JAKARTA, KOMPASTV - Roy Suryo, mengaku mempunyai bukti kuat dan telah menghubungi ahli digital forensik dari Amerika Serikat untuk menghadapi kasus ijazah Jokowi.
Hal itu senada seperti yang disarankan Penasihat Ahli Kapolri di diskudi Dua Arah.
"Percayakan kepada penyidik. Itu nanti akan dicek secara saintifik, kemudian pakai analog, ataupun dicari apakah ijazah itu betul-betul asli atau tidak. Pembuktiannya tidak hanya pembandingan dokumen, tetapi dari sumbernya itu dicari semua," kata Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.
Selain itu Roy Suryo dan Waketum Projo Freddy Alex Damanik berdebat soal munculnya eks dosen UGM Kasmudjo di kasus ijazah Jokowi.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
#roysuryo #kapolri #jokowi
Baca Juga Momen Dedi Mulyadi Wanti-wanti Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Jujur di https://www.kompas.tv/nasional/593865/momen-dedi-mulyadi-wanti-wanti-pengelola-koperasi-merah-putih-harus-jujur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593876/full-debat-panas-roy-suryo-vs-projo-soal-ijazah-jokowi-polemik-kemunculan-kasmudjo-dua-arah
Hal itu senada seperti yang disarankan Penasihat Ahli Kapolri di diskudi Dua Arah.
"Percayakan kepada penyidik. Itu nanti akan dicek secara saintifik, kemudian pakai analog, ataupun dicari apakah ijazah itu betul-betul asli atau tidak. Pembuktiannya tidak hanya pembandingan dokumen, tetapi dari sumbernya itu dicari semua," kata Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.
Selain itu Roy Suryo dan Waketum Projo Freddy Alex Damanik berdebat soal munculnya eks dosen UGM Kasmudjo di kasus ijazah Jokowi.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
#roysuryo #kapolri #jokowi
Baca Juga Momen Dedi Mulyadi Wanti-wanti Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Jujur di https://www.kompas.tv/nasional/593865/momen-dedi-mulyadi-wanti-wanti-pengelola-koperasi-merah-putih-harus-jujur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593876/full-debat-panas-roy-suryo-vs-projo-soal-ijazah-jokowi-polemik-kemunculan-kasmudjo-dua-arah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Konfirmasi, apakah mungkin saya bisa membantu dari sisi tim hukumnya?
00:16Karena saya tidak memimpin, tidak mengetahui, tidak ada prosesnya,
00:20buat memimpinnya itu produser sumitra.
00:23Jadi kalau mengenai dasar sampai pas itu, saya tidak bisa sama sekali cerita.
00:30Kita dari ujian itu memiliki bukti-bukti yang autentik ya.
01:00Halo, selamat malam saudara.
01:10Kisru Keaslian Ijazah Presiden ke-7 Jokowi Dodo menggelinding jauh ke mana-mana.
01:15Yang terbaru di ranah hukum, Roy Suryo dan Dr. Tifa diundang klarifikasi
01:20oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk laporan Jokowi pada akhir April lalu.
01:24Jokowi sendiri melaporkan sejumlah nama setelah tim pembela ulama
01:28dan aktivis atau TPUA lebih dulu membuat aduan dugaan ijazah palsu Jokowi
01:33ke barai skrim polri.
01:34Selain itu juga ada mediasi di pengadilan negeri Solo yang buntu.
01:38Ada pula gugatan oleh seorang advokat terhadap UGM dan mantan dosen Jokowi,
01:43Kas Mujo, yang dinilai tidak terbuka perihal ijazah Jokowi.
01:47Tak kalah riuh, isu ijazah Jokowi juga melebar ke ranah politik.
01:52Ramai-ramai tokoh nasional angkat bicara menggenapi gaduh yang tak kunjung henti.
01:57Dengan polemik yang terjadi, lalu dari mana sebaiknya benang kusut ijazah Jokowi ini diurai?
02:04Dan agar publik percaya, wewenang siapa membuktikan?
02:07Apakah kewenangan UGM sebagai almamater Jokowi?
02:10Kewenangan polisi yang bercabang karena ada beberapa laporan?
02:13Atau pada pengadilan yang kemungkinan besar juga akan kebanjiran banyak perkara
02:19terkait ijazah Jokowi?
02:21Kita akan membahas bersama dengan sejumlah narasumber,
02:24ada Roy Suryo, penduduk ijazah Jokowi, selamat malam Mas Roy.
02:28Selamat malam Mbak Priska, selamat malam juga semua pemerintah.
02:31Ada Freddy Alex Damanik, Waketum Projo, selamat malam Mas Freddy.
02:35Selamat malam Mbak Priska, selamat malam.
02:37Hadir pula Arianto Sutadi, penasihat Ahli Kapori, selamat malam Arianto.
02:41Selamat malam, selamat malam.
02:43Dan juga bergabung lewat sambungan Zoom, Adi Sulistiono, mediator gugatan ijazah Jokowi, guru besar UNS.
02:49Selamat malam Bapak Di.
02:50Selamat malam Mbak Priska, selamat malam pemerintah.
02:53Selamat malam, kita juga kehadiran teman-teman mahasiswa dari Universitas Budi Luhur,
02:58Unika Atma Jaya, dan UPN Veteran Jakarta.
03:03Sedana, inilah Dua Arah, saya Priska Clarissa.
03:12Di tengah gugatan dan gugatan balik terkait keaslian ijazahnya,
03:15Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo menemui Kas Mujo, mantan dosen UGM di kediamannya di Yogyakarta.
03:24Begitu datang saya, terima kasih mahasiswa Tuhan.
03:27Saya dipilih anak guru murid saya.
03:34Kalau saya dengan orang-orang bilang, saya tuh dosennya, saya gurunya.
03:42Jokowi mengaku, ia menemui mantan dosennya untuk menawarkan bantuan hukum.
03:47Kas Mujo, bersama rektor, wakil rektor, hingga dekan Fakultas Kehutanan UGM, digugat secara perdata.
03:54Ke PN Sleman, karena UGM dinilai bungkam di tengah polemik keaslian ijazah Jokowi.
04:01Saya membaca, beliau Pak Injenier Kas Mujo, kemudian dekan Fakultas Kehutanan, rektor UGM digugat.
04:13Beliau ini kan sudah tua, nggak sempur.
04:19Saya kesana untuk mengonfirmasi apakah mungkin saya bisa membantu dari sisi tim hukumnya.
04:31Kegaduhan isu keaslian ijazah Jokowi, tak hanya karena saling lapor ke polisi dan saling gugat di pengadilan.
04:39Soal polemik ijazah, bahkan turut disinggung Presiden Kelima sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
04:47Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
04:50Putri.
05:15Komardin, advokat di Makassar yang menggugat UGM dan mantan dosen UGM.
05:19Majukan gugatan dengan alasan jejak akademik Jokowi bisa dibuktikan di pengadilan.
05:25Semakin harum, semakin panas, semakin harum. Nah, ini tentu berpengaruh kepada pendidikan kita.
05:32Kenapa bisa begini?
05:34Mungkin arsif jasanya kah? Atau skripsinya kah?
05:38Jadi termasuk jasanya itu kita minta dibuktikan di pengadilan.
05:47Pihak UGM menyatakan tengah mempelajari gugatan dan menyiapkan bukti di persidangan.
05:52Tentu kami pelajari ya. Tentu kami pelajari gugatannya gitu.
05:56Kita dari UGM tuh memiliki bukti-bukti yang otentik ya.
06:00Terkait dengan status keperdaan Pak Jokowi di lingkungan kami, di ruang kami gitu.
06:13Di luar gugatan terhadap UGM dan mantan dosen Jokowi, proses hukum tengah berjalan.
06:18Di pengadilan negeri Solo, bares Krimpolri maupun polda Metro Jaya.
06:23Di pengadilan negeri Solo, mediasi buntu karena pihak Jokowi sebagai terkuat menolak menunjukkan ijazah yang diminta penggugatan.
06:34Sementara, pada hari Kamis, Roy Suryo dan Dr. Tiva telah dimintai klarifikasi di polda Metro Jaya soal tuduhan ijazah palsu.
06:43Sedangkan bekan lalu, Jokowi telah memutuskan adik ipar Wahyudi Andrianto untuk membawa ijazahnya ke bares Krimpolri.
06:51Kedatangan adik Jokowi memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan tim pembela ulama dan aktivis.
06:59Setelah gadu ke mana-mana, timbul pertanyaan pihak mana yang kredibel menjawab keaslihan ijazah Jokowi.
07:13Dalam hidup ini kan menjadi pertanyaan kejelasan status ya.
07:19Tapi kalau dalam kasus laporannya Pak Jokowi, yang diajukan oleh Pak Jokowi, statusnya Mas Roy ini apa sih terlapor atau apa?
07:26Nah itu menarik kan? Jadi kemarin tuh ada pelapor yang sudah menuliskan lokus delikti dan tempus delikti dengan terlalu berani.
07:33Tapi ternyata tidak seperti yang diomongkan sebelumnya.
07:37Kan yang diomongkan sebelumnya kan lawyernya mengumbar tuh, ember istilahnya.
07:41Kami melaporkan RS, RSTT, PS. Ternyata nggak ada menurut kepolisian. Jadi kan kasihan polisi ini.
07:49Mas Roy itu statusnya apa sampai sekarang?
07:51Nggak ada. Statusnya saya independen.
07:54Diundangnya sebagai apa?
07:55Diundangnya memang tentu sebagai saksi.
07:57Cuma gini Pak, dalam prinsip hukum, ini juga harus diketahui.
08:00Kalau saya nantinya itu akan dijadikan saksi ya, kalau nanti akan dijadikan terlapor, ya saya berat untuk kemudian tidak perlu memberikan keterangan.
08:09Karena saksi itu punya hak untuk diam.
08:11Karena terlapor itu punya hak untuk diam.
08:13Kalau nanti ternyata terlapornya itu saudara kita, kita juga berhak menolak.
08:17Karena nggak boleh kita bersaksana sama saudara ini.
08:19Adik-adik dan penonton komersial harus cerdas, harus smart.
08:22Jangan sampai waktu kita terbuang percuma.
08:24Udah diam duduk, diambil keterangan sampai jam 11 malam, akhirnya nggak bisa dipakai.
08:29Karena ternyata terlapornya saudaranya atau bahkan terlapornya dia sendiri.
08:33Undangan klarifikasinya kemarin lo undangan klarifikasi kan?
08:35Undangan klarifikasi. Ini bentuknya.
08:37Boleh diperlihatkan.
08:39Dan yang menariknya lagi karena klarifikasinya berusaha klarifikasi, maka semua kan jadi saksi.
08:44Jam 10 saya diklarifikasi.
08:46Oke, saya boleh dilihatin mas ke kamera.
08:48Jam 10 saya diklarifikasi, jam setengah 8 pagi saya masih mampir kompas TV.
08:53Oke, itu isinya apa? Kan tidak kelihatan juga.
08:56Undangan klarifikasi.
08:58Sebagai saksi.
08:59Diberitahukan kepada saudara, blablabla.
09:01Saya boleh dilihatin ke depan mas ke kamera.
09:03Kan nggak bisa baca nanti.
09:05Sebagai saksi.
09:07Kemudian tenam pasal. Pasalnya banyak banget.
09:09Oke, tapi obyek perkaranya ada untuk kasus apa?
09:11Nggak ditulis juga.
09:13Pasal-pasalnya ditulis.
09:15Pasalnya ada seabrek.
09:1630, 31, 27A.
09:18Jadi penyebaran nama baik, fitnah, undang-undang ITE.
09:21Terus yang jahat ini.
09:23Ada pasal 32 dan 35.
09:25Kenapa saya bilang jahat?
09:26Pasal itu, saya dulu perancang undang-undang ITE bersama dengan teman-temannya.
09:29Itu untuk transaksi elektronik.
09:31Untuk orang kalau kirim bukti kemudian diubah.
09:34Atau ada orang kirim data yang palsu tapi disebut asli.
09:38Itu kena. Bukan untuk soal ini.
09:40Jadi kenapa kok pake penyelundupan pasal?
09:43Dan yang paling penting, Pak.
09:45Kan disini tulis tanggal nih.
09:46Ada 26 Maret 2025.
09:48Lokasinya Jakarta Selatan.
09:50Jadi tempusnya jelas, lokusnya jelas.
09:52Saya nggak ada disitu.
09:53Jadi begitu saya nggak ada disitu, penyidiknya juga bingung.
09:56Parahi dengan tangan.
09:57Nggak, yaudah. Ngapain terus sih?
09:59Selesai.
10:00Oke, Mas Reddy.
10:02Kata Mas Roy itu masih jadi tanya-tanya statusnya apa?
10:06Bukan terlapor.
10:07Apa Mas Reddy lihat apakah kasus ini tanda kutip coba-coba?
10:10Karena tidak ada terlapornya siapa.
10:12Tapi sudah disampaikan ke publik.
10:14Ya.
10:16Nanti biar Polri yang menjelaskan.
10:18Tapi saya coba menganggapi.
10:22Jadi ketika kita membuat laporan.
10:26Kan disitu identitas pelapor.
10:29Tulis.
10:31Kemudian siapa yang dilaporkan.
10:34Ditulis.
10:36Kemudian apa yang dilaporkan.
10:38Ditulis.
10:40Nanti penyidik menulis itu.
10:42Nah, kemudian itulah yang menjadi istilah di publik.
10:48Bahkan penyidik juga sering menggunakan itu.
10:52Kalau sudah masuk di dalam proses penyidikan.
10:55Maka akan menjadi saksi pelapor.
10:58Saksi terlapor.
11:01Nah, mungkin ini.
11:03Tadi saya belum lihat.
11:04Tapi dari sepintas itu.
11:06Ini adalah undangan klarifikasi.
11:08Nanti Bapak bisa membantu menjelaskan.
11:11Undangan klarifikasi itu.
11:13Biasanya itu masih dalam tahap penyelidikan.
11:16Nanti dicari keterangan.
11:19Dikumpulkan keterangan-keterangan.
11:22Bukti-bukti awal.
11:24Apakah laporan atau yang dilaporkan ini.
11:29Memenuhi cukup bukti awal.
11:31Untuk sampai ke tahap penyidikan.
11:34Nanti biasanya di tahap penyidikan itu.
11:36Sudah ada tersangkanya.
11:38Jadi tidak ada yang salah?
11:40Tidak ada yang salah.
11:41Itu biasanya proses yang biasa.
11:43Di dalam proses penyelidikan di polisi.
11:46Demikian.
11:47Oke, dari Pak Arianto.
11:49Kalau dari proses yang sekarang.
11:50Kan kemarin di undang klarifikasi.
11:52Mas Roy tidak ada nama terlapornya.
11:54Secara hukum acara pidana.
11:56Apakah ini sesuai atau tidak?
11:57Saya tidak mau menjawab yang teknis ini.
12:01Tapi saya ingin melihat masalah-masalah besar.
12:04Global.
12:06Bagi polisi ya.
12:07Gonjang-ganjeng, gaduh kayak gini.
12:09Itu sudah sehari-hari makanan kita.
12:12Polisi itu setiap hari menghadapi sengketa.
12:15Bukan sengketa perdata.
12:16Tapi sengketa pidana.
12:18Kasus ini yang terjadi adalah sengketa pidana.
12:20Antara dua pihak.
12:22Yang satunya lagi menuduh sana pakai jasa palsu.
12:26Dan yang dituduh tidak merasakannya.
12:29Yang dituduh itu balik menuduh bahwa itu menembarkan berita bohong.
12:33Itulah yang terjadi sekarang ini.
12:35Dan di dalam dunia sengketa itu.
12:37Kalau masing-masing menganggap dirinya benar itu.
12:39Ya sudah wajar.
12:41Dengan alasan yang panjang lebar, silakanlah.
12:43Cuman sayangnya sekarang ini ya.
12:45Ini kasus ini sangat word news.
12:48Artinya apa?
12:49Gampang diviralkan.
12:50Dan ini bagus untuk makanan media.
12:52Oke, Pak.
12:53Tapi kan jadi edukasi juga gini.
12:54Kalau untuk tahapan penyelidikan seperti apa?
12:56Saya hanya mengatakan kasus ini mudah viral.
12:58Kenapa?
12:59Melibatkan tokoh.
13:01Yang kedua ada indikasi, ada yang ditutup-tutupi.
13:04Ada yang tidak jujur.
13:05Nah itu pasti akan diskeserohan.
13:07Dan ketiga menimbulkan perkembangan yang berkepanjangan.
13:11Yang keempat menarik simpati.
13:14Masing-masing pihak itu punya simpati yang gede.
13:16Nah ini sudah pasti word news.
13:18Sayangnya selama ini penanganannya tidak kepada proses yang seharusnya.
13:24Apa itu?
13:25Menurut saya proses ini harus diselesaikan.
13:27Sengketa pidana itu harus dipakai proses pidana.
13:33Pidananya satu ya.
13:35Ada dua pidananya.
13:36Oke, ada dua pidana.
13:37Pidananya satu.
13:38Orang meluduh jasa palsu.
13:41Itu nanti akan kita cek nanti apakah jasa itu betul apa tidak.
13:45Mana yang salah, mana yang benar.
13:47Yang satunya lagi itu berita bohong itu.
13:50Pidananya dua itu kan.
13:52Itu saya sekarang senang.
13:53Karena sudah Pak Jokowi sudah lapor ke Molda atau mana saya tidak tahu.
13:59Molda Metro Jaya.
14:00Dan sana juga sudah lapor ke polisi kan.
14:03Dua-duanya.
14:04Itu berarti akan ditangani secara track yang benar.
14:09Jadi saya optimis bahwa kasus ini kalau polisinya mau singkat cepat gitu ya.
14:15Dan jujur, terbuka.
14:17Ini akan pending kepada nanti di proses pengadilan.
14:20Dan disitulah nanti akan kelihatan siapa yang sebetulnya benar, siapa yang sebetulnya salah.
14:25Oke, jadi kalau jasa pariantum sudah on the track begitu ya proses hukumnya.
14:29Endingnya belum saya kasih tahu ya.
14:31Tapi prosesnya nanti gitu.
14:33Jadi polisi sekarang tugasnya tinggal menyedih dua kasus ini.
14:36Ya, soal jasa palsu sama tadi ya.
14:39Dengan cara yang sama.
14:41Imbang, adil caranya.
14:42Oke, tepuk tangan itu sudah on the track.
14:45Tapi tadi pas pariantum menjelaskan.
14:47Nah, nah, nahnya itu apa?
14:49Nahnya itu inilah jenderal polisi yang tepat, bijak.
14:53Polisi saja tidak mau menjelaskan kok tiba-tiba ada orang yang bukan polisi sudah mengatakan prosesnya begitu.
14:58Dapat dari mana pengetahuan itu?
15:00Mas Fred, coba nih.
15:01Jenderal polisi saja, siap.
15:03Dan beliau penasihat ahli kapolri tuh.
15:05Jadi sudah mengarahkan dengan benar, polisi sudah on the track.
15:08Oke, oke Mas Fred.
15:09Yang saya sampaikan tadi sejalan dengan apa yang disampaikan beliau.
15:13Beliau menyatakan proses itu sudah benar kan?
15:17Sudah tepat kan?
15:18Jadi sejalan.
15:20Saya sepakat dengan beliau, proses yang sedang berjalan ini,
15:25proses hukum ini sudah tepat untuk menyelesaikan kasus ini.
15:30Kami juga, Pak Jokowi juga, mengambil upaya hukum ini sebagai langkah terakhir.
15:36Setelah klarifikasi penjelasan yang dilakukannya, pengacaranya dari UGM,
15:43dari teman-teman kuliahnya, teman-teman yang bareng Wisuda,
15:50kemudian juga dari mantan anggota KPU juga sudah menjelaskan.
15:56Tapi tetap saja, Mas Roy dan kawan-kawan ini tidak percaya.
16:00Enggak, belum langkah terakhir.
16:02Tadi sebagai pembuka lead tadi, Budita, itu bagus sekali, Mbak Friska.
16:06Terima kasih Kumpas TV.
16:07Tadi kan ditunjukkan, Jokowi datang ke tempatnya Pak Kas Muco.
16:11Dan apa jawaban Pak Kas Muco?
16:13Maturnuan Pak Kas Muco, beliau menjawab,
16:15jujur saja orang itu sebaiknya kejujur.
16:17Dan beliau mengatakan, saya bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi.
16:21Bukan juga saya dosen pembimbing akademiknya.
16:25Karena dulu, Pak Kas Muco itu, pada tahun 80-85, beliau masih asdos.
16:30Asdos itu enggak berat tangan-tangan.
16:32Jadi, bohong semua soal-soal Pak Kas Muco itu.
16:35Oke, kita bahas satu-satu.
16:36Apalagi enggak ada namanya di skripsi.
16:37Oke, dari awal proses dianggap tidak jujur.
16:39Iya, jadi kan tadi kan saya melanjutkan sedikit apa yang saya sampaikan.
16:43Jadi kan semua yang berhak menyatakan tentang ijazah palsu ini kan
16:50sudah melakukan penjelasan dan klarifikasi.
16:52Tetapi Mas Roy dan kawan-kawan ini kan terus-terus saja
16:55memainkan isu atau menuduh ijazah palsu.
16:57Ini fakta, bukan isu, Mas.
16:58Oleh karena itu, Pak Jokowi melaporkan.
17:01Kan itu dasarnya ya, merasa martabat dan kehormatannya diserang.
17:06Saya menanggapi yang tadi masalah Pak Kas Muco ini.
17:09Pak Kas Muco ini, silakan.
17:10Pak Kas Muco ini kan enggak berdiri sendiri.
17:13Ini kan bagian dari UGM.
17:15Justru saya melihat justru kehadiran Pak Kas Muco ini di publik
17:22ini semakin memperkuat bahwa benar, Pak Jokowi itu alumni UGM.
17:27Karena kehadiran Pak Kas Muco disitu tidak terlepas dari UGM.
17:33Dan gugatannya saja, yang khususnya di Makassar itu
17:37menyertakan Pak Kas Muco karena Pak Kas Muco dianggap
17:42ada keterlibatannya di dalam ijazahnya Pak Jokowi ini.
17:48Di dalam hubungannya dengan Pak Jokowi.
17:51Soal ijazah palsu ini tidak hanya di pidana,
17:54tapi ada juga perdata tadi yang menyinggung nama Pak Kas Muco.
17:57Bicara soal Pak Kas Muco yang sudah muncul juga dan didatangin oleh Pak Jokowi.
18:00Sebenarnya seperti apa posisinya dalam kasus ini?
18:02Sesaat lagi di luar.
18:09Mengenai ijazah saya paling sama sekali tidak bisa cerita.
18:13Karena saya tidak memimpin, tidak mengetahui, tidak hadap prosesnya
18:18buat penduduknya itu Profesor Sumitra.
18:22Pembantunya ada sendiri, yang muridnya ada sendiri.
18:25Jadi kalau mengenai ijazah sampai pas itu
18:28saya tidak bisa sama sekali cerita.
18:31Dusen pemimpin saya, Bapak Kas Muco.
18:36Tadi ada tadi.
18:38Beliau itu dulu waktu memimpin saya
18:47seingat saya galak sekali.
18:51Bagaimana membaca pernyataannya Pak Kas Muco yang juga pada saat itu
18:55sudah pernah diperkenalkan juga oleh Pak Jokowi?
18:57Ya dan memperkenalkannya salah lagi.
18:59Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu.
19:02Teknologi Kayu itu tidak pernah ada di Fakultas Kehutanan.
19:06Jadi salah lagi.
19:07Apa-apa yang dibaca Mas Rony dari pernyataan Pak Kas Muco dan teman Pak Jokowi?
19:12Feedingnya ke dia salah.
19:13Dan kemudian kemarin mungkin dengan Pak Kas Muco mau diajak.
19:16Ayo, bantuin dong cerita ini.
19:18Alhamdulillah, sekali lagi.
19:19Pak Kas Muco saya hormati betul.
19:20Beliau jujur.
19:21Beliau mengatakan saya bukan dusen pemimpin skripsinya.
19:24Juga bukan dusen pemimpin akademiknya.
19:26Karena waktu itu beliau masih asdos.
19:28Seorang asdos. Saya dulu pernah jadi asdos.
19:31Itu nggak boleh tanda tangan di KRS.
19:33Jadi kalau nggak boleh tanda tangan di KRS,
19:35ya berarti sama sekali nggak ngerti nih statusnya Jokowi ini apa waktu mahasiswa.
19:39Mas Red, malahnya semakin diragukan dengan kemunculan Pak Kas Muco bersama Pak Jokowi.
