Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPASTV - Kejagung membeberkan besaran uang suap yang diduga diterima ketiga hakim terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil.

Ketiga hakim yang dimaksud di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).

"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam rilisnya, Senin (14/4/2025).

Dilihat dari LHKPN KPK, ketiga hakim telah melaporkan hartanya, di antaranya sebagai berikut:

Hakim Djuyamto melapor pada 4 Februari 2025, memiliki total kekayaan Rp2.919.521.104 Hakim Ali Muhtarom melapor pada 21 Januari 2025, memiliki total kekayaan Rp1.303.550.000 Hakim Agam Syarief melapor pada 3 Januari 2025, memiliki total kekayaan rp2.304.985.969Video Editor: Joshua

#lhkpnkpk #kejagung #hakimtersangka

Baca Juga Situs Cek Penerima dan Pencairan PIP April 2025 Berubah ke pip.kemendikdasmen.go.id di https://www.kompas.tv/pendidikan/586629/situs-cek-penerima-dan-pencairan-pip-april-2025-berubah-ke-pip-kemendikdasmen-go-id



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586637/segini-lhkpn-3-hakim-yang-diduga-menerima-suap-kasus-vonis-lepas-korupsi-migor
Transkrip
00:00menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar 4,5 miliar.
00:10Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiakan sebesar atau setara 6 miliar.
00:19Dan AL menerima uang berupa dolar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar 5 miliar.
00:49Terima kasih telah menonton!
01:19Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan