YOGYAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam periode 20192024 yang juga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud MD mengomentari langkah UGM yang tidak memperlihatkan ijazah asli dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"UGM boleh hadir dipanggil di pengadilan. Kalau cuma didatangi orang, 'saya minta ijazahnya, saya minta skripsinya', untuk apa?" ujar Mahfud saat memberikan sambutan dalam seminar yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada Kamis, (24/4/2025).
"Kalau saya, enggak boleh. Sudah benar itu UGM," pungkas Mahfud.
Hal tersebut, diungkapkan Mahfud terkait polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga Mahfud MD Bicara Geger Ijazah Jokowi: Tak Berakibat pada Ketatanegaraan, Jangan Terlalu Ngelantur! di https://www.kompas.tv/nasional/591169/mahfud-md-bicara-geger-ijazah-jokowi-tak-berakibat-pada-ketatanegaraan-jangan-terlalu-ngelantur
#mahfud #jokowi #ijazah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591207/komentar-mahfud-md-soal-langkah-ugm-tidak-tunjukkan-ijazah-asli-jokowi
"UGM boleh hadir dipanggil di pengadilan. Kalau cuma didatangi orang, 'saya minta ijazahnya, saya minta skripsinya', untuk apa?" ujar Mahfud saat memberikan sambutan dalam seminar yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada Kamis, (24/4/2025).
"Kalau saya, enggak boleh. Sudah benar itu UGM," pungkas Mahfud.
Hal tersebut, diungkapkan Mahfud terkait polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga Mahfud MD Bicara Geger Ijazah Jokowi: Tak Berakibat pada Ketatanegaraan, Jangan Terlalu Ngelantur! di https://www.kompas.tv/nasional/591169/mahfud-md-bicara-geger-ijazah-jokowi-tak-berakibat-pada-ketatanegaraan-jangan-terlalu-ngelantur
#mahfud #jokowi #ijazah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591207/komentar-mahfud-md-soal-langkah-ugm-tidak-tunjukkan-ijazah-asli-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kalau cuma didatangnya orang saya minta ijazahnya, saya minta skripsinya untuk apa?
00:05Kalau saya, enggak boleh, saya lihat di TikTok.
00:09Seakan-akan, apa?
00:11Mahfud MD sekarang sudah berubah.
00:14Sudah mendukung Pak Jokowi.
00:16Dia mengatakan bahwa kalau ijazahnya Pak Jokowi, palsu, keputusannya tidak batal.
00:23Lih iyalah, bukan karena mendukung, memang begitu.
00:27Coba, teori apa yang bisa menyatakan itu?
00:29Kecuali pidana ya.
00:30Kalau pidana personal, bukan pada keputusan ketatanegaraan.
00:35Iya, saya pinta.
00:38Yang saya katakan begini.
00:39Ada yang tanya juga, Pak Mahfud, Anda kok, Anda ikut-ikut nih.
00:47Ikut dalam gerakan, menggugat ijazahnya Pak Jokowi.
00:52Saya enggak punya kepentingan.
00:55Apa?
00:57Kepentingan saya enggak ada.
00:59Makanya itu ditolak.
01:02Ditolak oleh pengadilan itu bukan karena pengadilannya salah.
01:06Gini, mari saya jelaskan.
01:09Biar nanti, saudara, kalau mencari celah ngatur pelanggaran presiden yang terlanjur terjadi itu,
01:14diundang-undang kepresidenan mau diatur bagaimana?
01:17Saya dengar paper yang masuk, sudah banyak.
01:19Coba nanti dipilih, butir-butir.
01:20Yang begini, yang gugat ijazahnya Jokowi ini pertama masuk ke gugatan peradilan perdata.
01:29Sudahlah, keabsahan di jasa kok digugat ke pengadilan perdata?
01:34Pengadilan bilang, bukan wawenang saya.
01:36Jadi benar pengadilan itu bilang,
01:41NU, saya tidak dapat menerima ini karena bukan wawenang.
01:44Tugas pengadilan itu bukan mencabuti jasa.
01:48Terus jawab, dong.
01:50Lagipula, kalau perdata,
01:52perdata itu ya, seperti teorinya,
01:54perdata itu yang menimbul kaha dan kewajiban,
01:57orang bisa melakukan gugatan perdata,
01:59kalau ada perjanjian, kontraktual, kontrak,
02:03di antara kedua pihak,
02:04di mana yang satu tidak menisaran.
02:06Loh,
02:08kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan orang yang menggugat itu?
02:14Mewakili siapa dia?
02:16Iya kan?
02:18Pengadilan begitu.
02:18Saya tidak membela Pak Jokowi,
02:21tidak juga membela pengadilan.
02:22Benar ya, justru kalau dia memutus, salah.
02:27Pengadilan negeri itu.
02:28Terus kemana dong?
02:28Tidak ada kan pihak yang dirugikan siapa?
02:31Secara perdata.
02:33Siapa yang secara perdata itu kan?
02:36Pribadi dan badan hukum privat.
02:41Oh, kalau gitu,
02:42pindah ke PT UN.
02:43PT UN juga mencatatkan tidak bisa nerima.
02:45Kenapa?
02:46Kalau saya dinyatakan,
02:48mencaputi jasa tidak asa.
02:50Seharusnya Anda minta,
02:52kalau mencaputi jasa itu minta ke UGM.
02:56Karena UGM yang menerbitkan.
02:58Masa PT UN?
03:00Dan lagi pula apa rugimu secara ketata negaraan?
03:04Ketata usaha negaraan?
03:06Pencabutan itu,
03:08minta ke UGM atau UGM yang mengeluarkan.
03:10Kok saya disuruh menyatakan tidak sah?
03:13Kalau kelima tangan suruh menyatakan tidak sah,
03:15pasti NO dong.
03:16Kalau mungkin minta agar pengadilan
03:18memerintahkan UGM
03:21untuk mencabut gitu,
03:23itu jadi perkara.
03:24Pihaknya jadi UGM.
03:28Maka saya bilang,
03:29UGM tidak usah melibatkan diri lah.
03:31Apa? Buang-buang waktu gitu.
03:33Dan orang,
03:34orang tidak berwenang juga.
03:36lembaga hukum perdata privat,
03:39kelompok orang,
03:40datang ke UGM,
03:41memaksa saya meminta lihat ijazahnya Pak Jokowi.
03:44Tidak bisa.
03:46Kalau begitu,
03:46setiap orang bisa datang ke sana,
03:48minta melihat.
03:49Ijazahnya Pak Mahfud itu apa?
03:52Misalnya,
03:53saudara nulis nih,
03:55kayak ini.
03:55Profesor Dr. Mohamad Mahfud MD SHSU.
03:59Benar.
04:00Tapi sekarang yang beredar,
04:02Profesor Dr. Mohamad Mahfud MD SHSU MIP.
04:08Yang di kepres yang terakhir itu ada MIP-nya.
04:13Saya tidak pernah mengusulkan nama MIP itu.
04:15Tapi saya tahu.
04:16Kira-kira orang yang membuat kepres ini tahu
04:20bahwa saya punya gelar MIP dari UGM.
04:25Tetapi MIP itu sudah ditulis di SU itu.
04:28Karena saya lulus UGM.
04:29S2 itu,
04:32waktu itu lulus,
04:33tahun 1987 itu gelar S2 UGM namanya SU.
04:37Sarjana Utama.
04:39Sesudah itu ganti MA.
04:41Magister Artyum.
04:43Sesudah itu berupa magister ilmu politik,
04:46magister ilmu hukum,
04:47magister ilmu teknik,
04:48kayak gitu-gitu.
04:50Sebenarnya SU itu sudah mewakili MIP.
04:52Kalau orang lalu minta kepadanya cabut.
04:56Cabut, saya tidak masang sendiri.
04:58Saya tidak tahu.
04:59Mungkin pada waktu itu yang ngetik ke pres saya itu Pak Pratikno.
05:02Karena saya lulusan di sekolahnya Pak Pratikno.
05:05Atau Pak Ari Dwi Payana.
05:08Nah.
05:09Setelah itu sekarang,
05:11saya katakan,
05:12kalau gitu masuk ke pidana.
05:14Nah, kalau ke pidana,
05:18itu kan sudah masuk ke pidana.
05:20Malah yang dihukum,
05:22orang yang menyebarkan berita bahwa ijazahnya palsu.
05:28Dihukum bener?
05:29Ya dihukum.
05:30Masuk penjara dua orang.
05:31Karena apa?
05:32Dianggap menyebarkan berita bohong.
05:36Sekarang masih di penjara, belum keluar.
05:37Malah yang punya ijazahnya tidak dipersekalkan.
05:43Sekarang jalurnya sudah masuk.
05:45Tinggal politisnya bisa enggak.
05:46Karena yang dilaporkan sekarang,
05:49yang dilaporkan sekarang itu adalah pemilik ijazah.
05:56Dan sudah dilaporkan ke baris krim.
05:59Nah, kalau itu arahnya sudah cepat.
06:00Cepat.
06:01Tinggal hukumnya nanti dinilai.
06:04Benar atau tidak?
06:06Itu palsu.
06:08Nah, kalau gitu UGM boleh hadir.
06:10Dipanggil pengadilan.
06:12Kalau cuma didatangnya orang,
06:13saya minta ijazahnya.
06:14Saya minta skripsinya untuk apa.
06:17Kalau saya, enggak boleh.
06:19Sudah benar itu UGM.
06:22Nah.
06:31Saksikan program-program Kompas TV
06:34melalui siaran digital,
06:36pay TV,
06:37dan media streaming lainnya.
06:39Kompas TV.
06:40Independen.
06:41Terpercaya.