KOMPAS.TV - Penjagaan oleh anggota TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia masih menuai polemik.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyebut pengerahan TNI untuk menjaga kejaksaan merupakan bentuk kerja sama. Ia menilai, kerja sama pengamanan seperti itu adalah hal yang biasa.
Apa yang melatarbelakangi keterlibatan TNI dalam pengamanan area kejaksaan Simak pembahasan KompasTV bersama Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.
Baca Juga Respons Istana dan DPR Soal TNI Jaga Kejaksaan: Kerja Sama Biasa, Ada Urgensi? di https://www.kompas.tv/nasional/594093/respons-istana-dan-dpr-soal-tni-jaga-kejaksaan-kerja-sama-biasa-ada-urgensi
#tni #kejaksaan #prajurit #kapuspentni #tentara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/594095/full-blak-blakan-tni-jawab-polemik-prajurit-jaga-kejaksaan-ada-permintaan-khusus
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyebut pengerahan TNI untuk menjaga kejaksaan merupakan bentuk kerja sama. Ia menilai, kerja sama pengamanan seperti itu adalah hal yang biasa.
Apa yang melatarbelakangi keterlibatan TNI dalam pengamanan area kejaksaan Simak pembahasan KompasTV bersama Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.
Baca Juga Respons Istana dan DPR Soal TNI Jaga Kejaksaan: Kerja Sama Biasa, Ada Urgensi? di https://www.kompas.tv/nasional/594093/respons-istana-dan-dpr-soal-tni-jaga-kejaksaan-kerja-sama-biasa-ada-urgensi
#tni #kejaksaan #prajurit #kapuspentni #tentara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/594095/full-blak-blakan-tni-jawab-polemik-prajurit-jaga-kejaksaan-ada-permintaan-khusus
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara penjagaan anggota TNI untuk pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia masih menuai polemik.
00:08Apa yang membuat TNI melakukan pengamanan di area kejaksaan?
00:12Kita akan bahas bersama Kapus Pen TNI sudah hadir bersama kami di Kompas Petang melalui sambungan Zoom.
00:19Majen Kristome Sianturi, selamat petang Pak Kapus Pen, terima kasih sudah berbagi waktu di Kompas Petang hari ini.
00:25Selamat sore Mbak Sintia, apa kabar?
00:27Selamat sore, kabar baik, terima kasih Pak Kapus Pen.
00:29Pak Kapus Pen, ini untuk pengamanan di kejaksaan, mungkin bisa dibagikan informasi kepada kami.
00:35Ini sebenarnya inisiatif dari TNI atau memang ada permintaan khusus dari kejaksaan agung, Pak Kapus Pen?
00:43Jadi sebenarnya begini Mbak Sintia, itu kan hasil dari atau pengimplementasian antara notra kesepahaman antara TNI dengan kejaksaan.
00:53Itu ada namanya notra kesepahaman sejak tahun 2018, itu nomor kerjasama 17, garis piring 4 Romawi, garis piring 2018 tentang kerjasama peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan profesionalisme di bidang pedagang hukum.
01:09Kemudian ada adendum lagi atau diperbarui lagi pada tahun 2020 dengan NIK, garis piring 21, garis piring 11 Romawi, garis piring 2020.
01:19Dan ada lagi diperbarui lagi di tahun 2023 dengan notra kesepahaman nomor 6, garis piring 4, garis piring 2023.
01:26TNI tentang kerjasama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang pedagang hukum.
01:34Nah itu makanya kenapa ST atau surat telegram itu dikeluarkan oleh TNI dalam rangka mengakomodir dalam rangka pengejauhan tahan dari notra kesepahaman itu.
01:47Karena di notra kesepahaman itu ada 8 ruang lingkup.
01:50Salah satu yang kita bisa lihat adalah yang poin C adalah mengatur penugasan prajurit di lingkungan kerjasama RI dan yang F, dukungan dan buantuan personal TNI dalam perserangan tugas dan fungsi kerjasama.
02:02Nah kalau kita berangkat dari undang-undang TNI-nya sendiri, di mana kita bisa dasar hukumnya, kita masuk kepada pasal 7 ayat 1 tenang tugas pokok TNI.
02:12Yaitu melindungi sekenap dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kutuhan bangsa dan negara.
02:18Kemudian pasal 7 ayat 2-nya, undang-undang MSP, yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah.
02:24Kejaksaan termasuk bagian dari lembaga pemerintah yang di bidang penutusan.
02:28Kemudian kita naik ke undang-undang kejaksaan sendiri, undang-undang nomor 11 tahun 2021.
02:34Kemudian ada PRPS nomor 15 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan RI.
02:39Di dalamnya pembentukan organisasi jam pitmil di kejaksaan agung dan aspitmil di kejaksaan tinggi.