19:43Ya nggak apa-apa.
19:44Tapi saya melihat justru statementnya Pak Kas Muco itu justru menjelaskan.
19:49Menjelaskan apa?
19:50Bahwa Pak Jokowi itu benar alumni UGM.
19:52Bahwa Pak Jokowi itu benar pernah menulis skripsi.
19:56Ternyata kalau benar yang dikatakan beliau itu,
19:59ada Prof Sumitro di situ.
20:02Kan tadi, kalau tadi Mas Roy mengakui kejujuran kita anggap itu,
20:07statement itu benar,
20:09ya benar dong ada ternyata pemimpin akademiknya.
20:13Yang saya mau katakan bahwa Pak Kas Muco ini tidak akan terlepas dari kampus UGM.
20:18Nanti keterangan ini akan disinkronkan.
20:20Di dalam proses hukum.
20:24Ya nanti mana yang benar, kan jelas.
20:27Jadi kan semuanya itu juga ada dokumen-dokumen tertulisnya.
20:32Statementnya Pak Jokowi di tahun 2017 itu dulu jelas banget.
20:35Saya waktu itu ketemu dengan Pak Kas Muco, dulu galak banget ini.
20:39Saya bolak-balik, bolak-balik, keluar.
20:42Dan terima kasih Pak Kas Muco, berkat Bunga Bapak saya bisa menyelesaikan skripsi saya.
20:47Saya juga pernah menjadi mahasiswa.
20:50Adik-adik ini juga pernah, semua orang pernah menjadi mahasiswa.
20:54Yang pernah didampingi oleh asisten dosen.
20:58Memang dia membimbing kita,
21:00bahkan justru asisten inilah yang paling dekat dengan kita sebagai mahasiswa.
21:04Karena dia kalau dosen-dosen pembimbing yang aslinya itu yang senior,
21:10biasanya memang kita justru jarang ketemu sama orang-orang seperti itu.
21:14Apalagi kuliah-kuliah jaman dulu.
21:18Apalagi kuliah-kuliah jaman dulu yang dosen-dosen senior itu jarang.
21:22Kita justru mahasiswa yang masih muda-muda inilah.
21:25Jadi di UGM itu juga bisa dibilang membimbing.
21:28Gini loh, penjelasannya diberikan dari lulusan UGM asli.
21:33Mas lulusan mana? UGM bukan?
21:35Iya.
21:36Bukan kan?
21:37Saya S2 UGM.
21:38S2-nya? S1-nya UGM nggak?
21:40S1 saya dari Universitas Lampung.
21:42Yaudah, ini kan yang dipersalahkan kan sekarang S1-nya.
21:45S2 lain, pembimbingannya lain.
21:47Jadi intinya apa soal Pak Kasmojo?
21:49Intinya adalah dulu Pak Jokowi itu bicara di 2017
21:52seolah-olah meyakinkan bahwa Pak Kasmojo adalah dosen pembimbing skripsi.
21:57Terus kemudian narasinya mulai diubah.
21:59Oh dosen pembimbing akademik.
22:01Bisa pakai dosen pembimbing saja atau dosen pembimbing akademik?
22:05Nggak mungkin dosen pembimbing akademik.
22:07Kalau dosen pembimbing akademik, Pak Kasmojo itu asdos.
22:10Asisten dosen itu nggak berhak membimbing.
22:12Adik-adik mahasiswa tentu tahu juga kayak gini.
22:14Ini diradukan pernyataannya,
22:16walaupun bukan pembimbing skripsi,
22:18tapi soal pembimbing akademik ini juga diradukan.
22:20Siapa bilang masa asisten dosen tidak berhak untuk membimbing,
22:23justru nggak diradukan.
22:24Nggak boleh, Mas.
22:25Asisten dosen kok tanda tangan kayak gitu.
22:27Kalau tanda tangan hitam di atas putih,
22:29dokumen kampus, dokumen fakultas, dokumen skripsi memang tidak ada.
22:35Bukan lulusan UGM nggak kayak gini.
22:38Ini bukan lulusan UGM ini.
22:40Memang tugas asisten dosen adalah membimbing mahasiswanya.
22:43Terus apa kehadiran fungsinya asisten dosen?
22:46Asisten dosen itu membantu dosen dalam perkuliahan.
22:48Bantu nyiapin materi buat dosen.
22:50Aku dulu pernah asdos, Mas.
22:51Mas pernah asdos nggak?
22:52Saya nggak pernah.
22:53Udah di live close.
22:54Tapi saya pertilainan oleh asisten dosen.
22:58Kita balikin lagi ke sini.
22:59Tadi kan disebut juga kan, kalau kata Mas Fredy,
23:01pernyataannya Pak Kasmojo akan digabungkan juga dengan pernyataan pimpinan lain UGM.
23:06Kan UGM-nya sudah bilang juga.
23:07Mas Roy, kenapa masih nggak percaya?
23:09Ya UGM banyak sekali melakukan tindakan yang kurang pas.
23:11Nyatanya mantan mereka UGM.
23:13Jadi yang pas ini hanya disampaikan Mas Roy.
23:15Jadi yang pas ini hanya disampaikan Mas Roy aja.
23:18Clear.
23:19Jadi biarkan.
23:20Dan UGM nyatanya digugat banyak pihak.
23:21Jadi biarkan saja gugatan itu berlangsung.
23:23Dan UGM, saya alumnus UGM.
23:25S1, S2 saya UGM.
23:27Resmon juga, dokter Resmon.
23:28Dokter Tifa juga.
23:29Jadi kami ini cinta kepada kampus, Mbak.
23:31Bukan apa-apa.
23:32Cinta kepada kampus.
23:33Kami sayang ilmah matar saya kalau harus terlibat dalam kebohongan besar ini.
23:37Oke, nah.
23:38Tepuk tangan dulu nih.
23:39Tampaknya sudah makin panas di segmen ini.
23:41Kan yang ditunggu juga dalam proses ini cuma laporan pidana.
23:45Ada gugatan perdata yang di PN Sleman.
23:48Ada juga gugatan perdata yang di PN Solo.
23:50Saya ke Prof. Adi.
23:52Proses mediasi kenapa kok buntu ya, Prof. Adi?
23:55Apa sih yang jadi kebuntuan dan kendalanya?
23:58Jadi ada bottleneck soal ini?
24:01Selamat malam, Mbak Rizka.
24:03Selamat malam, Prof.
24:04Ada gugatan perdata yang dilakukan oleh Pak Taufik di PN Solo adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
24:13Yang digugat ada empat.
24:16Yang pertama, Pak Jokowi.
24:18Kemudian KPU.
24:20Kemudian UGM.
24:21Dan SMA 6 Solo.
24:26Jadi dalam perkara perdata itu diwajibkan sebelum diperiksa perkara akan ditangani secara mediasi.
24:35Kemudian pihak Pak Jokowi terbuka 1, 2, 3, dan 4.
24:40Dan mengugat sepakat memilih mediator.
24:45Dan saya dicunjuk sebagai mediatornya.
24:49Kemudian saya membagi pemeriksaan menjadi empat bagian.
24:53Yang pertama dari suma perkara yang dibacakan oleh pihak pengugat dan ditanggapi oleh terbuka.
25:01Kemudian pertemuan kedua adalah kaupus.
25:04Saya ketemu dengan pihak pengugat terdua setelah terpisah kamar.
25:08Untuk menyampaikan persepsi, untuk berdiskusi banyak hal.
25:11Kemudian nanti kesepakatan.
25:15Kesepakatan kemarin, kesepakatan baru nanti kesimpulan.
25:19Jadi proses mediasi ini baru berhasil.
25:25Kuncinya adalah itikad baik para pihak.
25:27Jadi kami, saya sebagai mediator adalah berdiri di tengah-tengah.
25:31Antara pihak pengugat dan terbuka.
25:33Tidak boleh berat sebelah.
25:35Dan setelah kami lakukan proses pemeriksaan beberapa kali.
25:41Nampaknya khusus untuk pihak pengugat dan terbuka Sabu.
25:47Sudah seketat mediasi tidak berhasil.
25:51Oke tidak berhasil ya.
25:53Terbuka 2, 3, dan 4 kita upayakan.
25:57Semoga 2, 3, 4 berhasil.
25:59Jadi yang satu belum berhasil, yang 2, 3, 4 insya Allah berhasil.
26:03Oke, ini tuh yang jadi kebuntuan Prof. Adi.
26:07Apa betul soal pengugat ini meminta agar tergugat menunjukkan ijazahnya.
26:13Ini asli atau tidak tapi ditolak oleh pihak tergugat.
26:17Jadi ketika membacakan resume perkara.
26:21Pengugat kan sudah seperti yang disampaikan oleh para pengugat dan tergugat di media.
26:29Makanya saya berani ngomong disini karena sudah disampaikan di media.
26:32Jadi Pak Taufik menginginkan agar dibuka ijazahnya di muka publik.
26:37Oleh pihak Pak Jokowi.
26:39Sedangkan pihak tergugat sejak awal tidak berkenan.
26:43Sebenarnya kalau Pak Jokowi bisa hadir sendiri.
26:49Memang kalau dalam mediasi kan harusnya diwajibkan untuk hadir sendiri.
26:54Kecuali beliau keluar kota, keluar negeri.
27:00Terus sakit, keluar pengahuan.
27:02Atau sudah menjalankan tugas.
27:04Nah seringkali kalau diwakilkan oleh pihak kuasa hukum.
27:14Media itu akan kesulitan untuk menemukan titik temu antara kesepakatan antara pengugat dan tergugat langsung.
27:22Saya sebenarnya yakin kalau Pak Jokowi hadir walaupun lewat radio call.
27:27Itu akan tercapai kesempatan mediasi yang mungkin kita usahakan.
27:35Jadi problemnya memang pada saat proses mediasi.
27:42Karena beliau diwakili oleh kuasa hukum dipasrahkan oleh kuasa hukum.
27:47Jadi yang diharapkan Pak Jokowi datang sebagai tergugat begitu ya?
27:51Nah ini kan proses hukumnya jadi banyak sekali.
27:55Bukan hanya banjir tapi buanjir.
27:57Karena ada laporan pidana, gugatan perdata di PN Sleman, PN Solo.
28:01Menurut Pak Arianto ini akan efektif atau tidak dalam prosesnya?
28:05Dalam waktu yang bersamaan seperti ini?
28:07Tapi jawabnya usai jidah, Pak Arianto di Dua Arah kami segera kembali.
28:11Masih bersama kami di Dua Arah Pak Arianto.
28:19Karena buanjir laporan pidana dan gugatan perdata.
28:23Sebenarnya mana yang harus didahulukan dalam prosesnya?
28:25Meskipun benang merahnya kan ijasa tapi beda dimensinya pidana dan perdata.
28:29Itu tanggapan saya ya.
28:31Itu tadi itu menunjukkan ya bahwa masyarakat kita itu sekarang menuntut keadilan.
28:36Tetapi tidak tahu caranya bagaimana untuk mencari keadilan itu.
28:40Makanya kemudian kan itu tadi contoh tadi.
28:43Saling berdepati kan begini, saya yang benar, saya ketawa saya itu.
28:47Mestinya yang kayak gitu itu disampaikan di dalam persidangan nanti.
28:52Aduh argumentasi itu disampaikan di persidangan.
28:55Kalau cuma di media gini yang gaduh itu ya masyarakat yang senang media.
29:01Jadi ini ya karena tidak ditangani dengan prosedur hukum yang betul.
29:06Akibatnya ya itu tadi tidak efektif.
29:08Mestinya ya ini tadi tidak ada tangani pakai prosedur pidana.
29:12Satu pidana itu memasuki ijasa, satu pidana untuk mencemarkan.
29:18Sebenarnya cukup ya dengan dua laporan pidana itu?
29:20Cukup dua laporan itu saja.
29:21Makanya saya berharap polisi ini supaya tidak gaduh-gaduh terus ya.
29:25Walaupun kegaduhan di media itu sekarang bukan suatu termasuk di dalam satu pasar yang menurut MPA dipatalkan itu ya.
29:32Tetapi kegaduhan ini kalau dibiarkan nanti bisa jadi kegaguran fisik.
29:37Antara peserta yang mekenyini sama seberang ini pasti akan terjadi di lapangan.
29:42Tapi kalau untuk gugatan perdata artinya tidak diproses dahulu juga tidak apa-apa atau seperti apa?
29:47Kalau perdata itu hak seseorang.
29:49Tidak bisa ditolak.
29:50Hakim pasti menerima.
29:52Tapi ketika mau gugat, mesti didamaikan dulu.
29:56Itu normatifnya kayak gitu.
29:58Dan pun laporan pidana yang ada di daerah pun juga kan ada itu semestinya yang dikedepankan.
30:02Dua pidana yang dimarasikan.
30:05Kalau ini ya.
30:06Ini mestinya dua pihak itu dari dulu sudah melaporkan masing-masing.
30:10Pak Jokowi sudah melaporkan.
30:14Bukankah sebenarnya kalau dalam perkara, perdata dulu harus didahulukan?
30:18Oh enggak ada Pak.
30:19Beda.
30:20Beda perdata dengan pidana.
30:22Dimensi yang berbeda.
30:23Perdata dulu diselesaikan baru pidana.
30:25Tidak ada begitu Pak.
30:26Itu kalau kita rumah ini satu mengatakan ini.
30:29Nah kalau perdatanya enggak pas.
30:31Kalau ternyata di uji ternyata dalam perdatanya.
30:34Yang uji itu siapa?
30:35Nah itu Pak.
30:36Kan pemalsuan itu kan pidana.
30:38Yang uji harus ranah pidana Pak.
30:41Dari mulai penyidikan, mencari bukti-bukti yang ada.
30:46Ini tadi kalau untuk kasus pidananya.
30:48Maka penyidik akan mencari mana bukti-bukti yang menunjang bahwa itu asli.
30:54Pasti dicari dong dari saksi-saksinya temannya Pak Jokowi.
30:57Dari Univitas Jasana dan sebagainya.
31:00Kumpulkan semua.
31:01Kemudian yang menentang.
31:04Yang tadi diomong-omongkan disini tuh.
31:06Semua ditampung polisi, diperkas sampai segini.
31:08Nanti dikirimkan ke jaksaan.
31:10Pak ini loh.
31:11Ini kira-kira bisa enggak dipakai tuntutan.
31:14Nanti jaksa akan melihat.
31:15Oh ini bisa.
31:16Di persidangan itulah.
31:18Itu tadi yang diributkan disini tadi.
31:20Yang mengusutnya Bar Eskrim atau Polda Metro?
31:21Atau sesuai dengan laporan yang masuk masing-masing?
31:23Saya dulu pernah bikin perkap ya.
31:25Kalau penanganan kasus yang dua ini.
31:28Dan itu biasanya cuma itu-itu juga.
31:30Buktinya sama.
31:31Sebaiknya ditangani dalam satu instasi.
31:33Oh satu saja?
31:34Satu.
31:35Maksudnya apa?
31:36Maksudnya gini.
31:37Supaya barang buktinya itu enggak kesana-kesini.
31:39Karena apa?
31:40Buktinya pemasukan sama penuduhan itu kan sama.
31:43Makanya satu instasi ya.
31:45Misalkan Metro atau Bar Eskrim.
31:47Tetapi beda unit.
31:49Jadi bisa relevan.
31:52Oke, tapi oleh satu instasi yang sama.
31:54Mudah-mudahan ini.
31:55Komponsi cepat itu.
31:56Oke, tepuk tangan.
31:57Kita dianggapkan cepat.
31:58Mas Roy setuju, Pak Arianto?
32:00Justru jelas, Pak.
32:01Ada aturan.
32:02Tanyakan deh ke Prof ya.
32:04Kalau ada perdata.
32:05Perdatanya itu didahulukan.
32:07Bukan kemudian pidananya.
32:08Itu kalau konteksnya kan itu berbeda.
32:10Kalau kasusnya sama.
32:12Itu perdatanya dulu kan.
32:13Ini kan kasusnya sama.
32:14Ini beda.
32:15Itu beda.
32:16Pilihannya aja beda.
32:18Coba Prof.
32:19Yang satu kan udah palsu.
32:20Yang satu kan lagi.
32:22Prof. Adi.
32:23Prof. Adi juga.
32:25Untuk tadi, apakah perkara dan perdata dan pidana
32:28di dimensi yang berbeda
32:30bisa berjalan masing-masing,
32:31tidak harus ada yang didahulukan?
32:32Kan ujiannya sama.
32:33Itu sah palsu.
32:34Silahkan Prof.
32:38Prof. Adi.
32:39Ya.
32:40Silahkan.
32:41Tadi perdebatannya,
32:42kalau di sini kan harus yang mana yang didahulukan?
32:43Ada perdata sama pidana.
32:44Kalau menurut Prof. Adi.
32:45Dahulukan perdata dulu Prof.
32:46Sebentar, Mas Roy.
32:47Yang harus didahulukan yang mana?
32:48Apakah perdata, pidana,
32:49atau masing-masing bisa berjalan?
32:51Sebenarnya masing-masing bisa berjalan
32:53sendiri-sendiri.
32:55Tapi dalam kasus-kasus tertentu,
32:58kalau kasus itu perbuatan melawan hukum,
33:00misalnya,
33:011365,
33:03ada juga yang menunggu pidananya dulu
33:06karena harus ada unsur perbuatan melawan hukum.
33:08Ada juga kayak gitu.
33:09Jadi, tapi pada prinsipnya
33:11bisa sendiri-sendiri.
33:12Untuk kasus ini berbeda?
33:13Iya.
33:14Oke.
33:15Jadi pada prinsipnya bisa sendiri-sendiri.
33:16Bisa sendiri-sendiri.
33:17Bisa sendiri-sendiri.
33:18Clear ya?
33:19Sama yang tadi yang disampaikan.
33:20Iya, clear.
33:21Oke, akhirnya artinya,
33:22kalau Mas Roy,
33:23siap dong adu bukti
33:24manapun ada pidana maupun perdata.
33:25Oh, siap.
33:26Dan tadi yang diceritakan Prof. Adi,
33:27tadi menarik, Mbak.
33:28Ketika Jokowi gak hadir dua kali ya.
33:30Pertama di mediasi pertama,
33:32dan kedua soal kasus.
33:33Ketika gak hadir di pertama itu,
33:34oke,
33:35dia masih berada di Vatikan waktu itu.
33:37Tapi yang kedua itu,
33:38dia ada di Solo.
33:39Dia ada di Solo,
33:40bahkan nerima pemain band.
33:42Ini kan,
33:43gimana musidangnya ada di Solo,
33:44kok gak hadir?
33:47Kayaknya kan dia lagi pergi,
33:48lagi dines gitu.
33:49Dia ada di rumah, di Solo.
33:50Kenapa gak datang?
33:51Mas Roy,
33:52diragukan juga soal ini?
33:53Saya sederhana aja sih,
33:54menanggapi saya coba berpikir
33:56sebagai lawyernya Pak Jokowi yang di Solo
33:58maupun di perkara-perkara perdata lainnya.
34:01Saya juga akan merespon yang sama.
34:03Tidak akan merespon
34:05ya,
34:06tuntutan
34:07para penggugat ini
34:09di dalam proses mediasi.
34:11Karena saya tahu,
34:12ini,
34:13para penggugat ini akan patah.
34:15Gugatannya akan tidak diterima
34:17di dalam proses persidangan nanti.
34:19Kenapa tidak diterima?
34:20Legal standingnya gak jelas.
34:22Apa dasar orang ini?
34:24Kemudian,
34:25tuntutannya ganti kerugiannya mereka ini
34:27apa sih kan begitu?
34:29Gak jelas.
34:30Jadi,
34:31saya yakin
34:32100% bahwa gugat,
34:33kan juga udah pernah dilakukan.
34:35Gugatannya tidak diterima
34:37karena itu jelas.
34:38Hukumnya itu jelas, kok.
34:39Kalau 1365 itu
34:41mendalilkan kerugian,
34:43itu harus kerugian yang jalannya langsung.
34:45Apalagi,
34:46kayak yang di Makassar itu.
34:48Apa hubungannya dengan kursus rupiah?
34:50Jadi,
34:51saya percaya
34:52ya memang gak perlu direspon.
34:53Walaupun memang harus mediasi itu wajib.
34:55Tetapi kita kan pakai
34:57logika hukum juga.
34:59Ngapain direspon?
35:01Kok, kok.
35:02Ini tidak akan diterima.
35:04Tidak menghormati persidangan.
35:06Tapi soal yang ada di
35:08Pol da Metro,
35:09juga Bar Eskrip.
35:10Mas Rony sumpah bilang ini ada skenario penyelamatan.
35:12Maksudnya apa?
35:13Ya, jadi artinya kan ada yang
35:15sekemudian dipercepat.
35:16Yang di Bar Eskrip itu,
35:17meskipun saya tidak ikut menggugat di sana,
35:19tapi gugatan dari teman-teman itu kan sudah didaftarkan
35:21per Desember 2024 yang lalu.
35:24Lambat banget.
35:26Terus tiba-tiba ketika Jokowi lapor
35:28tanggal 30 April,
35:29hari itu juga dia lapor di SPKT,
35:31hari itu juga langsung di BAP,
35:34hari itu juga muncul surat perintah
35:36penyelidikan.
35:37Ini kalau itu dilakukan
35:39untuk semua masyarakat,
35:40hebat pak, polisi pak.
35:42Nyatanya kan tidak.
35:43Kalau kita lapor di SPKT,
35:45kita tunggu dulu,
35:46kapan nanti tiba-tiba dipanggilnya.
35:48Kalau semua orang diproses kayak Jokowi kemarin,
35:51saya salut kepada kepolisian
35:52dan lakukan itu untuk semua masyarakat,
35:54jadi semua masyarakat...
35:55Itu pernah Pak Rony?
35:56Pak Rony pernah ngelapor?
35:58Pernah membuat laporan polisi?
35:59Pernah.
36:00Gimana?
36:01Pernah, Pol da Metro.
36:02Kapan?
36:03Kira-kira setahun atau satu setengah tahun yang lalu.
36:06Bikin laporan polisi, sudah?
36:07Iya, sudah.
36:08Terus?
36:09Ya sudah, lapor saja di SPKT, nunggu pak.
36:12Nunggu, kita diberitahu nanti lewat website.
36:15Setelah itu agak lama,
36:16baru kemudian di BAP.
36:18Terus lama dulu penyelidikannya,
36:21surat perintah penyelidikannya baru muncul.
36:23Ini, Jokowi, dilihat itu satu hari lho pak.
36:26Karena Pak Jokowi sudah rame banget ya,
36:28pasti langsung di...
36:29Kan ada yang bilang no viral, no justice kan?
36:32Tapi enggak imbang pak,
36:33kasihan masyarakat pak.
36:35Ya itu kenyataannya begitu,
36:36tapi gini ya.
36:37Kenyataannya gitu ya pak ya.
36:38Kenyataannya Jokowi prioritasnya.
36:39Jalur yang benar itu ya bikin LP pak.
36:41Iya, betul, betul.
36:43Jalurnya itu ada pun itu enggak ditanggapi polisi, oke lah.
36:46Tapi kan sekarang sudah.
36:47Ya tanggapi cepat sehari langsung selesai.
36:49Enggak, sekarang kan sudah ditanggapi yang sekarang.
36:51Yang laporan yang sekarang ini.
36:53Artinya kalau menurut pak Yatok,
36:55Pak Jokowi kan sudah ditetap lanjuti.
36:59Laporan dari bapak sudah ditanggapi.
37:01Sudah ditanggapi.
37:02Sudah kan sama-sama sekarang.
37:03Tapi apa masalahnya dong,
37:04kalau kita udah ditanggapi dulunya?
37:05Masalahnya satu cepat banget pak.
37:06Makanya gini,
37:07saya enggak menyalahkan pak Jokowi,
37:10tapi saya menghimbau kepolisian
37:13untuk memperlakukan yang sama untuk semua masyarakat.
37:16Jadi bagi semua masyarakat dapat perlakuan yang sama pak.
37:18Itu adil ya.
37:19Idealnya memang enggak gitu pak.
37:21Idealnya ya.
37:22Tapi dalam kondisi sekarang ini,
37:24sekarang kan laporan pak Roy sudah ditetap lanjuti,
37:26yang dari pak Jokowi sudah terlanjut.
37:28Ya sudah itu kita fokus pada ini aja.
37:31Kemudian jangan.
37:32Tapi yang saya tahu juga dari statement Mabes Polri,
37:36itu sudah lama juga ditindaklanjutin.
