Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia telah resmi memberlakukan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15%, untuk perdagangan saham di Pasar Modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak harga saham yang lebih luas seiring membaiknya kondisi pasar.
Category
📺
TVTranscript
00:00Autoritas Jasa Keuangan
00:30Keuangan memastikan terus mendorong perlindungan bagi investor pasar modal dalam menghadapi ketidakpastian pasar global.
00:36Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Jayadi menjelaskan bahwa penetapan auto rejection bawah atau ARB 15% telah melalui kajian mendalam.
00:48Inarno mendekankan bahwa kebijakan ARB terbaru merupakan langkah seimbang antara perlindungan terhadap investor dan upaya menjaga efisiensi pasar.
00:57Selain itu, Inarno menyatakan bahwa pasar kiri berada dalam situasi yang lebih stabil tanpa adanya pembatasan seperti waktu terjadinya pandemi COVID-19 sebelumnya.
01:06Oleh karena itu, meskipun ada potensi penurunan harga saham yang lebih dalam pada periode tertentu, namun diharapkan harga akan lebih mencerminkan kondisi dan sentimen pasar yang sebenarnya.
01:16Kebijakan auto rejection bawah atau ARB ya di level 15% gitu ya, ini sudah melalui kajian yang mendalam ya, dan ini sudah merupakan pendekatan yang lebih seimbang ya, antara perlindungan investor dan juga efisiensi pasar.
01:40Tentunya tidak seperti saat pandemi ya, di mana terdapat pembatasan-pembatasan ekonomi, saat ini kami melihat pasar lebih stabil dan juga lebih matang.
01:52OJK tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian kebijakan ARB di masa mendatang.
01:59Inarno mendegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan bergala terhadap efektivitas kebijakan tersebut bersama seluruh pelaku pasar, termasuk self-regulatory organization.
02:08Jakarta Raharjo Padmo, IDX Channel
02:12Terima kasih telah menonton!