KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengungkap bahwa lembaganya pernah menangani kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap anak-anak pemain sirkus pada 1997.
"Ada pelanggaran HAM terhadap anak di sirkus itu," ujar Haris dalam wawancara Kompas Malam.
Komnas HAM saat itu menemukan indikasi pelanggaran terkait asal-usul anak, eksploitasi ekonomi, akses pendidikan, dan perlindungan sosial.
Rekomendasi telah disampaikan ke pihak pengelola, dan sebagian ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Namun, proses hukum atas dugaan pidana dihentikan oleh kepolisian pada 1999.
Kini, dugaan serupa kembali mencuat lewat laporan baru ke Komnas HAM pada Desember 2024.
Haris menilai persoalan ini belum tuntas dan perlu penanganan menyeluruh.
#penyiksaan #sirkusoci
Baca Juga Lawan Keterbatasan Fisik Pasca-kecelakaan, Sinta Wahid: Minggir! Tuhan yang Tentukan Sembuh | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/587603/lawan-keterbatasan-fisik-pasca-kecelakaan-sinta-wahid-minggir-tuhan-yang-tentukan-sembuh-rosi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587604/dugaan-pelanggaran-ham-di-sirkus-oci-komnas-ham-pernah-diselidiki-1997-dihentikan-polisi-1999
"Ada pelanggaran HAM terhadap anak di sirkus itu," ujar Haris dalam wawancara Kompas Malam.
Komnas HAM saat itu menemukan indikasi pelanggaran terkait asal-usul anak, eksploitasi ekonomi, akses pendidikan, dan perlindungan sosial.
Rekomendasi telah disampaikan ke pihak pengelola, dan sebagian ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Namun, proses hukum atas dugaan pidana dihentikan oleh kepolisian pada 1999.
Kini, dugaan serupa kembali mencuat lewat laporan baru ke Komnas HAM pada Desember 2024.
Haris menilai persoalan ini belum tuntas dan perlu penanganan menyeluruh.
#penyiksaan #sirkusoci
Baca Juga Lawan Keterbatasan Fisik Pasca-kecelakaan, Sinta Wahid: Minggir! Tuhan yang Tentukan Sembuh | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/587603/lawan-keterbatasan-fisik-pasca-kecelakaan-sinta-wahid-minggir-tuhan-yang-tentukan-sembuh-rosi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587604/dugaan-pelanggaran-ham-di-sirkus-oci-komnas-ham-pernah-diselidiki-1997-dihentikan-polisi-1999
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pembahas soal dugaan penyiksaan yang disuarakan mantan pemain sirkul SOCI di Taman Safari,
00:06kita sudah bersama dengan Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Mendawai.
00:11Selamat malam, Pak Haris.
00:14Selamat malam, Pak Ibrahim.
00:16Baik. Jadi kami ingin konfirmasi, betul Pak, pernah diselesaikan oleh Komnas HAM di tahun 97,
00:22apakah ada arsipnya atau dokumennya saat ini, Pak?
00:24Ya, memang ada ya. Jadi pada tahun 97 ada pengaduan ke Komnas yang menyampaikan adanya sejumlah pelanggaran HAM,
00:36khususnya terhadap anak-anak pemain sirkus pada waktu itu.
00:42Dan kemudian Komnas HAM telah menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang 39 tahun 99.
00:51Dan dari tindaklanjuti tersebut, yaitu dengan melakukan pemantauan,
00:58kemudian Komnas HAM menemukan beberapa bentuk pelanggaran HAM pada waktu itu.
01:03Yang pertama itu terkait dengan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul,
01:10identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya.
01:13Yang kedua, pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
01:20Kemudian pelanggaran terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan umum.
01:24Serta pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
01:31Nah atas temuan itu kemudian Komnas HAM juga sudah memberikan rekomendasi kepada OCI.
01:38Dan kemudian dari rekomendasi tersebut disampaikan bahwa ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti.
01:48Misalnya terkait dengan pendidikan, kemudian anak-anak tersebut sudah mendapatkan paket-paket.
01:57Paket pendidikan, jadi mereka bisa misalnya paket pendidikan SD dan lain sebagainya.
02:04Tapi saat itu Pak dari OCI mengakui ketika ada temuan Komnas HAM mengakui ada pelanggaran HAM di situ dari OCI.
02:12Termasuk juga tidak ada memberitahu soal asal-usul keluarga.
02:17Ya pada waktu itu kita sudah memberikan, kita menemukan itu ya.
02:25Itu hasil temuan kita yang menunjukkan beberapa bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
02:31Persoalannya apakah itu diakui atau tidak.
02:34Itu kan data-data yang kita peroleh pada waktu itu ya.