37:38Sudah puluhan saksi diperiksa dalam proses laporan dari...
37:42Ya laporannya kan sudah sejak tahun lalu mas.
37:46Ya artinya kan proses itu berjalan.
37:48Yang satu baru lapor beberapa hari yang lalu.
37:50Iya yang diperiksa juga baru mas Roy dan kawan-kawan kan.
37:53Banyak, sudah ada banyak yang diperiksa.
37:55Oke.
37:56Itu baru di bawah sepuluh,
37:58kita di sana udah puluhan gitu loh.
38:00Kalau satu pintu pak Arianto,
38:03yang lebih berwenang atau yang sebaiknya,
38:05menindaklanjuti penyelidikan ini,
38:07apakah di Barai Eskrim atau di Polda Metro Jaya?
38:09Terserah.
38:10Mana yang polisi yang banyak mendapatkan bukti,
38:13di situ nggak apa-apa.
38:14Ini saya setuju.
38:15Nggak masalah di Polda, di Barai Eskrim.
38:17Nggak masalah.
38:18Polisi kan sama di mana-mana.
38:20Tugasnya mencari barang bukti.
38:22Tetapi untuk kemudahan penyelidikan itu,
38:24karena barang buktinya itu satu ini.
38:26Yang diuji di Laboratorium Forensik,
38:28juga ijazahnya begitu saja.
38:30Ujiannya kan pada ijazah ini palsu apa tidak?
38:33Cuma itu saja.
38:35Nanti begitu ini kebukti bahwa ini tidak palsu,
38:38ya pasti yang di sebelah sana yang salah.
38:41Tapi kalau ijazahnya palsu,
38:43yang sebelah sana yang benar.
38:44Ini setuju.
38:45Karena jangan sampai seperti kemarin, Pak.
38:47Kasian yang ke Kapitul Mas Polda Metro
38:49menyatakan alat buktinya hanya berupa fotokopi ijazah.
38:52Ketika ditanya,
38:53aslinya ada di mana?
38:55Udah di Barai Eskrim.
38:56Udah satu ini aja.
38:57Jadi jangan hanya fotokopi.
38:58Artinya uji lapor yang dilakukan oleh polisi,
39:01Mas Roy akan percaya dong?
39:02Jawabnya nanti.
39:03Nanti ya?
39:04Ini ada panjang.
39:17Karena tiga segmen tadi cukup panas,
39:19sudah kipas-kipas lu narasumber saat iklan tadi.
39:21Sekarang kembali lagi ke Mas Roy.
39:23Jadi untuk uji forensik dari Polri,
39:25harusnya setuju dong, kan?
39:26Percaya?
39:28Karena mungkin,
39:29kalau kita, saya sebenarnya sudah kontak
39:30dengan ahli digital forensik dari Amerika.
39:32Dr. Ismo sudah kontak dengan Jepang.
39:34Dr. Tifa juga sudah dapat.
39:36Intinya?
39:37Intinya adalah mereka siap bantu.
39:38Tapi memang,
39:39ketika di Indonesia baru ada Lab4 dari Polri,
39:41mungkin next,
39:42kita harus punya pikiran ke depan.
39:44Oke, tapi kalau sekarang?
39:45Kedepan itu negara-negara seperti Amerika,
39:47Kanada, Virginia bahkan.
39:48Dia punya Virginia,
39:49namanya adalah
39:50Virginia Department of Forensik Science.
39:52Bahkan Filipin pun dapat.
39:53Nah, jadi nggak apa-apa.
39:54Kalau sekarang,
39:55kita tunggu hasil dari Lab4,
39:56kita hormati.
39:57Tetapi harus terbuka.
39:58Ijazahnya ditunjukkan ke masyarakat.
40:00Dan setidaknya,
40:01kita bisa lihat hasilnya detail, Mbak.
40:03Kayak kita uji lab.
40:04SGUT, SGPT,
40:05berapa gula darah, berapa.
40:07Jangan hanya hasilnya itu satu kalimat saja.
40:09Ini asli atau ini tidak asli.
40:10Kalau hasil itu detail rinci,
40:12Insya Allah kita hormati.
40:13Tapi kalau hasil itu tampak mengada-ada,
40:15ya jangan begitu lah.
40:18Oke, kalau dari Mas Freddy,
40:19harusnya tunjukin aja ijazahnya.
40:21Ya, jadi begini ya.
40:23Ini kan sebelum masuk laporan Polri,
40:26Mas Roy dan kawan-kawan ini kan selalu menantang,
40:28laporkan saja, laporkan saja.
40:30Waktu itu saya katakan di berbagai media juga,
40:33jangan nanti kalau sudah dilaporkan,
40:35ngomong kriminalisasi.
40:37Kemudian membangun narasi-narasi
40:39yang mendiskreditkan polisi,
40:42bahwa polisi tidak netral,
40:44dan blablabla.
40:45Dan hari ini, per hari ini,
40:47dan kemarin-kemarin,
40:48narasi itu dibangun.
40:49Jangan begitu lah.
40:50Biarkan penyidik,
40:51seperti kata Pak Arianto tadi,
40:53biarkan penyidik bekerja.
40:55Hukum kita, penyidik kita,
40:57mempunyai jurisdiksi sendiri,
40:59enggak usah bawa-bawa luar negeri,
41:01kan begitu.
41:02Percaya kepada polisi kita,
41:04ini sudah menjadi sorotan publik.
41:06Percaya penyidik itu,
41:07Mabas Polri itu,
41:08Polde itu,
41:09tidak akan melakukan blunder.
41:11Ini zaman sekarang,
41:12jaman keterbukaan.
41:13Mas Roy dan kawan-kawan,
41:14gampang menelanjangi apapun di Indonesia.
41:18Justru kita dukung polisi, Mas.
41:20Justru karena itu.
41:21Ayo kita bangun narasi ya,
41:23kepercayaan kepada penyidik kita,
41:25biarkan mereka bekerja.
41:27Enggak usah membangun narasi-narasi
41:29yang menyerang penyidik kita,
41:31nanti ketika masuk proses hukum,
41:35menjadi tersangka.
41:38Kita harus percaya,
41:39karena adanya sekarang ini.
41:40Tapi bagaimana bisa membaikkan,
41:42kalau tidak dikritisi,
41:43tidak kelebihan.
41:44Dan saya hormat sekali,
41:45kalau nanti polisi kan juga,
41:46semua berkembang dulu,
41:47misalnya penyelidikan itu,
41:48enggak pakai tahap-tahap.
41:49Sekarang sudah ada perkab,
41:50dari Pak Arianto,
41:51itu lebih bagus, lebih detil.
41:52Oke, itu kita dukung.
41:54Yang lebih baik kan kita harus pakai.
41:55Di Virginia, di Filipina saja,
41:57sudah mulai.
41:58Soal ijazah ini,
41:59Mas Roy akan punya data pembanding,
42:00atau tidak?
42:01Kita punya data pembanding.
42:02Apa itu pakai apa?
42:03Ya, nanti kita lihat pada saatnya.
42:05Masih rahasia,
42:06karena data pembandingnya.
42:08Oke, Pak Arianto,
42:10apakah bisa data pembanding tadi,
42:11dilakukan dalam proses penyelidikan?
42:12Saya hanya menutup pesan-pesan saya ya.
42:16Tolong, ini kasus sekarang
42:17sudah kepada ranah pidana,
42:19dan sudah on the track,
42:21on the right track.
42:22Percayakan kepada penyelidik.
42:25Ya, itu nanti akan dicek, ya,
42:27secara saintifik,
42:28kemudian pakai analog,
42:29ataupun dicari apakah ijazah itu
42:32betul-betul asli atau tidak.
42:34Pembuktiannya tidak hanya
42:35pembandingan dokumen,
42:37tetapi dari sumbernya itu
42:38dicari semua.
42:39Termasuk saksi tadi itu, Pak,
42:40itu yang dibilang itu saksi berat kan,
42:42tahun merenggang kan,
42:43semua harus masuk.
42:44Pesan saya pada polisi ya,
42:46tolong Pak Polisi sekarang terbuka.
42:48Jangan model-model menutup keterangan.
42:51Kami sudah periksa 10 saksi,
42:52ini siapkan saksi.
42:53Ini bukan keterangan itu.
42:55Menurut saya, sebutkan aja.
