Ditkrimum Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 triliun terkait proyek strategis nasional (PSN) milik PT China Chengda Engineering.
Category
🗞
NewsTranscript
00:00.
00:05Directorat Reserse Kriminal Umum di Treskrimum, Polda, Banten,
00:09menetapkan tiga orang sebagai tersangka
00:11dalam kasus dugaan pemerasan proyek
00:14milik PT China Chengda Engineering
00:16yang videonya viral di media masa.
00:19Ketiga tersangka merupakan pengusaha lokal
00:22yang meminta jatah proyek tanpa lelang
00:24sebesar 5 triliun rupiah
00:26dari pembangunan proyek strategis nasional
00:28pabrik baterai mobil listrik yang dikelola
00:30PT Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon.
00:34Ketiga tersangka yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri,
00:37KADIN, Kota Cilegon, berinisial MS,
00:40Wakil Ketua KADIN Bidang Perindustrian, IA,
00:43dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia,
00:46HNSI, Kota Cilegon, RJ.
00:49Dalam kasus ini, IA, yang merupakan tersangka utama
00:53berperan menggebrak meja dan meminta jatah proyek
00:565 triliun rupiah tanpa lelang.
00:59Tersangka RZ berperan mengancam menghentikan proyek
01:02jika tidak dilibatkan dalam proyek PT Cengda.
01:05Sedangkan tersangka MS berperan mengajak dan mengerahkan orang
01:09untuk melakukan aksi di PT Cengda.
01:12Melalui keterangan video kepada Antara pada Sabtu 17 Mei,
01:16Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombespol Dian Setiawan
01:19mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya
01:22meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk para tersangka pada Jumat malam.
01:28Pihak kepolisian juga menyebut dari hasil penyelidikan terungkap
01:32MS dan IA menemui pihak PT Total selaku perwakilan PT Cengda
01:36pada bulan April lalu untuk memaksa memberikan jatah proyek kepada Kadin Cilegon.
01:42Jugaan permintaan proyek sebesar 5 triliun tanpa lelang
01:48berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan
01:52yang dilakukan oleh penyidik di Treskrim Polda Banten
01:55pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara
01:59dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
02:03Ada pun tiga orang tersebut yang pertama adalah saudara IA
02:10yang mana perannya adalah mengebrak meja
02:13dan meminta proyek 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.
02:18Pihak kepolisian menyebut proses hukum terhadap para tersangka
02:22dilakukan untuk memberikan efek jerah terhadap oknum-oknum
02:25yang kerap melakukan aksi premanisme mengganggu keamanan perusahaan
02:29dan iklim investasi di daerah.
02:32Ada pun pada kasus ini tersangka IA dan MS diduga
02:36melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan
02:41dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan
02:44dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
02:47Sedangkan tersangka RJ diduga melanggar pasal 335 KUHP
02:52tentang perbuatan tidak menyenangkan
02:54dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
02:57Dari kota Serang Bantan Susmiatun Hayati
03:00Kantor Berita Antara mewartakan.