JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah.
Salah satu tersangka adalah direktur pemberitaan televisi lokal di Jakarta, yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, baik advokat maupun jurnalis yang menjadi tersangka diduga bermufakat untuk membentuk citra negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung.
Pencitraan negatif menurut penyidik dilakukan melalui pemberitaan, konten media sosial, serta aksi demonstrasi dan diskusi.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak merinci dampak langsung dari tindakan ketiga tersangka yang memengaruhi proses penyidikan.
Baca Juga Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung, Ini Langkah Dewan Pers! di https://www.kompas.tv/nasional/588689/direktur-pemberitaan-jaktv-jadi-tersangka-perintangan-penyidikan-kejagung-ini-langkah-dewan-pers
#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #suaphakim #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588690/full-update-kejagung-soal-tersangka-perintangan-penyidikan-ada-temuan-baru
Salah satu tersangka adalah direktur pemberitaan televisi lokal di Jakarta, yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, baik advokat maupun jurnalis yang menjadi tersangka diduga bermufakat untuk membentuk citra negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung.
Pencitraan negatif menurut penyidik dilakukan melalui pemberitaan, konten media sosial, serta aksi demonstrasi dan diskusi.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak merinci dampak langsung dari tindakan ketiga tersangka yang memengaruhi proses penyidikan.
Baca Juga Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung, Ini Langkah Dewan Pers! di https://www.kompas.tv/nasional/588689/direktur-pemberitaan-jaktv-jadi-tersangka-perintangan-penyidikan-kejagung-ini-langkah-dewan-pers
#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #suaphakim #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588690/full-update-kejagung-soal-tersangka-perintangan-penyidikan-ada-temuan-baru
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harley Siregar mengklaim tidak anti kritik terhadap pemberitaan negatif termasuk di media sosial.
00:09Harley menyebut pasal yang dijerat kepada Direktur Pemberitaan JAK TV tidak terkait beritanya.
00:16Bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media.
00:27Itu tegas.
00:31Yang kedua bahwa yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaan.
00:40Karena kita tidak anti kritik.
00:43Bahkan rekan-rekan media tahu bagaimana sejak saya menjadi Kapus Penerangan Hukum di sini.
00:47Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permupatatan jahatnya.
00:52Lalu bagaimana mendudukan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV?
01:00Ada jurnalis Kompas TV Jihan Jufri dan juru kamera yang melaporkan ada Ian Faris yang melaporkan dari Kejaksaan Agung Jakarta.
01:09Jihan selain akan menggunakan memenang masing-masing baik itu Dewan Pers maupun Kejaksaan Agung tadi yang disampaikan dalam konferensi pers bersama.
01:17Apa saja yang menjadi hasil pertemuan antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers?
01:21Ya Friska dan juga Saudara seperti yang kita ketahui memang dari Kejaksaan Agung ini sudah menetapkan tiga tersangka baru begitu ya.
01:34Yakni dua diantaranya ini merupakan advokat dan satu diantaranya ini merupakan Direktur Pemberitaan dari salah satu stasiun TV yang berinisial TB begitu ya.
01:44Dan dua advokat lainnya ini berinisial MS dan juga JS.
01:48Jadi memang tadi sempat kami dapatkan informasinya bahwa terdapat sejumlah uang yang diterima oleh Direktur Pemberitaan TB.
02:01Ini uangnya informasinya uangnya senilai 478 juta yang diberikan oleh kedua advokat tersebut.
02:10Dan memang ini diberikan untuk mengarahkan pemberitaan ataupun peliputan yang dinaikkan begitu ya yang diliput dan juga diberitakan oleh salah satu stasiun TV tersebut.
02:24Dan memang untuk berita-beritanya tersebut setelah dikatakan bahwa ini merupakan berita palsu ataupun tidak benar adanya.
02:33Nah yakni ini dinaikkan melalui media sosial dan juga media online yang dimiliki salah satu stasiun TV tersebut.
02:43Berita-beritanya ini seperti narasi kerugian negara yang merupakan narasi bohong begitu ya.
02:50Dan juga ada aksi demonstrasi yang diduga diarahkan oleh kedua advokat tersebut yang kemudian dibiayai juga oleh kedua advokat tersebut yang kemudian diliput oleh salah satu stasiun TV tersebut.
03:08Dan akhirnya memang karena adanya kasus perintangan penyidikan tersebut sang direktur dari pemberitaan salah satu stasiun TV tersebut ini dikenalkan pasal 21 yakni terkait tindak pidana korupsi begitu ya.
03:26Dan memang tadi sesuai informasi yang kami juga sudah dapatkan bahwa dari Kejaksaan Agung ini dan juga Dewan Per saling menghormati satu sama lain dikarenakan memang adanya proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung yakni proses hukum tindak pidana korupsi atau tipikor tersebut.
03:49Ini disampaikan oleh Harley Siregar bahwa intinya kedua lembaga ini saling menghormati proses-proses tersebut yakni selain proses tindak pidana korupsi dengan kenaan pasal 21 tersebut.
04:04Dewan Pers ini juga sedang memeriksa kode etiknya begitu ya terkait berita-berita yang di-publish atau yang dinaikkan oleh pihak direktur pemberitaan atau salah satu stasiun TV tersebut.
04:20Namun tadi ini juga mengapa yang menjadi pertanyaan mengapa ini dikenakan kasus tindak pidana korupsi padahal ini merupakan kasus jurnalistik juga begitu ya.
04:35Nah ini disampaikan oleh Harley Siregar yang merupakan kapus penkum Kejago bahwa dikenakan pasal tipikor tersebut dikarenakan ini dianggap kasus perorangan ataupun bukan kasus institusi.
04:50Dikarenakan memang uang yang diterima tersebut ini langsung masuk ke kantong dari salah satu direktur pemberitaan yang berinisial TB tersebut.
05:00Dan sekarang pun memang ketiga tersangka tersebut yakni dari advokat ada dua advokat tersebut dan juga satu direktur pemberitaan yang berinisial TB ini sudah diamankan di rutan Salemba begitu ya.
05:16Dan memang ini salah satu yang masih didalami oleh Dewan Pers ini yang dinilai penting salah satunya ini merupakan bahwa di level tersebut.
05:30Ini ditegaskan begitu ya oleh Dewan Pers bahwa orang yang sudah di level tersebut seperti dalam kasus ini merupakan direktur dari salah satu stasiun TV begitu ya direktur pemberitaan ini seharusnya sudah memiliki status kompetensi wartawan.
05:51Dan maka dari itu memang Dewan Pers masih akan memeriksa apakah dari TB ini sudah memiliki status kompetensi tersebut.
06:01Begitu Friska?
06:02Ada tiga tersangka baru salah satunya adalah direktur pemberitaan TV lokal dan dua dari advokat saat ini sedang disuritahan.
06:13Dan tadi disampaikan dalam konferensi pers bersama antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung akan menjalankan perannya masing-masing Kejaksaan Agung dari sisi pidana dan Dewan Pers dari segi etik jurnalistik terkait dengan berita yang dimuat oleh direktur pemberitaan tersebut.
06:28Tapi disampaikan oleh Kejaksaan Agung bahwa uang yang diterima itu masuk ke kantong pribadi bukan ke perusahaan.
06:34Terima kasih Jihan Jufri dan Nian Faris, jurnalis Kompas TV dari Kejaksaan Agung, Jakarta.