JAKARTA, KOMPASTV - Penuding Ijazah Jokowi Palsu Roy Suryo sempat menunjukkan surat panggilan polisi kepadanya di program Dua Arah KompasTV, Jumat (16/5/2025).
Roy mengatakan statusnya pada surat tersebut adalah dipanggil sebagai saksi.
"Klarifikasi, jam 10 saya diklarifikasi, setengah 8 pagi saya masih mampir KompasTV.
Undangan klarifikasi, diberitahukan kepada saudara bla bla bla, sebagai saksi," kata Roy sambil menunjukkan surat dari kepolisian.
Roy pun keberatan dengan sederet pasal yang dicantumkan dalam surat tersebut di antaranya pasal 32 dan 35 terkait transaksi elektronik.
"Pasalnya seabrek, yang jahat ada pasal 32 dan 35, pasal itu untuk transaksi elektronik, untuk orang kirim data diubah, itu kena, bukan soal ini. Ini namanya penyelundupan pasal," kata Roy.
Lebih lanjut Roy juga menyebut penyidik kebingungan karena ketika ditanya terkait peristiwa 26 Maret 2025, Roy mengaku tidak ada di tempat.
"Saya enggak ada di situ (Jakarta Selatan) ya kenapa diterusin," katanya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi
Baca Juga Polisi Dalami Kasus Bocah Terbakar di Situbondo, Periksa 6 Saksi Anak di https://www.kompas.tv/regional/593859/polisi-dalami-kasus-bocah-terbakar-di-situbondo-periksa-6-saksi-anak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593868/momen-roy-suryo-pamer-surat-panggilan-sebut-penyidik-kebingungan-terkait-hal-ini
Roy mengatakan statusnya pada surat tersebut adalah dipanggil sebagai saksi.
"Klarifikasi, jam 10 saya diklarifikasi, setengah 8 pagi saya masih mampir KompasTV.
Undangan klarifikasi, diberitahukan kepada saudara bla bla bla, sebagai saksi," kata Roy sambil menunjukkan surat dari kepolisian.
Roy pun keberatan dengan sederet pasal yang dicantumkan dalam surat tersebut di antaranya pasal 32 dan 35 terkait transaksi elektronik.
"Pasalnya seabrek, yang jahat ada pasal 32 dan 35, pasal itu untuk transaksi elektronik, untuk orang kirim data diubah, itu kena, bukan soal ini. Ini namanya penyelundupan pasal," kata Roy.
Lebih lanjut Roy juga menyebut penyidik kebingungan karena ketika ditanya terkait peristiwa 26 Maret 2025, Roy mengaku tidak ada di tempat.
"Saya enggak ada di situ (Jakarta Selatan) ya kenapa diterusin," katanya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi
Baca Juga Polisi Dalami Kasus Bocah Terbakar di Situbondo, Periksa 6 Saksi Anak di https://www.kompas.tv/regional/593859/polisi-dalami-kasus-bocah-terbakar-di-situbondo-periksa-6-saksi-anak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593868/momen-roy-suryo-pamer-surat-panggilan-sebut-penyidik-kebingungan-terkait-hal-ini
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dalam hidup ini kan jadi pertanyaan kejelasan status ya, tapi kalau dalam kasus laporannya Pak Jokowi yang diajukan oleh Pak Jokowi, statusnya Mas Roy ini apa sih? Terlapor atau apa?
00:10Laitu, menarik kan? Jadi kemarin tuh ada pelapor yang sudah menuliskan lokus delikti dan tempus delikti dengan Rabdani, tapi ternyata tidak seperti yang diomongkan sebelumnya.
00:22Nah kan yang diomongkan sebelumnya kan lawyernya mengumbar tuh, ember istilahnya, kami melaporkan RS, RSTT, Ternyata nggak ada menurut kepolisian, jadi kan kasihan polisi ini.
00:34Tunggu, Mas Roy itu statusnya apa sampai sekarang? Dari kemarin undangkan polisi?
00:37Nggak ada, statusnya saya independen.
00:39Di undangnya sebagai apa?
00:40Di undangnya memang terlalu sebagai saksi, cuman gini Pak, dalam prinsip hukum, ini juga harus diketahui, kalau saya nantinya itu akan dijadikan saksi ya,
00:48kalau nanti akan dijadikan terlapor, ya saya berhak untuk kemudian tidak perlu memberikan keterangan, karena saksi itu punya hak untuk diam.
00:56Karena terlapor itu punya hak untuk diam.
00:57Kalau nanti ternyata terlapornya itu saudara kita, kita juga berhak menolak, karena nggak boleh kita bersaksian sama saudara.
