BANDUNG, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar Atalia Praratya menanggapi terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugrah Pratama di RSHS Bandung.
Atalia memastikan Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
"Kami juga bersyukur karena Jabar mendapat kepercayaan dari keluarga korban untuk mendampingi kasus hukum ini," ujar Atalia dalam konferensi pers, pada Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS, Rektor Unpad: Ini Momen Revisi Kurikulum di https://www.kompas.tv/nasional/586383/dugaan-kekerasan-seksual-oleh-dokter-ppds-rektor-unpad-ini-momen-revisi-kurikulum
#ppds #rshs #ataliapraratya #dprri
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586395/anggota-dpr-atalia-praratya-respons-kasus-pemerkosaan-oleh-dokter-ppds-di-rshs-bandung
Atalia memastikan Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
"Kami juga bersyukur karena Jabar mendapat kepercayaan dari keluarga korban untuk mendampingi kasus hukum ini," ujar Atalia dalam konferensi pers, pada Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS, Rektor Unpad: Ini Momen Revisi Kurikulum di https://www.kompas.tv/nasional/586383/dugaan-kekerasan-seksual-oleh-dokter-ppds-rektor-unpad-ini-momen-revisi-kurikulum
#ppds #rshs #ataliapraratya #dprri
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586395/anggota-dpr-atalia-praratya-respons-kasus-pemerkosaan-oleh-dokter-ppds-di-rshs-bandung
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Yang diberikannya pada saat ini kita dari Komisi 8 DPR RI sekaligus dan Jabar Batuan Hukum
00:09untuk memberikan sedikit keterangan mengenai perkara kasus yang sedang ramai saat ini diperbincangkan
00:20yakni tindak pidana keterutan seksual yang dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin
00:27yang mengakibatkan traumatik yang panjang bagi korban
00:32kesempatan ini saya berikan penjelasan Putemali kepada Pak Debi Agus Riansah selaku kuasa hukum daripada korban
00:43baik terima kasih rekan-rekan media kami dari Jabar Batuan Hukum ya berdasarkan surat kuasa ya bisa dilihat ini surat kuasa kami
00:54ada 13 tim ya 13 tim kami kerahkan untuk menengani kasus ini
01:03ya pertama ya kami dari kuasa hukum korban ya sangat mengecap
01:11tindakan seseorang tersangka dokter residen anestesi inisial PAP yang berusia 31 tahun
01:18yang dimana seorang dokter ini yang seharusnya memberikan kesehatan ya untuk pasiennya
01:27tapi malah menimbulkan perbuatan sakit secara fisik dan psikis ya
01:35kejahatan tindak kekerasan seksual sangatlah tidak dibenarkan
01:39kejahatan tindak pidana kekerasan seksual ini
01:44ialah tergolong ekstra ordinary crime
01:48kejahatan yang sangat luar biasa
01:51yang berdampak luas terhadap masyarakat
01:55tentunya kami tegaskan dari Jabar Batuan Hukum tidak ada lagi
02:00ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual
02:05lalu yang kedua kami turut bela sungkawa
02:10inna illahi wa inna illahi roji'un
02:12telah berpulang ayah anda
02:16dari korban klien kami
02:19yang dimana klien kami ingin ayahnya sembuh pada saat itu
02:24untuk melakukan transfusi darah
02:28tapi diiming-imingi oleh okmum dokter tersebut
02:34yang justru malah memperlakukan perbuatan yang tercelak
02:41lalu yang ketiga kami menanggapi dari pernyataan PH
02:47dari pelaku
02:49yang memperlihatkan adanya
02:53surat perdamaian
02:55surat perdamaian itu dilihatkan ke depan media
02:59akan tetapi tidak di blur
03:02sehingga identitas dari klien kami
03:06itu malah tersebar luas
03:08sehingga banyak sekali klien kami justru
03:11tekanan lebih berat
03:13lalu yang kedua
03:15kami menanggapi
03:16penyataan dari kuasa hukum pelaku
03:22yang mengatakan bahwa adanya perdamaian
03:25surat perdamaian
03:26kita ketahui bersama di undang-undang TPKS
03:30nomor 12 tahun 2022 pasal 23
03:33bahwa tidak ada penyelesaian sengketa di luar peradilan
03:40bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual
03:43dalam artian alat bukti yang dikerahkan oleh kuasa hukum pelaku
03:51itu sangat lemah
03:53dan tidak ada kekuatan hukum
03:56lalu kita ketahui bersama
03:59bahwa alat surat perdamaian
04:03itu tidak akan menjadikan alasan pembenar
04:09maupun pemaaf dalam tindak pidana kekerasan seksual
04:12itu sangat jelas
04:15karena masuk ke ekstraordonic crime
04:17fakta san pontetiora verbis
04:20perbuatan atau fakta lebih kuat
04:23dari kata-kata
04:26lalu ada tambahan mungkin dari
04:29Pak Rican selaku kuasa hukum
04:31baik
04:32dari kami jabat bantuan hukum
04:36saya selaku sekjen sendiri ya
04:38mempertegaskan lagi bahwasannya
04:41tidak ada ruang
04:42bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual ini
04:48dan kami juga sangat mengapresiasi
04:51sekali lagi untuk kinerja Polda Jawa Barat
04:53dan pihak-pihak terkait lainnya
04:56seperti rumah sakit asan sadikin
04:59dan terima kasih juga kepada Ibu Cinta dari Komisi 8 DPR RI yang memang memberikan perhatian sangat penuh
05:10dan saya juga mengajak untuk seluruh stakeholder yang ada untuk memperhatikan permasalahan yang memang khusus dan besar ini
05:19sehingga
05:20besar harapan kami tidak ada lagi terjadi hal-hal tindak pidana kekerasan seksual seperti ini
05:27yang memang seharusnya di tempat-tempat aman itu
05:30masyarakat merasa aman dan terlebih lagi di rumah sakit asan sadikin yang dimana untuk melakukan perawatan kesehatan
05:40tujuannya untuk menyembuhkan dari segala sakit yang diriritan
05:45namun ini malah menjadi tempat tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis
05:52jadi memang kami sekali lagi menegaskan untuk tidak ada lagi ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual
05:59mungkin segitu saja dari saya Pak Debbie
06:02baik menambahkan ya
06:05baik terima kasih banyak teman-teman
06:07saya dari Komisi 8 hari ini juga turut serta mengecam ya terkait dengan tindakan yang dilakukan
06:14ini kita melihat ini adalah relasi kuasa
06:17ini kasus-kasus seperti ini nampaknya sekarang sangat marak terjadi dan muncul keperbukaan
06:24kita tahu bahwa ini fenomena gunung es yang muncul adalah mereka-mereka yang berani speak up begitu
06:29data dari Komunas Perempuan itu di tahun 2022 bahwa ternyata sekitar 60% korban kasus tindakan kekerasan seperti ini
06:40itu mereka tidak berani untuk melapor
06:44nah ini menjadi harus satu hal yang kita garis bawahi
06:48kasus-kasus belakangan ini begitu bermunculan ya
06:52dari mulai ini tercatat kasus guru besar UGM
06:55ini diberhentikan karena terbukti melecehkan banyak mahasiswinya
07:01kemudian kasus santren jombang
07:03jadi ini antara relasi kuasa antara Kiai dengan santrinya
07:07kemudian Kapolresnya ada
07:09ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi keluarga masyarakat
07:16justru menjadi predator bagi anak-anak kecil
07:19termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen unpad spesialis ya
07:26PAP yang kita sebut seperti itu
07:28nah jadi memang kasus-kasus seperti ini muncul ada banyak hal tentu saja
07:35apakah ini dari sistemnya begitu yang perlu diperbaiki
07:40ataukah hal lainnya
07:43nah tentu saya bersyukur ketika kasus ini menjuat
07:48memberikan perhatian penuh terkait dengan pelindungan
07:51khususnya perempuan dan anak menjadi lebih signifikan begitu ya
07:54saya bersyukur juga berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras
08:00sehingga membuat proses dari mulai terjadi kasus ini sampai dengan hari ini
08:05terlihat lancar begitu ya
08:09karena kita tahu banyak kasus-kasus yang dipendam sampai bertahun-tahun ya
08:13nah ini saya kira dengan dukungan semua pihak begitu ya
08:17saya juga terima kasih banyak kepada RSHS begitu
08:22sebagai lembaga atau institusi yang pada saat itu
08:25menaungi pelayanan kesehatan dan nampaknya sangat responsif begitu ya
08:30jadi melakukan pendampingan pelaporan korban
08:33bahkan pada waktu itu agak susah masuk ke pores begitu
