• 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, dua pembuat pagar laut di Tangerang, Banten, menyatakan kesediaan untuk membayar denda administrasi senilai Rp 48 miliar.

Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025), Trenggono menyampaikan mereka adalah Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T.

Sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan sumber kekayaan Kades Kohod. Mereka heran bagaimana seorang kepala desa bisa membangun pagar laut senilai Rp 17 miliar dan bersedia membayar denda Rp 48 miliar.

Video editor: Joshua Victor

#menterikp #pagarlaut #kadeskohod

Baca Juga Kades Kohod Didenda Rp 48 M Buntut Tanggung Jawab atas Pembangunan Pagar Laut Tangerang di https://www.kompas.tv/nasional/577058/kades-kohod-didenda-rp-48-m-buntut-tanggung-jawab-atas-pembangunan-pagar-laut-tangerang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/577266/full-dpr-heran-kades-kohod-punya-rp-48-miliar-untuk-bayar-denda-pagar-laut

Dianjurkan