01:03Ini adik-adik dan penonton komersial, harus cerdas, harus smart, jangan sampai waktu kita terbuang percuma.
01:09Udah diam duduk, diambil keterangan sampai jam 11 malam, akhirnya nggak bisa dipakai, karena ternyata terlapornya saudaranya atau bahkan terlapornya dia sendiri.
01:17Jadi undangan klarifikasinya kemarin itu undangan klarifikasi kan?
01:20Undangan klarifikasi, ini bentuknya.
01:22Boleh diperlihatkan.
01:23Dan yang menariknya lagi, karena klarifikasinya berikutnya klarifikasi, maka semua akan jadi saksi.
01:29Jam 10 saya diklarifikasi.
01:31Oke, saya belum dilihatin mas ke kamera.
01:32Jam 10 saya diklarifikasi, jam setengah 8 pagi saya masih mampir kompas TV.
01:38Oke, itu isinya apa? Kan tidak kelihatan juga.
01:41Undangan klarifikasi.
01:42Sebagai saksi.
01:43Diberitahukan kepada saudara, bla bla bla.
01:45Saya belum dilihatin ke depan mas ke kamera.
01:47Oh, kan nggak bisa baca nanti.
01:49Ya, sebagai saksi gitu ya.
01:51Disini ada.
01:52Kemudian tenang pasal, pasalnya berapa banget.
01:54Tapi obyek perkaranya ada untuk kasus apa?
01:56Nggak ditulis juga.
01:58Pasal-pasalnya ditulis.
01:59Pasalnya ada seabrek.
02:0130, 13, 27A.
02:02Oke, jadi yang pencemaran nama baik, fitnah, undang-undang ITE.
02:05Terus, yang jahat ini.
02:07Ada pasal 32 dan 35.
02:09Kenapa saya bilang jahat?
02:11Pasal itu, saya dulu perancang undang-undang ITE bersama dengan teman-teman.
02:13Itu untuk transaksi elektronik.
02:16Untuk orang kalau kirim bukti, kemudian diubah.
02:19Atau ada orang kirim data yang palsu tapi disebut asli.
02:23Itu kena.
02:24Bukan untuk soal ini.
02:25Jadi, kenapa kok pakai penyelundupan pasal?
02:28Dan yang paling penting, Pak.
02:29Kan disitu terus tanggal nih.
02:31Ada 26 Maret 2025.
02:33Lokasinya Jakarta Selatan.
02:35Jadi tempusnya jelas, lokusnya jelas.
02:36Saya gak ada disitu.
02:38Jadi, begitu saya gak ada disitu, penyidiknya juga bingung.
02:41Pak Roy dengan tanggal.
02:42Enggak.
02:42Yaudah.
02:43Ngapain terusin?
02:44Selesai.
02:45Oke, Mas Freddy.
02:47Kata Mas Lo itu masih jadi tanda-tanya, statusnya apa?
02:51Bukan terlapor.
02:52Apa Mas Freddy lihat apakah kasus ini, tanda kutip, coba-coba,
02:55karena tidak ada terlapornya siapa, begitu.
02:57Tapi sudah disampaikan ke publik.
02:58Ya, nanti biar Polri yang menjelaskan.
03:03Tapi saya coba menganggapi,
03:07jadi ketika kita membuat laporan,
03:10kan disitu identitas pelapor, tulis.
03:15Kemudian siapa yang dilaporkan, ditulis.
03:21Kemudian apa yang dilaporkan, ditulis.
03:24Nah, nanti penyidik menulis itu.
03:26Nah, kemudian itulah yang menjadi istilah di publik.
03:33Bahkan penyidik juga sering menggunakan itu.
03:37Kalau sudah masuk di dalam proses penyidikan,
03:40maka akan menjadi saksi pelapor, saksi terlapor.
03:45Kan begitu.
03:46Nah, mungkin ini, tadi saya belum lihat,
03:49tapi dari sepintas itu, ini adalah undangan klarifikasi.
03:53Nanti Bapak bisa membantu menjelaskan undangan klarifikasi itu.
03:58Biasanya itu masih dalam tahap penyelidikan.
04:01Nanti dicari keterangan,
04:04dikumpulkan keterangan-keterangan,
04:07bukti-bukti awal,
04:09apakah laporan atau yang dilaporkan ini
04:13memenuhi cukup bukti awal
04:16untuk sampai ke tahap penyidikan.
04:18Nanti biasanya di tahap penyidikan itu sudah ada tersangkanya.
04:22Jadi tidak ada yang salah?
04:24Tidak ada yang salah.
04:25Itu biasanya proses yang biasa di dalam proses penyelidikan di polisi.
04:30Demikian.
04:31Oke, dari Pak Arianto,
04:33kalau dari proses yang sekarang kan kemarin,
04:35diundang klarifikasi,
04:36Mas Roy tidak ada nama terlapornya,
04:38secara hukum acara pidana,
04:40apakah ini sesuai atau tidak?
04:41Maaf, saya tidak mau menjawab yang teknis ini ya.
04:45Tapi saya akan ingin melihat masalahnya,
04:48masalah-masalah besar, global.
04:50Bagi polisi ya,
04:51gonjang-ganjang, gaduh kayak gini ini ya,
04:54itu sudah sehari-hari itu makanan kita itu.
04:57Polisi itu setiap hari menghadapi sengketa.
04:59Buman bukan sengketa perdata,
05:01tapi sengketa pidana.
05:02Kasus ini yang terjadi adalah sengketa pidana
05:05antara dua pihak.
05:06Yang satunya lagi menuduh sana pakai jasa palsu,
05:10dan yang dituduh tidak merasapnya,
05:14yang dituduh itu balik menuduh bahwa
05:16itu menembarkan berita bohong.
05:18Itulah yang terjadi sekarang ini.
05:20Dan di dalam dunia sengketa itu,
05:21kalau masing-masing menganggap dirinya benar itu,
05:24ya sudah wajar,
05:25dengan alasan yang panjang lebar,
05:27silakanlah.
05:28Cuman sayangnya sekarang ini ya,
05:30ini kasus ini sangat word news.
05:33Artinya apa?
05:34Gampang diviralkan,
05:35dan ini bagus untuk makanan media ini.
05:36Oke, Pak, tapi kan jadi edukasi juga gini,
05:39kalau untuk tahapan yang dilindikan seperti apa?
05:40Saya hanya mengatakan,
05:42kasus ini mudah viral, kenapa?
05:44Melibatkan tokoh.
05:46Yang kedua,
05:47ada indikasi ada yang ditutupi,
05:49ada yang tidak jujur.
05:49Nah, itu pasti akan disgeser oleh.
05:51Dan ketiga,
05:52menimbulkan peribatan yang berkenjangan.
05:56Yang keempat,
05:57menarik simpati dari,
05:59masing-masing pihak itu punya simpati yang gede.
06:01Nah, ini sudah pasti word news.
06:03Sayangnya yang selama ini penanganannya
06:05tidak kepada proses yang seharusnya.
06:08Apa itu?
06:09Menurut saya,
06:10proses ini harus diselesaikan,
06:12sengketa pidana itu,
06:14harus dipakai proses pidana.
06:18Pidananya satu ya,
06:20ada dua ya pidana.
06:21Oke, ada dua pidana.
06:22Pidananya satu,
06:23orang meluduh jasa palsu.
06:26Itu nanti akan kita cek nanti,
06:28apakah jasa itu betul atau tidak.
06:30Mana yang salah, mana yang benar.
06:31Yang satunya lagi,
06:32itu berita pohon itu.
06:34Pidananya dua itu kan.
06:36Itu saya sekarang senang apa?
06:38Karena sudah,
06:39Pak Jokowi sudah lapor ke
06:41Polda Metro Jaya.
06:44Dan sana juga,
06:45sudah lapor juga ke polisi kan.
06:47Ya.
06:47Pada skrim.
06:48Keduanya,
06:49itu berarti akan ditangani secara
06:51track yang benar.
06:52Hmm.
06:53Jadi saya optimis bahwa,
06:55kasus ini,
06:56kalau polisinya mau sigap cepat gitu ya,
06:59dan jujur,
07:00terbuka,
07:01ini akan ending kepada,
07:03nanti di proses pengadilan.
07:05Ya.
07:05Dan disitulah nanti akan kelihatan,
07:07siapa yang sebetulnya benar,
07:09siapa yang salah.
07:10Oke,
07:10jadi kalau kata Pak Riazai,
07:11ini sudah on the track begitu ya,
07:12proses hukumnya.
07:13Oke.
07:14Endingnya belum saya kasih tahu ya,
07:15tapi prosesnya nanti gitu.
07:17Oke.
07:17Jadi polisi sekarang tugasnya tinggal menyedik
07:19dua kasus ini.
07:21Ya,
07:21soal ijasa palsu,
07:22sama tadi ya,
07:23pencepanan apa baik dari kita.
07:24Dengan cara yang sama.
07:25Indang atau adil caranya.
07:27Oke,
07:27teman-teman itu tidak on the track.
07:30Tapi tadi pas Pak Riazai menjelaskan,
07:31nah,
07:32nah,
07:32nahnya itu apa?
07:33Nah,
07:33nahnya itu inilah jenderal polisi yang tepat,
07:36bijak.