08:38mereka bantu sampai ke polda
08:40nah langsung pada hari itu pun prosesnya menjadi berjalan dengan sangat cepat
08:45sehingga pada dalam waktu beberapa hari saja sudah ditangkap pelakunya begitu
08:50nah kemudian juga mereka berkomitmen menjaga kerahasiaan
08:54saya kira ini penting sekali
08:55sampai hari ini kita bisa menjaga korban sehingga tidak terganggu secara psikisnya begitu ya
09:02karena untuk menyelesaikan traumanya saja yang bersangkutan masih butuh waktu
09:07nah kemudian Kemenkes juga sangat responsif
09:10langsung membukukan program pendidikan spesialis untuk melakukan evaluasi dulu begitu ya
09:16termasuk mencabut izin praktek dokter yang bersangkutan begitu
09:20kemudian umpet pun sama saya sudah langsung mengkonfirmasi ini ya
09:24ya itu memberikan sanksi tegas dengan memecat dan mengeluarkan korban dari Universitas Pajajaran
09:29kemudian kita juga mendapatkan bantuan dukungan Kemen PPA melalui UPTD PPA Kota Bandung dan juga Jawa Barat ya
09:38jadi mereka memberikan bantuan konseling dan juga psikologi forensik begitu
09:42nah kami juga bersyukur karena ternyata Jabar Bantuan Hukum juga mendapatkan percayaan
09:48dari keluarga korban untuk mendampingi kasus hukum ini begitu ya
09:53jadi yang dilakukan oleh kami adalah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit
09:59juga kemudian melakukan support monitoring mendatangi keluarga korban begitu
10:04termasuk melakukan pendampingan hukum
10:07dan yang paling penting adalah yang harus khususnya kami lakukan
10:11karena saya adalah di komisi 8
10:13mendorong agar supaya adanya perbaikan sistem
10:16baik di rumah sakit, perbuan tinggi
10:19ataupun lembaga-lembaga terkait begitu ya
10:23khususnya terkait dengan pelaksanaan undang-undang TPKS
10:28yang saat ini sedang kita kuatkan
10:30jadi undang-undang TPKS ini ternyata belum dipahami oleh banyak masyarakat begitu ya
10:36khususnya juga institusi
10:37nah jadi kita berharap bahwa semua pihak bekerjasama
10:42agar supaya ke depannya tentu hal ini tidak terjadi lagi
10:45ada hal yang sangat menjadi krusial adalah
10:48kekhawatiran terkait dengan menurunnya kepercayaan masyarakat
10:53terkait dengan institusi-institusi tersebut
10:55apakah institusi kesehatan, apakah pendidikan, ataukah keamanan dan lain-lain
11:02jadi kita akan fokus disana supaya betul-betul masyarakat merasa aman
11:07merasa nyaman di ruang-ruang publik
11:09apalagi ruang-ruang yang berkaitan dengan tempat-tempat yang mereka merasa
11:13bahwa tempat itu harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat mereka
11:16silahkan mungkin ada tambahan lagi
11:22paling tambahannya yaitu terkait penerapan pasal
11:28penerapan pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian
11:33yaitu pasal 6 huruf C undang-undang TPKS
11:35dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun
11:39nah kami berharap adanya penambahan masa hukuman
11:42untuk pelaku ya
11:43sebagaimana pasal 15 huruf B undang-undang TPKS
11:47bahwa pidana dimaksud bisa ditambah 1 per 3
11:53dilakukan oleh tenaga kesehatan
11:57jadi kalau 12 tahun ditambah 1 per 3
11:59itu bisa jadi 16 tahun
12:02jadi lebih berat
12:03jadi mohon kiranya nanti pasal 15 huruf B UTPKS
12:08itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan
12:13mungkin demikian
12:15cukup ya
12:17cukup akan ada mungkin tambahan
12:22ada pertanyaan mungkin
12:24kalau gini mungkin disini
12:26kalau kemarin kan pada saat kita paskon sama kosong hukum dan korban
12:30keluarga korban juga sudah menstatementkan bahwa
12:33katanya sudah perdamaian
12:38lalu sudah sempat mencabut laporan
12:40nah kemudian disebutkan juga bahwa
12:43dari saat hingga saat ini belum ada etiket baik dari pihak rumah sakit
12:46sudah berkoordinasi mungkin dari Komisi 8
12:48dengan rumah sakit khas-hasilnya sendiri
12:50pertanggung jawaban apa terhadap korban hingga saat ini
12:53dan seperti apa?
