JAKARTA, KOMPASTV - Eks Menko Polhukam Mahfud MD merespons omongan netizen di media sosial yang mengira dirinya sudah berbalik mendukung Jokowi lagi.
"Saya lihat di TikTok, seakan-akan Mahfud MD sekarang sudah berubah. Dia mendukung Pak Jokowi, dia mengatakan bahwa kalau ijazahnya Pak Jokowi palsu, keputusannya tidak batal. Lah iyalah, bukan karena mendukung memang begitu," kata Mahfud MD, Kamis (24/4/2025).
Ia pun menjelaskan perihal tudingan ijazah Jokowi palsu, dirinya tidak punya kepentingan.
"Saya tidak punya kepentingan. Apa? Kepentingan saya tidak ada. Makanya itu ditolak. Ditolak oleh pengadilan itu bukan karena pengadilannya salah," kata Mahfud MD.
Video Editor: Lintang
#mahfud #jokowi #ijazahpalsu
Baca Juga Sorotan Dukungan-Kritik Pendidikan Militer Anak Bermasalah di Jawa Barat Ala Dedi Mulyadi di https://www.kompas.tv/nasional/591451/sorotan-dukungan-kritik-pendidikan-militer-anak-bermasalah-di-jawa-barat-ala-dedi-mulyadi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591467/respons-mahfud-md-disangka-berbalik-dukung-jokowi-di-kasus-tudingan-ijazah-palsu
"Saya lihat di TikTok, seakan-akan Mahfud MD sekarang sudah berubah. Dia mendukung Pak Jokowi, dia mengatakan bahwa kalau ijazahnya Pak Jokowi palsu, keputusannya tidak batal. Lah iyalah, bukan karena mendukung memang begitu," kata Mahfud MD, Kamis (24/4/2025).
Ia pun menjelaskan perihal tudingan ijazah Jokowi palsu, dirinya tidak punya kepentingan.
"Saya tidak punya kepentingan. Apa? Kepentingan saya tidak ada. Makanya itu ditolak. Ditolak oleh pengadilan itu bukan karena pengadilannya salah," kata Mahfud MD.
Video Editor: Lintang
#mahfud #jokowi #ijazahpalsu
Baca Juga Sorotan Dukungan-Kritik Pendidikan Militer Anak Bermasalah di Jawa Barat Ala Dedi Mulyadi di https://www.kompas.tv/nasional/591451/sorotan-dukungan-kritik-pendidikan-militer-anak-bermasalah-di-jawa-barat-ala-dedi-mulyadi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591467/respons-mahfud-md-disangka-berbalik-dukung-jokowi-di-kasus-tudingan-ijazah-palsu
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saya tidak membela Pak Jokowi, tidak juga membela pengadilan, benar ya justru kalau dia mau
00:05Bicara keabsahan ijazah Presiden kok dibilang lalu keputusannya tidak asa
00:11Karena saya mengatakan begini, ini ada aja yang nanggapi
00:14Saya lihat di TikTok
00:16Seakan-akan
00:17Apa?
00:19Mahfud MD sekarang sudah berubah
00:21Sudah mendukung Pak Jokowi
00:24Dia mengatakan bahwa kalau ijazahnya Pak Jokowi
00:27Palsu
00:28Keputusannya tidak batal
00:31Lah iyalah, bukan karena mendukung, memang begitu
00:34Coba, teori apa yang bisa menyatakan itu?
00:37Kecuali pidana ya, kalau pidana personal, bukan pada keputusan ketatanegaraan
00:42Iya, saya bilang
00:45Yang saya katakan begini
00:47Ada yang tanya juga, Pak Mahfud, Anda kok
00:50Anda ikut-ikut nih
00:53Ikut dalam gerakan
00:56Menggugat
00:58Ijazahnya Pak Jokowi
01:00Saya tidak punya kepentingan
01:02Apa?
01:05Kepentingan saya tidak ada
01:06Makanya itu ditolak
01:09Ditolak oleh pengadilan itu
01:12Bukan karena pengadilannya salah
01:14Gini mari saya jelaskan
01:16Biar nanti saudara
01:18Kalau mencari celah ngatur pelanggaran presiden yang terlanjur terjadi itu
01:22Di undang-undang kepresidenan mau diatur bagaimana?
01:25Saya dengar paper yang masuk sudah banyak
01:27Coba nanti dipilih
01:28Ya begini
01:30Yang gugat ijazahnya Jokowi ini pertama
01:32Masuk ke gugatan
01:35Peradilan perdata
01:37Sudahlah
01:39Keabsahan ijazah kok digugat ke pengadilan perdata
01:43Pengadilan bilang
01:43Bukan wawenang saya
01:44Jadi benar
01:47Pengadilan itu bilang
01:48N.O.
01:49Saya tidak dapat nerima ini karena bukan wawenang
01:51Tugas
01:53Pengadilan itu
01:55Bukan mencabuti jasa
01:56Terus ya apa dong?
01:58Lagipula
01:59Kalau perdata
02:00Perdata itu ya
02:01Seperti teorinya
02:02Perdata itu yang menimbul KHA dan kewajiban
02:04Orang bisa melakukan gugatan perdata
02:08Kalau ada perjanjian
02:09Kontraktual
02:10Kontrak
02:10Di antara kedua pihak
02:12Di mana yang satu tidak menisaran
02:14Loh
02:14Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak
02:19Dengan orang yang menggugat itu?
02:22Mewakili siapa dia?
02:23Iya kan?
02:26Pengadilan begitu
02:26Saya tidak membela
02:27Pak Jokowi
02:29Tidak juga membela pengadilan
02:30Benar ya
02:31Justru kalau dia memutus
02:32Salah
02:33Pengadilan negeri itu
02:36Terus kemana dong?
02:38Tidak ada kan
02:38Pihak yang dirugikan siapa?
02:40Secara perdata
02:40Siapa yang secara perdata itu kan?
02:45Pribadi
02:45Dan badan hukum
02:46Privat
02:47Oh kalau gitu
02:49Pindah ke PT UN
02:51PT UN juga mencatatkan
02:52Tidak bisa nerima
02:53Kenapa?
02:54Kalau saya dinyatakan
02:55Mencaputi jasa
02:57Tidak asa
02:57Seharusnya Anda minta
02:59Kalau mencaputi jasa itu
03:01Minta ke UGM
03:02Karena UGM yang menerbitkan
03:06Masa?
03:07PT UN
03:08Dan lagi pula
03:09Apa rugimu
03:10Secara ketata negaraan
03:11Ketata usaha negaraan
03:13Tidak