42:57Kami sudah nyam,
42:59ngambil saksi A,
43:00ngomongnya dia begini.
43:01Saksi B ngomongnya begini.
43:03Semua, semua dibuka.
43:06Sehingga berkas yang dibikin oleh polisi itu,
43:09betul-betul apa yang didapat di lapangan.
43:11Karena ya, kecurangan penyetik
43:13itu kadang-kadang begini,
43:14suka-suka,
43:16bertanya banyak,
43:17tapi hanya dipilih-pilih yang dikirim ke jaksa.
43:19Jangan dihindarkan.
43:21Makanya dalam kasus ini,
43:22dituntut polisi yang jujur,
43:24penyetik yang jujur.
43:25Artinya apa?
43:26Semua alat bukti dikumpulkan,
43:27dimaksudkan berkas,
43:28dikirim ke jaksa.
43:29Jaksa yang jujur juga.
43:30Jangan sampai nanti buktinya dikurangi,
43:32atau tuntutannya dimanipulasi.
43:35Dan terakhir,
43:36hakimnya juga jujur.
43:37Jangan sampai hakim yang disuap
43:39seperti kemarin ketangkep itu.
43:40Itu nanti bikin susah itu.
43:42Tapi kepersidangan.
43:43Satu lagi ya,
43:44satu lagi pesan saya ya,
43:45tolong ya.
43:46Ini kegaduan di media itu tidak masalah.
43:49Tetapi kalau ini dibiarkan,
43:51nanti akan terjadi kegaduan di lapangan.
43:53Itulah yang dikendaki oleh Amerika
43:56dan sekutunya Nobel Prize.
43:57Tapi yang pentingnya adalah
43:58yang harus terbuka.
43:59Kita ini sekarang lagi jadi obyek
44:01untuk war bagi proxy.
44:03Itu yang harus hati-hati.
44:04Tadi Paul ini adalah yang terbuka ya,
44:06proses penyelidikan.
44:07Terbuka,
44:08kejaksanya ditunjukkan.
44:09Kalau kejaksanya ditunjukkan,
44:10kejaksanya ditunjukkan sudah selesai.
44:11Ditunjukkan harusnya apa di persidangan
44:13kalau soal ijazah ditunjukkan?
44:14Apa-apa,
44:15ditunjukkan saja ini buktinya.
44:16Nah, betul.
44:17Oke, untuk menunjukkan ijazah.
44:19Saya tambahkan sedikit dari Pak Arianto.
44:23Setuju atau enggak?
44:24Nah, ketika mudah masuk ke proses persidangan,
44:28jadi proses persidangan perdata epidannya itu,
44:31pembuktiannya itu kebenaran materil.
44:33Kebenaran materil itu adalah
44:35hakim termasuk para pihak di situ
44:38jaksa, pembelap, segala macam
44:41akan membuktikan kebenaran-kebenaran materil
44:44akan menggali dari pihak manapun,
44:46dari pihak terdakwa.
44:48Kalau nanti jadi terdakwa,
44:49baik dari pihak jaksa juga akan membuktian,
44:52melakukan pembuktian yang terbuka.
44:54Yang misalnya dalam hal ini terdakwa,
44:57merasa ada yang kurang,
44:59ada yang ditutupi,
45:00di situ semua akan bisa ditampilkan
45:02dan disaksikan oleh rakyat Indonesia.
45:05Bila perlu nanti ditayangkan,
45:06kalau hakim tidak keberatan,
45:08nanti akan ditampilkan semua.
45:11Di dalam persidangan, oke.
45:12Oh, persidangan, oke.
45:13Jangankan sama persidangan.
45:14Kemarin Ibu Mega aja udah mengatakan,
45:16dari awal kalau itu ditunjukkan, selesai.
45:19Hari ini, hormat saya untuk PKB.
45:21PKB juga mendukung itu.
45:22Ayo, parmol-parmol yang mendukung ini.
45:24Oke, oke.
45:26Kalau dari Prof. Adi,
45:28Prof. Adi ini kan jadinya kemana-mana,
45:30tapi dalam proses pembuktiannya
45:32sampai nanti kalau sampai ke persidangan,
45:34itu apa sih yang harus ditunjukkan ke publik,
45:37baik itu laporan, pidana,
45:38maupun gugatan perdatanya, Prof. Adi?
45:42Saya nggak masuk ke pokok perkara,
45:44tapi saya menjelaskan alurnya.
45:46Jadi setelah dinyatakan mediasi tidak berhasil,
45:50akan disuruh ke Majelis Pemeriksa Perkara.
45:56Nanti Majelis Hakim akan melihat,
45:59membuat satu penetapan
46:01kalau penggugat tidak beritika baik,
46:05gugatannya tidak akan diterima.
46:08Kemudian kalau yang tergugat tidak beritika baik,
46:11ada penetapan dari pengadilan
46:14bahwa tergugat tidak beritika baik.
46:16Kemudian Hakim melakukan pemeriksaan perkara.
46:20Jadi perkara nanti bisa tidak diterima,
46:23seperti katakan oleh tadi pembicaraan sebelumnya,
46:26bisa juga nanti diperiksa,
46:28tapi dinyatakan ditolak atau diterima.
46:31Jadi ada tiga alternatif itu.
46:44Kalau khusus untuk KPU,
46:46kemudian untuk tergugat KPU,
46:48tergugat SMU6, tergugat UGM,
46:53nampaknya kita sudah upayakan
46:55untuk bisa bergame dengan penggugat.
46:58Minta doanya saja,
47:00semoga nanti di pertemuan raku,
47:03untuk tiga tergugat gua,
47:05tiga dan empat bisa bergame.
47:13Jadi dari masing-masing,
47:15Mas Roy maupun Mas Freddy,
47:17yakin punya bukti yang kuat
47:19sampai ke proses hukum terakhir,
47:20sampai ke persidangan?
47:21Yakin dong, dari seluruh rakyat Indonesia,
47:23melihat ini dan kejujuran,
47:25itu kata Pak Kas Mujo,
47:26itu yang penting.
47:27Oke, tepuk tangan untuk Mas Roy,
47:29katanya yakin banget nih,
47:31sampai ke persidangan.
47:32Kalau dari Mas Freddy,
47:33apa lagi yang harus ditakutkan?
47:34Apakah harusnya ya sudah,
47:35ada bukti saja sampai ke persidangan?
47:37Ya, tidak ada yang perlu ditakutkan.
47:39Pak Jokowi sama sekali tidak mengkhawatirkan
47:42masalah ijazah palsu ini,
47:44makanya dia buat laporan polisi,
47:46karena dia memang punya ijazah palsu.
47:48Dan itulah bukti yang paling hakiki
47:51yang dipunyai Pak Jokowi.
47:53Dan perkara ini perkara sederhana,
47:55buktianya ya,
47:57kalau perkara bohongnya tadi,
47:59nanti setelah dinyatakan asli itu,
48:01maka otomatis yang sana bohong.
48:03Jadi sesederhana itu sebetulnya.
48:05Tapi ini dalam proses hukum,
48:06proses persidangan,
48:07nanti masyarakat Indonesia akan menyaksikan
48:09dengan transparan.
48:10Singkat saja Pak Arianto,
48:11bagaimana polisi juga harus menjawab tantangan,
48:14ada suara-suara yang menganggap
48:15bahwa polisi tidak netral?
48:17Dia kerja cepat, terbuka,
48:19dan mengumumkan kepada rakyat,
48:21ini yang sudah saya kerjakan,
48:23kemudian menyampaikan kepada rakyat juga,
48:25ini yang saya sampaikan kepada jaksa,
48:27dan jaksa juga terbuka juga,
48:28ini yang saya terima dari polisi,
48:30ini yang saya karang,
48:31dan kemudian sampaikan kepada hakim.
48:33Dan hakimnya sebelum bersidang,
48:34dia sumpah bahwa dia juga tidak curang.
48:36Oke, kerja cepat, objektif, dan transparan.
48:39Terima kasih ada waktunya,
48:40dan perspektif dalam perdebatan hari ini.
48:43Mas Roy, terima kasih.
48:44Terima kasih Mas Fedi,
48:45terima kasih Pak Arianto,
48:46terima kasih Prof. Adi.
48:47Dan demikian,
48:48luar malam ini saya Friska Klarissa,
48:49pamit undur diri,
48:50sampai jumpa minggu depan.
48:53Terima kasih.