Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Baru-baru ini, ramai perbincangan soal wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Usulan tersebut merupakan salah satu dari delapan poin yang terdapat dalam deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Di waktu yang berdekatan, sang ayah, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo juga tengah diterpa tudingan kepemilikan ijazah palsu. Wacana ini menjadi pembicaraan publik saat kabinet Prabowo-Gibran memasuki bulan ketujuh masa pemerintahan mereka.

Gibran dinilai tidak cukup kompeten untuk menjabat sebagai wakil presiden.

Namun desakan untuk memakzulkan Gibran terasa janggal, mengingat tidak ada kasus hukum yang jelas dan kuat untuk mendasari pemakzulan tersebut.

Entah sebuah kebetulan atau tidak, di saat Gibran diusulkan dimakzulkan, sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, justru diterpa isu lama mengenai dugaan ijazah palsu.

Padahal, Jokowi telah selesai menjabat sebagai presiden selama sepuluh tahun, dan kini hanya berstatus sebagai rakyat biasa.

#jokowi #gibran #ijazah

Baca Juga Bantahan Tegas Jokowi soal Cawe-Cawe Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Ada Hubungannya dengan Gibran? di https://www.kompas.tv/nasional/592670/bantahan-tegas-jokowi-soal-cawe-cawe-pembatalan-mutasi-letjen-kunto-ada-hubungannya-dengan-gibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592674/fakta-polemik-kasus-ijazah-jokowi-hingga-pemakzulan-gibran-dari-jabatannya
Transkrip
00:00...soal wacana pemakzulan Gibran Rakebuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden RI.
00:05Usulan itu merupakan salah satu dari delapan poin yang terdapat dalam deklarasi forum purnawirawan prajurit TNI.
00:12Di waktu yang berdekatan, sang ayah yang dipresiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo,
00:18juga tengah diterpatu dengan kepemilikan izasah palsu.
00:22Objek penelitian kan sudah menghina saya sehina-hinanya.
00:28...sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu.
00:35Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya.
00:39Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum.
00:45Nanti akan kita lihat proses di pengadilan seperti apa.
00:52Nanti akan menjadi pembelajaran kita semuanya.

Dianjurkan