12:54ya jadi sebetulnya ketika saya berdiskusi dengan pihak rumah sakit
12:59pihak rumah sakit sesungguhnya sudah memberikan pertanggung jawaban
13:03dalam kaitannya dengan pendampingan sampai dengan pelaporan
13:07dan juga pendampingan pada saat pelaksanaan
13:10koordinasi dengan pihak polda dan lain-lain
13:13saya kira ini harus kita garis bawahi
13:17bahwa sesungguhnya yang bersangkutan itu adalah
13:20bukan dokter dari rumah sakit tersebut
13:23ini adalah dokter yang sedang belajar
13:27jadi dokter anestesi yang dia ini adalah PPDS
13:33jadi sedang melanjutkan ke dokter spesialis
13:38sehingga memang yang bertanggung jawab
13:41juga adalah institusi pendidikannya
13:43nah sehingga saya kira kolaborasilah yang diperlukan
13:47jadi kita mungkin tidak akan mengatakan siapa yang salah disini
13:51dari sisi institusi
13:52tentu semuanya akan bertanggung jawab
13:54nah oleh karenanya saya kira
13:56kenapa kemudian prosesnya begitu cepat
13:59tidak terlalu terekspos ke media di awal-awal
14:03itu karena semuanya berjalan sesuai dengan yang seharus
14:06jadi saya kira itu perlu kita apresiasi
14:10saya ingin menambahkan berkait dengan upaya perdamaian jati itu
14:18jadi tindak pidana pekerasan seksual itu secara tegas
14:22tidak bisa diselesaikan dengan pidana pesta
14:25makanya kenapa spektis ini dikategorikan sebagai kejahatan sangat cerita
14:33jadi itu penanganan khusus
14:36nah mengapa lebih dari 90% korban itu adalah perempuan dan anak
14:42kemudian perempuan dan anak ini adalah termasuk kelompok rentan
14:47nah kelompok rentan ini yang disarusnya direnungin oleh negara
14:52ini malah dijadikan objek kejahatan
14:55dan inilah fungsinya komisi 8
14:58yang kami sebagai kuasa hukum
15:00mempertegas bahwa untuk TPKS ini tidak ada upaya administratif
15:06kami sangat yakin sebetulnya penasihat hukum ini itu
15:09dia paham terkait asas dan teori hukum
15:12bahwa seharusnya untuk dalam upaya perdamaian itu
15:19sebagaimana dipertegas peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021
15:24kemudian peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020
15:29dan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2024
15:35itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif
15:40itu khusus untuk tindak pidana lingan
15:43masalahnya adalah ini saya yakin gitu kan
15:46penasihat hukum ini dia paham
15:48cuman posisinya dia dibalik gitu
15:50dan saya sangat yakin gitu
15:52jadi kalau untuk TPKS ini
15:55untuk karena kejahatan terhadap tubuh
15:57tidak bisa diselesaikan dengan cara pedang lain
16:00jadi mungkin buatan dari teman-teman kuasa hukum
16:04poin apa saja yang dituntut terhadap pelaku
16:06selain tadi kan ada pasal penambahan
16:10kemudian dinambah ada penuh identitas korban juga sudah tersebar
16:14ya kami dari kuasa hukum sebenarnya ketika perdamaian itu terjadi
16:25itu korban ada kuasa hukum sebelumnya
16:28nah kuasa hukum korban sebelumnya ini
16:31kami sangat menyayangkan
16:34disinyalir ada indikasi
16:36dua kaki sehingga
16:39perdamaian itu terwujud
16:42jadi dimana
16:44si PH sebelumnya itu
16:47berisikan adanya pencabutan
16:51laporan
16:52nah kami akan telusuri juga
16:54apakah nanti kita akan bersurat ke organisasi advokatnya
16:58ada pelanggaran
17:00yang dilakukan oleh advokat tersebut
17:03dengan jabatannya dia
17:06tidak terbuka ke si klien
17:10nah ini kan sangat merugikan
17:12dimana klien kami ini merupakan korban
17:16tapi di satu sisi malah membuat surat perdamaian
17:21dan yang isinya itu malah justru ingin mencabut
17:24mencabut laporan LP dari kepolisian
17:27nah ini kan ada apa gitu
17:29pertanyaannya ada apa ini dibalik semua ini
17:32nah ini kami akan mencoba juga menyelidiki ya
17:36ke organisasi mana dia
17:38bernaung sehingga
17:42itikat baik dari kami
17:47ke keluarga korban
17:49yaitu akan melakukan
17:51perubahan untuk
17:54kepada si
17:59kuasa hukum yang lama
18:03nah kuasa hukum yang lama ini kan
18:05dia itu
18:07menandatangani kuasa
18:09dua hari yang lalu
18:11sudah dicabut dan dialihkan ke kita
18:14ibu cinta mungkin di sini
18:18ini kan ada dua korban lainnya
18:19ya betul
18:20dan sampai sekarang
18:22malahnya belum melapor
18:22nih ke polisi
18:23kalau udah itu
18:24udah tuang kasih
18:24nah jadi sebetulnya begini
18:27yang namanya keadilan
18:28itu berlaku bagi semua
18:29tapi tentu harus ada itikat
18:32dari yang bersangkutan untuk melaporkan
18:34nah saya sendiri tentu akan melakukan pendekatan
18:37sehingga kita bisa
18:39mungkin dari hati ke hati
18:40dari seorang ibu kepada anaknya
18:41mungkin mereka bisa juga memberikan laporan
18:44terkait dengan kasus ini
18:46tapi saya kira ini memang harus ada itikat
18:48dari yang bersangkutan
18:49jadi disangkutan untuk melapor ya ibu
18:54betul
18:54cukup ya
18:58cukup
19:00terima kasih akan-akan semuanya
19:03terima kasih ya
19:04terima kasih sehat-hat semuanya ya
19:06terima kasih
19:11terima kasih
19:41terima kasih
19:45terima kasih