02:37Dan dalam kenyataannya kan kemudian dari pihak pendidikan, dinas sosial dan dinas pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Bogor pada waktu itu tahun 97,
02:51juga mereka menyampaikan bahwa sudah ditindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM itu
03:00misalnya dengan telah melaksanakan pelatihan tutor kerja paket A setara SD dan lain sebagainya.
03:09Nah perhatikan temuan ini kan memang betul ada gitu loh.
03:12Dan oleh karena itu kemudian dari pemerintahan terkait menindaklanjutnya.
03:18Dan itu tahun 97 ya.
03:20Itu saat itu hanya sampai di Komnas HAM atau juga ada langkah pidananya juga saat itu Pak?
03:28Pada waktu itu sebenarnya sudah ada pengaduan ya khususnya terkait dengan asal-usul.
03:36Jadi terkait dengan asal-usul atau silsilah seseorang itu kan memang suatu tindak pidana ya.
03:43Dan sudah ditangani pada waktu itu oleh pihak kepolisian.
03:49Jadi dari pihak kepolisian itu juga sudah melakukan penanganan.
04:01Namun tanggal 22.09 Komnas HAM itu mendapat informasi bahwa
04:08Direkturat Reserse Umum Polri menghentikan penyedikan tindak pidana
04:12dengan apa untuk yang...
04:15Bisa diulang itu tahun berapa Pak Pak?
04:16Tahun asal-usul dan perbuatan tidak menjelaskan.
04:18Tahun berapa itu Pak?
04:19Tahun 99.
04:20Jadi sudah 26 tahun dulu ya.
04:24Tetapi tadi dikatakan bahwa apa namanya dihentikan ya.
04:30Oke.
04:31Baik.
04:31Jadi penyelidikan ini dihentikan.
04:36Pak Haris ketika sudah ada sebetulnya rekomendasi dari Komnas HAM
04:39dari tuntutan para mantan pemain sirkus ini tapi kini muncul lagi.
04:44Apa yang disoroti dari Komnas HAM?
04:46Apakah akan juga menelusuri bahwa tidak ada tindak lanjut yang dilakukan?
04:50Tidak ada pemenuhan hak-hak mantan pemain sirkus di sini?
04:53Atau seperti apa Pak?
04:56Nah ini tentunya yang jadi tanda tanya kami ya.
04:59Bahwa ini peristiwa yang terjadi sudah lama.
05:02Memang pada tahun 2002 itu ada lagi pengaduan memang.
05:07Dari seseorang salah satu itu ya.
05:11Ex-atlet sirkus ini di tahun 2002.
05:15Nah lalu sekarang muncul lagi di tahun 2024.
05:19Jadi kami menerima pengaduan juga di tanggal 9 Desember 2024 ini.
05:25Dan memang orang yang mengadukan itu namanya berbeda dengan yang mengadukan sebelumnya.
05:31Nah tetapi kami melihat bahwa memang ada persoalan yang memang bisa jadi belum terselesaikan.
05:38Dan perlu dilakukan penyelesaian secara menyeluruh ya terkait persoalan ini.
05:45Karena kalau dengar laporan atau dari reportasi yang disampaikan tadi bahwa
05:51ada sejumlah indikasi-indikasi pidananya juga ya kalau memang laporan itu betul.
05:57Pak Haris, yang dilaporkan di saat ini tadi selain soal sisilah keluarga dari anak-anak
06:03tapi juga bagaimana soal dugaan adanya penyiksaan.
06:06Apakah dari Komunasam juga akan mendorong untuk kembali menyelusuri atau menyelidiki soal dugaan penyiksaan ini Pak?
06:14Ya sebenarnya kalau dalam kosa kata hak asasi manusia tidak tepat menggunakan istilah penyiksaan ya.
06:23Tapi mungkin lebih tepat itu penganiayaan dan lain sebagainya.
06:27Nah tetapi kami kira memang hal itu sudah masuk ranah pidana dan kalau memang betul itu terjadi kan sudah ada undang-undang pelindungan anak
06:37kalau itu dilakukan terhadap anak ya.
06:40Dan juga sebenarnya ada undang-undang pidana perdagangan orang apabila memang ada eksploitasi terhadap siapapun
06:48dengan apa namanya dalam praktek sirkus tersebut.
06:53Karena itu kami tentunya mendorong agar dilakukan penanganan secara menyeluruh
06:59baik itu oleh pemerintah maupun oleh pihak kepolisian gitu.
07:03Nah mudah-mudahan laporan kali ini bisa ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.
07:09Baik, terima kasih Wakil Ketua Komnasam Abdul Haris Mendawai telah bergabung di Kompas Malam hari ini.
07:17Terima kasih Pak Haris.