02:46Nah, terus undang-undang nomor 3 tadi ya, pasal 47-nya tentang penempatan prajurit aktif di kejaksaan RI.
02:53Jadi, itu semua ada koridornya, ada aturan hukumnya yang memperbolehkan bahwa apabila ada dibutuhkan oleh kejaksaan dukungan bantuan pasal dari TNI,
03:04ya kita berangkat dari sana, jadi tidak ada masalah di bidang itu.
03:07Nah, jadi kalau dibilang apakah itu keinginan TNI? Tidak, itu adalah kebutuhan dari kejaksaan.
03:14Dan TNI sudah membicarakannya dalam bentuk otak kesepahaman dengan kejaksaan, gitu Mbak.
03:18Oke, terkait dengan hal ini banyak sekali tanggapan dari berbagai pihak, dari masyarakat.
03:24Dan juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, ini menduga ada pergolakan politik di internal TNI, kejaksaan serta kepolisian.
03:32Bagi Mahfud, penjagaan kejaksaan oleh TNI adalah hal yang tidak normal.
03:36Ia pun menekankan tugas Kamtipnas harus dikembalikan kepada Polri.
03:41Dan berikut Pak Kapusman, kita juga akan mendengarkan bersama-sama pernyataan dari Mahfud MD.
03:46Ada telegram Panglima, memerintahkan personil TNI menjaga kejaksaan.
03:50Saya memulai pertanyaan dengan, menurut Prof Mahfud, ada apa ini?
03:53Yang menurut saya, tidak normal.
03:56Ya, mungkin ada sesuatu, apa namanya, pergolakan, ya politik di internal.
04:04Antara kejaksaan dan kepolisian, saya kira sesuatu yang tidak bisa disembunyikan.
04:10Memang lama tidak harmoniskan.
04:13Di dalam kerja-kerjanya tidak saling bersinergi.
04:16Rupanya saling berkompetisi, bukan saling bersinergi.
04:20Dan itu tidak baik bagi pendegakan hukum.
04:22Kalau saya untuk kejaksaan, itu saya bisa memaklumi, tapi untuk waktu pendek.
04:30Tidak untuk seterusnya.
04:32Kalau seterusnya, ketatanegaraan kita tidak membolehkan itu.
04:35Undang-undang dasar juga tidak membolehkan pada dasarnya, karena keamanan itu milik Polri.
04:42Gimana Pak Kapusman, betul ada pergolakan di internal TNI?
04:46Seperti yang disebutkan oleh Mahfud MD?
04:48Kalau dipergolakan di internal TNI, ini kan tidak ada.
04:50Kami hanya mengakomodir kebutuhan dari kejaksaan sesuai dengan apa yang sudah dibicarakan dengan TNI dalam notakan selama untuk dukungan bantuan personil.
05:00Justru karena ada permintaan, ada kebutuhan dari kejaksaan, kita memberikan bantuan itu.
05:05Tapi kalau dibilang bahwa, kita juga mengacu kepada Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
05:11Di situ ada pasal 19 tentang ancaman non-militer.
05:15Bahwa masing-masing instansi itu juga bisa mengelola dalam menghadapi ancaman non-militer.
05:20Jadi tidak ada salah.
05:21Dan ini, kita tadi, itu sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing kejaksaan, kajari, kajati tadi.
05:28Tidak semua kajati atau kajari memiliki ancaman atau memenangi kasus yang sama.
05:33A dan B, C berbeda-beda.
05:35Sesuai dengan kebutuhannya.
05:36TNI hanya memberikan koridor dalam suatu telegram itu apabila kajari membutuhkan pengamanan.
05:42Ingat ya, membutuhkan pengamanan.
05:44Artinya permintaan dari pihak kejari ataupun kejati gitu ya Pak Kapuspen ya?
05:47Ya betul.
05:48Kalau tidak butuh, tidak ada masalah.
05:50Jadi kajari itu kita kasih 10.
05:52Kalau mau, maksimal 10.
05:54Kajati juga kalau membutuhkan, kita kasih 30.
05:57Tapi kalau tidak dibutuhkan, karena tidak ada ancaman kepada jaksa atau kepada kantor kejaksaan,
06:02ya tidak ada masalah.
06:03Ancaman juga harus lihat, Pak.
06:04Ancaman yang bagaimana.
06:05Kalau misalnya ada ancaman yang bersifat menggunakan kekuatan persenjata,
06:09baru kan kejaksaan minta bantuan TNI.
06:12Kalau tidak ada ancaman untuk itu, ya ngapain?
06:15Toh, yang mengacap kejaksaan pasti orang-orang yang bermasalah pada kejaksaan.
06:19Kan gitu, Pak.
