Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
DEPOK, KOMPASTV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan dari 6 tersangka masih ada 4 orang buron yang ikut membakar mobil polisi dan menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

"Kemudian yang berikutnya THS memiliki peran menghasut warga. Kemudian Saudara MS, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Kemudian yang berikutnya lagi Tersangka VS, ini berperan melempar hebel, melempar hebel ke arah punggung korban Briptu Z, yang mengakibatkan Z ini dirawat di rumah sakit," ungkap Kombes Wira Satya.

Polisi pun memberi waktu 1x24 jam agar segera menyerahkan diri.

"Kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini," ujar Wira.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

#depok #ormas #bakarmobilpolisi

Baca Juga Kejagung Bongkar Profil-Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan dalam Kasus Timah hingga Suap Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/588686/kejagung-bongkar-profil-peran-3-tersangka-perintangan-penyidikan-dalam-kasus-timah-hingga-suap-hakim



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588698/polisi-rilis-tampang-4-buron-anggota-ormas-di-depok-yang-diduga-bakar-mobil-polisi
Transkrip
00:00Dari enam yang sudah kita tangkap, perlu kami sampaikan bahwa kami juga sudah menetapkan empat orang sebagai daftar pencarian orang.
00:16Ini sudah ada perannya masing-masing, baik itu yang melakukan merusak mobil maupun melakukan penganiayaan,
00:25yang itu menarik saudara korban, beritu Zen, keluar dari mobil.
00:31Jadi kaca dipecah, jadi keluarnya bukan dari pintu, tapi dari jendela yang tadi ditarik.
00:39Kemudian yang berikutnya saudara THS, ini berperan untuk menghasilkan warga.
00:46Kemudian saudara S, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satres Wipores Jepok.
00:58Kemudian yang berikutnya lagi, tersangka VS, ini berperan melempar Hebel,
01:07melempar Hebel ke arah punggung daripada korban Ibu Zen yang mengakibatkan cederat sampai Ibu Zen ini dirawat di rumah sakit.
01:23Perlu kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, selain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,
01:28tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku yang lain.
01:44Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, terhadap orang yang sudah kami tetapkan sebagai daftar percarian orang,
01:52kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri.
02:02Dan apabila tidak, kami dari Sudi Jatah Ras Muda Metro Jaya tidak akan segan-segan
02:11untuk melakukan tindakan terhadap para daftar percarian orang ini.
02:16Kemudian, perlu kami sampaikan di sini bahwa
02:24dari serangkaian
02:27tindakan proses penyidikan yang dilakukan,
02:34kami berhasil menitabar bukti,
02:36antara lain, mobil, tiga mobilnya sudah kondisi rusak,
02:41dan satu diantaranya sudah terbakar,
02:43kemudian barah putih juga mungkin bisa rekan-rekan melihat di depan,
02:51ada batu maupun kayu termasuk.
02:55Nantinya ada senjata api yang dimiliki oleh tersangka yang ditangkap,
03:01tersangka TS yang ditangkap pada penangkapan pertama.
03:06termasuk ada korek api yang digunakan untuk menulut,
03:12dan handphone yang digunakan untuk mengirimkan pesan WhatsApp kepada grup.
03:20Rakan-rakan sekalian,
03:22dari proses yang kami laksanakan,
03:30terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 214 KUHP
03:37dengan ancaman hukuman selama 12 tahun,
03:42kemudian pasal 170 dengan ancaman 9 tahun,
03:46pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun,
03:54pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun.
03:59Perlu kami sampaikan bahwa kami dari jajaran Kota Metro Jaya berkomitmen
04:04bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,
04:14termasuk premanisme yang memakai kedok pormas.
04:21Oleh karena itu,
04:22kami himbaw bagi yang sudah diterapkan tersangka
04:28agar segera menyarankan diri,
04:30atau kami akan nanti tangkap,
04:32tidak akan kejar,
04:34dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.
04:40Mungkin ini yang perlu kami sampaikan,
04:43selanjutnya kami berbalikkan kepada Bapak Kabupaten Mas.
04:45Terima kasih.
04:47Baik, terima kasih Pak Direskrim Um.
04:50Selanjutnya rekan-rekan.
04:51Bapak Kabupaten Mas.
05:21Terima kasih.
05:51Coba ada riba
05:53Mana lagi?
05:55Oke
05:57Ya
05:59Ya
06:01Udah
06:03Udah
06:05Udah
06:07Udah
06:09Udah
06:11Udah
06:13Udah
06:15Udah
06:17Udah
06:19Udah
06:20Ud
06:30Ud
06:31Ud
06:33Ud
06:34Ud
06:42Ud
06:44Ud
06:48Ud
06:49selamat menikmati
07:19selamat menikmati
07:49selamat menikmati

Dianjurkan