Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Artis sekaligus selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran Dana SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021. Tak tanggung-tanggung, wanita kelahiran Bogor, 30 April 1995 itu diduga menerima ratusan juta dan hampir menyentuh Rp1 miliar.


"Hana Hanifah baru diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan belum mengembalikan uang dan akan kita lakukan pemeriksaan ulang dan belum selesai," singkat Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 30 April 2025.

Sebelumnya, Hani Hanifah diduga menerima aliran dana SPPD Fiktif dengan total ratusan juta.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #sppdfiktifdprdriau #hanahanifah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Hana Hanifah belum kembalikan aliran dana SPPD fiktif, diduga hampir 1 miliar rupiah.
00:06Artis sekaligus selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana SPPD fiktif di setuan DPR Deryau periode 2020 hingga 2021.
00:14Tak tanggung-tanggung, wanita kelahiran Bogor, 30 April 1995 itu diduga menerima ratusan juta dan hampir menyentuh 1 miliar rupiah.
00:23Hana Hanifah baru diperiksa sebagai saksi.
00:25Yang bersangkutan belum mengembalikan uang dan akan kita lakukan pemeriksaan ulang dan belum selesai.
00:31Singkat Dirkrim Suspol Deryau, Kombes Pol Adekun Cororiduan, Rabu, 30 April 2025.
00:37Sebelumnya, Hana Hanifah diduga menerima aliran dana SPPD fiktif dengan total ratusan juta.
00:43Kita minta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut karena itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan uang negara.
00:49Ujar Kabit Humas Pol Deryau, Kombes Anom Karibianto.
00:52Aliran dana yang mengalir ke wanita berusia 29 tahun tersebut bervariasi, Kombes Anom menyebutkan Hana Hanifah menerima dari 5 juta rupiah hingga 15 juta rupiah untuk sekali transfer.
01:03Sampai saat sekarang uang tersebut belum ada yang dikembalikan, kita tetap memerintahkan agar yang bersangkutan ha-ha untuk mengembalikannya.
01:09Tutup Anom.
01:10Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan