JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya terkait kesaksian Menteri Perdagangan 2014-2015, Rachmat Gobel dalam pemeriksaan Saksi Sidang Kasus Impor Gula.
Agenda Pemeriksaan Saksi digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (15/5/2025).
Tom Lembong juga menilai kesaksian Rachmat Gobel meringankan dirinya.
#tomlembong #breakingnews
Produser: Theo Reza
Baca Juga Tom Lembong soal Rachmat Gobel Sering Lupa di Sidang Kasus Impor Gula: Sangat Bisa Dimaklumi di https://www.kompas.tv/nasional/593516/tom-lembong-soal-rachmat-gobel-sering-lupa-di-sidang-kasus-impor-gula-sangat-bisa-dimaklumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593790/full-kata-tom-lembong-usai-rachmat-gobel-jadi-saksi-sidang-kasus-impor-gula
Agenda Pemeriksaan Saksi digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (15/5/2025).
Tom Lembong juga menilai kesaksian Rachmat Gobel meringankan dirinya.
#tomlembong #breakingnews
Produser: Theo Reza
Baca Juga Tom Lembong soal Rachmat Gobel Sering Lupa di Sidang Kasus Impor Gula: Sangat Bisa Dimaklumi di https://www.kompas.tv/nasional/593516/tom-lembong-soal-rachmat-gobel-sering-lupa-di-sidang-kasus-impor-gula-sangat-bisa-dimaklumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593790/full-kata-tom-lembong-usai-rachmat-gobel-jadi-saksi-sidang-kasus-impor-gula
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih kerana menonton!
00:30Terima kasih kerana menonton!
01:00Terima kasih kerana menonton!
01:30Terima kasih kerana menonton!
01:32Terima kasih kerana menonton!
01:34Terima kasih kerana menonton!
01:36Adili, disidang, atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak.
01:41Bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak.
01:45Setahu saya, apa, kuhab ya, atau dalam undang-undang pidana,
01:52itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada.
01:57Jadi tadi jelas disampaikan oleh Pak Gobel dan saksi dari Kementerian yang lain,
02:02bahwa aturannya tidak ada, tidak diatur, maka boleh-boleh saja.
02:08Kemudian Jack Semenutut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak,
02:11tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita kan disidang adalah
02:14ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak.
02:19Jadi menarik tadi, saya kira.
02:24Kedua,
02:25Oh iya, kalau ada yang mau ditanyakan, mungkin.
02:32Pak Tom, berarti pendidikasi sejauh ini dari keterangan dosis yang dihubur,
02:36ini artinya Pak Tom menilai bahwa ini keterangan merenggantan.
02:39Menurut saya sih begitu.
02:41Saya kira sangat jelas ya, bahwa semua dilakukan sesuai aturan.
02:45Dan tadi juga kita perjelas bahwa pertama,
02:53rakor menko ekonomi bukan punya fungsi dan tanggung jawab untuk menentukan jumlah impor.
03:00Itu adalah fungsi dan tugas Menteri Perdagangan.
03:03Meskipun demikian, dalam risalah rakor tas itu jelas dicantumkan,
03:07diperkirakan ya, total gula yang akan perlu diimpor,
03:11itu dikisaran 1,4 juta ton.
03:13Itu sangat-sangat jelas, tertera di dalam risalah rakor tas ekonomi di Desember 2011.
03:19Pak, ada mungkin tanggapan tadi salah satu saksi Pak Rahman Google,
03:22ditegur karena sering menjawab, tidak tahu dan lupa tanggapan Anda?
03:26Saya kira sangat bisa dimaklumi,
03:28karena ini peristiwa 9,5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu.
03:32Jadi terus terang aja, kami semua sudah kurang ingat ya.
03:36Jadi kita menjawabnya asas-asas dokumen, fakta dan data ya.
03:40Keterangannya itu membuat Anda menjadi,
03:43memeringankan atau memberatkan buat kubu Anda?
03:47Saya kira, setahu saya dalam prosedur persidangannya,
03:51memang kalau seorang saksi itu tidak ingat atau tidak tahu,
03:56dia sebaiknya jawab tidak ingat atau tidak tahu.
03:58Jadi jangan ngarang-ngarang.
04:00Jadi saya kira itu menunjukkan integritas Pak Gobel,
04:03bahwa memang kalau tidak ingat, tidak ingat.
04:05Jangan ngarang-ngarang gitu ya.
04:07Ada nggak keterangan Pak Gobel dari yang menurut tangan?
04:09Mungkin yang lainnya?
04:10Pak Pak, terkait surat ke-inkop tak di tahun 2016,
04:13kan di jaman Pak Gobel itu sudah ada surat dilayankan itu.
04:17Mungkin Pak Tom bisa dilayankan itu?
04:19Betul sekali.
04:20Jadi penugasan inkop kar itu sebetulnya dimulai dari
04:25jamannya Presiden SBY,
04:27di mana KASAT saat itu,
04:31Pak Muldoko dengan Menteri Perdagangan saat itu,
04:34Pak Gita Weryawan,
04:35menandangani MOU antara Angkatan Darat dengan Kementerian Perdagangan
04:39terkait stabilisasi harga dan stok pangan.
04:43Nah itu ditindak lanjuti jamannya Pak Rahmat Gobel,
04:46di mana ada penugasan kepada Inkop Kar,
04:50ini Koperasi Kartika,
04:52Koperasinya Angkatan Darat,
04:53yang bekerjasama dengan pabrik gula rafinasi,
04:57industri gula rafinasi swasta,
05:00untuk operasi pasar.
05:02Jadi memang penugasan Inkop Kar itu sudah berjalan lama,
05:08jauh sebelum saya menjabat,
05:10dan itu bukan hal baru.
05:13Demikian juga dengan penugasan TPI,
05:15itu pertama kali ditugas oleh Pak Gobel,
05:18sebenarnya diminta penugasannya oleh Pak Gobel
05:20kepada Menteri BMN saat itu,
05:22Menteri BMN yang menugaskan,
05:23dan saya melanjutkan.
05:27Beberapa penjataan dari stok panggilan?
05:33Beberapa hal,
05:35balik lagi mungkin karena
05:36waktunya yang berjalan sudah lama ya,
05:3910 tahun.
05:40Jadi,
05:40misalnya tadi Pak Gobel sedikit
05:45keliru ya,
05:47soal
05:47dicecer sama jaksa,
05:50bilang BMN sebenarnya
05:51dalam hal ini PPI ya,
05:53PPI itu boleh impor gula.
05:54menurut aturan yang berlaku saat itu,
05:58yaitu
05:59Ketmen Perindak 527
06:01tahun 2024,
06:03PT PPI itu tidak memenuhi
06:04syarat-syarat untuk diberikan
06:06status sebagai
06:07importer terdaftar namanya.
06:09Jadi maklum,
06:11memang
06:12juga sebetulnya bukan
06:13ranah menteri untuk
06:15hafal semua pasal-pasal seperti itu ya,
06:17ini sudah seluruh tahun yang lalu,
06:18tapi pada peluang yang diberikan,
06:21saya
06:22mengklanifikasi hal itu ya.
06:25Ini kan
06:25Ex-Menda
06:27Ramadogel sudah dihadirkan persidangan,
06:29nah ini sebelumnya juga
06:30nama Pak Gita juga disebut,
06:32nah ini harapannya
06:33Ex-Menda Klain ini bisa dihadirkan,
06:35kita lihat perkembangannya nanti ya.
06:38Di mana jaksa?
06:39Iya, tergantung jaksa penuntut.
06:42Terima kasih ya semuanya.
06:43Terima kasih.
06:43Terima kasih.