07:37Polisi saja tidak mau menjelaskan,
07:39kok tiba-tiba ada orang yang bukan polisi,
07:41sudah mengatakan prosesnya begitu.
07:43Dapat dari mana pengetahuan itu?
07:45Mas Fred,
07:45yang saya sampaikan tadi,
07:55sejalan dengan apa yang disampaikan beliau.
07:58Beliau menyatakan proses itu sudah benar kan?
08:01Sudah tepat kan?
08:03Jadi sejalan.
08:03Iya kan komentar soal itu?
08:04Saya sepakat dengan beliau,
08:08proses yang sedang berjalan ini,
08:10proses hukum ini sudah tepat untuk menyelesaikan kasus ini.
08:13Ya,
08:14kami juga,
08:15Pak Jokowi juga,
08:17mengambil upaya hukum ini sebagai langkah terakhir.
08:21Setelah,
08:22ya,
08:22klarifikasi penjelasan yang dilakukannya,
08:25pengacaranya,
08:26dari UGM,
08:28ya,
08:28dari teman-teman kuliahnya,
08:32teman-teman yang bareng wisuda,
08:34kemudian juga dari mantan anggota KPU juga sudah menjelaskan,
08:41tapi tetap saja,
08:42Mas Roy dan kawan-kawan ini tidak percaya.
08:45Belum langkah terakhir,
08:47tadi sebagai pembuka lead tadi,
08:49berita,
08:49itu bagus sekali,
08:50Mbak Friska,
08:51terima kasih Kompas TV,
08:52tadi kan ditunjukkan,
08:53Jokowi datang ke tempatnya Pak Kasmujo,
08:56dan apa jawaban Pak Kasmujo?
08:58Matonon Pak Kasmujo,
08:59beliau menjawab,
08:59jujur saja,
09:00orang itu sebaiknya kejujur,
09:02dan beliau mengatakan,
09:03saya bukan dosen pemimpin skripsi Jokowi,
09:05bukan juga saya dosen pemimpin akademiknya,
09:09karena dulu Pak Kasmujo itu,
09:11pada tahun 80-80,
09:12beliau masih asdos,
09:14asdos itu tidak berat tangan,
09:16jadi bohong semua soal-soal Pak Kasmujo itu,
09:20apalagi tidak ada namanya,
09:21deskripsi.
09:21Oke, dari awal proses dianggap tidak jujur?
09:23Ya,
09:24jadi kan tadi kan,
09:25saya melanjutkan sedikit apa yang saya sampaikan,
09:27jadikan semua yang berhak menyatakan,
09:32tentang Izzazapalsu ini kan,
09:35sudah melakukan penjelasan dan klarifikasi,
09:37tetapi Mas Roy dan kawan-kawan ini kan,
09:39terus-terus saja memainkan isu,
09:40atau menuduh Izzazapalsu.
09:42Ini fakta mas,
09:42bukan isu mas.
09:43Oleh karena itu,
09:44oleh karena itu Pak Joke melaporkan,
09:46kan itu dasarnya ya,
09:47merasa martabat dan kehormatannya diserang.
09:50Saya menanggapi yang tadi,
09:52masalah Pak Kasmujo ini,
09:53Pak Kasmujo ini,
09:54silahkan ya,
09:55Pak Kasmujo ini kan gak berdiri sendiri,
09:57ya ini kan bagian dari UGM,
09:59justru saya melihat,
10:02justru kehadiran Pak Kasmujo ini di publik,
10:06ini semakin memperkuat,
10:08bahwa benar,
10:09Pak Jokowi itu alumni UGM.
10:11Alumni itu bukan berarti lulus, mas.
10:13Karena kehadiran Pak Kasmujo disitu,
10:15tidak terlepas dari UGM.
10:18Gugatannya saja,
10:19gugatannya saja yang khususnya di Makassar itu,
10:22menyertakan Pak Kasmujo,
10:23karena Pak Kasmujo,
10:25dianggap,
10:27ya ada,
10:28keterlibatannya di dalam,
10:29oke,
10:30baik-baik.
10:31Dalam izazahnya Pak Jokowi ini,
10:33di dalam hubungannya dengan Pak Jokowi ini,
10:35hubungannya dengan izazah palsu.
10:37Soal izazah palsu ini,
10:37tidak hanya dipidana,
10:38tapi ada juga perdata tadi,
10:40yang menyinggung nama Pak Kasmujo.
10:41Bicara soal Pak Kasmujo,
10:42yang sudah muncul juga,
10:43dan didatangi oleh Pak Jokowi,
10:44sebenarnya seperti apa sih,
10:45posisinya dalam kasus ini,
10:47sesaat lagi di dua arah.
10:48Terima kasih.