06:20Orang baik-baik kan tidak ada masalah.
06:21Ngapain urusan kejaksaan?
06:23Nah, gitu, Pak.
06:24Nah, tapi begini Pak Kapuspen.
06:26Apakah TNI sendiri nantinya akan mengusut dugaan dari pembocor telegram terkait penjagaan TNI di kejaksaan?
06:32Ini seperti apa nanti dari Pak Kapuspen penjelasannya?
06:35Ya, namanya surat telegram itu, apalagi surat telegram biasa, yang bukan rahasia atau confidential atau sangat rahasia.
06:43Tapi surat telegram itu kepadanya kepada siapa?
06:45Peruntukannya.
06:46Oke, dari Pak Kapus TNI kepada Kasat, Kasat kepada para pangkutamanya.
06:50Kok bisa jatuh kepada tangan yang bukan?
06:52Peruntukannya.
06:53Kan gitu, saya bersulat kepada Mbak Sintia misalnya.
06:55Kok jatuhnya kepada si C gitu kan?
06:58Kan salah alamat.
07:00Itu dari siapa orang-orang ini yang bisa mendapatkan TST itu tanpa bukan peruntukannya gitu, Mbak.
07:09Itu aja.
07:10Oke, artinya akan tetap diusut ya oleh TNI sendiri ya?
07:13Ya, pasti dong.
07:14Mungkin ada di tempat kami juga yang mengirimkan telegram itu keluar.
07:19Kita sedang mencari itu nanti.
07:21Kan bukan tugas dia untuk menyampaikan itu kepada media misalnya.
07:25Nah, gitu.
07:26Akan ada sanksi ketika nanti pihak tersebut sudah diketahui?
07:30Ya, pasti dong.
07:30Secara internal pasti kita kan ada hukuman disiplin, Mbak.
07:32Karena dia tidak mematuhkan tugas sesuai dengan tugas terpokoknya.
07:35Tidak mematuhi perintah atasan.
07:36Karena ada itu.
07:37Tidak mematuhi perintah atasan.
07:37Ada hukuman disiplin militernya, Mbak.
07:39Oke.
07:39Pak Kapusman, ini Koalisi Masyarakat Sipil kan juga mempertanyakan soal independensi kejaksaan dalam penanganan dugaan korupsi.
07:49Bagaimana TNI akan membagi ataupun memastikan tidak ada keterlibatan TNI dalam penanganan-penanganan kasus di kejaksaan?
08:00Nah, ini kan pintanya sebuah pengamanan, Mbak.
08:02Bukan untuk intervensi hukum.
08:03Tidak ada untuk intervensi hukum.
08:04Hanya mengamankan.
08:06Mengamankan apakah itu gedung kejaksaan.
08:08Karena di gedung ada aksip-aksip yang tersimpan.
08:11Nah, ingat ya.
08:11Tunggu lagi kejaksaan tidak akan terbakar, Mbak.
08:13Kemudian, atau ancaman terhadap jaksa.
08:16Nah, itu saja yang menjadi konsep.
08:17Kalau masalah intervensi hukumnya tidak ada.
08:19Hukumnya ya biarkan kejaksaan bekerja.
08:21Sesuai dengan kefoksinya, Mbak.
08:23Artinya apakah TNI bisa memastikan tidak akan terjadi tumpang tidih kewenangan?
08:30Ya, pasti dong.
08:30Nanti sekarang, kan kita terbuka untuk evaluasi dan kritik.
08:32Silahkan diawasikan gitu.
08:34Karena ya terbukaan kan cukup, silahkan diawasi.
08:37Kan silahkan saja misalnya koalisi masyarakat sipil perlu pengawasan.
08:40Silahkan, monggo-monggo saja.
08:42Tidak ada masalah.
08:42Kalau saat ini yang sudah berlangsung, seberapa banyak permintaan dari kajati, kajari yang sudah ditugaskan?
08:51Ada berapa?
08:53Kita saat ini sedang mendata berapa jumlah kajati, kajari yang sudah meminta bantuan TNI.
08:59Contoh misalnya kajati Jakarta kan, kajati Jakarta itu sudah sejak 3 tahun yang lalu tuh, Mbak.
09:03Bukan baru kematian, 3 tahun yang lalu dia sudah menjaga di situ.
09:07Artinya memang sudah ada implementasi atau pengejauhan tahan dari notakes sepahaman tadi.
09:14Tidak ada masalah.
09:15Karena kajari ini diributkan.
09:16Oke, baik. Terima kasih.
09:20Mayjen TNI Christo Mesianturi, Kapus Pen TNI, sudah berbagi informasi di Kompas Betang.
09:25Selamat sore.
09:26Selamat sore, Mbak. Terima kasih.
09:27Terima kasih.