KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod.
Polisi menyebut, penangguhan ini diambil karena sudah habisnya masa penahanan. Penyidik menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum 24 April 2025.
Lebih lengkap soal penangguhan penahanan tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, simak pembahasan KompasTV bersama Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, dan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Baca Juga Kecewa Penahanan Tersangka Pagar Laut Ditangguhkan, Warga Desa Kohod Gelar Aksi Protes! di https://www.kompas.tv/regional/589691/kecewa-penahanan-tersangka-pagar-laut-ditangguhkan-warga-desa-kohod-gelar-aksi-protes
#pagarlaut #penahanan #tersangkapagarlaut #kadeskohod #tangerang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589694/full-blak-blakan-update-kasus-pagar-laut-tangerang-penahanan-4-tersangka-ditangguhkan-ada-apa
Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod.
Polisi menyebut, penangguhan ini diambil karena sudah habisnya masa penahanan. Penyidik menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum 24 April 2025.
Lebih lengkap soal penangguhan penahanan tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, simak pembahasan KompasTV bersama Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, dan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Baca Juga Kecewa Penahanan Tersangka Pagar Laut Ditangguhkan, Warga Desa Kohod Gelar Aksi Protes! di https://www.kompas.tv/regional/589691/kecewa-penahanan-tersangka-pagar-laut-ditangguhkan-warga-desa-kohod-gelar-aksi-protes
#pagarlaut #penahanan #tersangkapagarlaut #kadeskohod #tangerang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589694/full-blak-blakan-update-kasus-pagar-laut-tangerang-penahanan-4-tersangka-ditangguhkan-ada-apa
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita bahas penangguhan penahanan tersangka kasus pegar laut di Kabupaten Tangerang, Banten
00:05bersama Komisioner Kompolnas Muhammad Khoirul Anam dan mantan Kabar Eskrim Polri, Pak Susno Duwaji.
00:11Selamat petang Pak Anam, Pak Susno.
00:13Selamat petang semuanya.
00:15Pak Susno kalau habisnya masa tahanan yang berujung pada penangguhan itu adalah hal yang memang sudah diatur.
00:21Tapi kalau penangguhan karena masih ada perbedaan pemahaman antara jaksa dan juga dengan polisi
00:28sampai masa tahanan habis itu adalah sesuatu yang bisa diterima?
00:32Ini yang agak aneh, yang menimbulkan pertanyaan, yang menimbulkan kekecewaan.
00:38Mengapa penahanan habis karena sudah dua kali berkas perkara dikirim, ditolak.
00:45Ditolak dengan petunjuk agar kasus ini ditarik karena tindak pidana korupsi.
00:53Sedangkan Polri mengajukan pasal ini adalah petindak pidana pemalsuan 263.
00:58Sebenarnya dari kacamata awam tanpa melihat, tanpa membaca berkas,
01:06tapi dengan mengamati apa yang tertayang di media bahwa jelas kasus ini tindak pidana korupsi.
01:14Mengapa demikian tidak mungkin seorang kepala desa menerbitkan berbagai surat palsu
01:22agar laut bisa disertifikatkan.
01:25Kalau tidak ada sesuatu yang didapat atau sesuatu yang dijanjikan,
01:31dia adalah aparat melakukan tindak pidana, kemudian mendapatkan imbalan,
01:36itu diduga keras ada imbalan.
01:39Kalau tidak ada imbalan, ngapain magarin laut?
01:41Nah, itu sudah menjadi tindak pidana korupsi.
01:46Gampang sekali pembuktiannya.
01:48Dari awal saya katakan bahwa tindak pidana ini tidak perlu disidik oleh markas besar.
01:55Lepal Polres saja bisa.
01:57Nah, apalagi awalnya,
02:00Jaksa sudah menyidik akan mengarahkan ke tindak pidana korupsi.
02:04Tapi Polri masuk juga,
02:06tapi dimasuknya dengan tindak pidana pemalsuan
02:10yang tentu nantinya mengarah kepada tindak pidana korupsi.
02:14Nah, itulah.
02:15Karena terjadi silang pendapat,
02:18terjadi bolak-balik berkas,
02:21maka habislah masa penahanan.
02:24Timbul peraduga dari publik,
02:26apakah habisnya masa penahanan ini
02:29disengaja supaya enak membebaskan daripada tersangka.
02:35Tetapi,
02:37dugaan-dugaan itu ditepis bahwa
02:40pembebasan tahanan karena masa penahanan telah habis.
02:45Sehingga secara hukum itu benar.
02:47Tetapi, secara keadilahan
02:49dan secara keadilan publik itu tidak benar.
02:54Karena apa?
02:55Kok 263 sampai selama ini?
02:59Kok sudah diarahkan jelas korupsi?
03:02Kok tidak dituruti?
03:03Padahal yang memberi petunjuk kan penuntur umum.
03:06Kita tanya dulu Pak Anam, Pak Susno.
03:08Nah, ini Pak Anam,
03:08sudah dua kali bolak-balik berkasnya ini
03:10antara ke jagung juga dengan ke polisi.
03:13Kenapa?
03:13Memang karena ada perbedaan
03:15arti soal kerugian negara itukah
03:18yang membuat polisi tidak menggunakan pasal korupsi?
03:23Iya, kalau kita membaca agak detail ya,
03:27berita-berita yang ada itu kan memang
03:29saling beda persepsi ya,
03:33yang satunya mengarahkan ke korupsi,
03:35yang satunya pemalsuan,
03:37dan polisi juga lagi berproses soal korupsinya,
03:43terutama gratifikasi di Kortas Tipikor.
03:46Nah, apapun itu,
03:47sebenarnya menurut saya sih,
03:49sudah lah, ini kan kasus publik gitu ya.
03:51Semua orang secara kasat mata
03:53juga bisa merasakan genyut keadilannya.
03:56Oleh karenanya,
03:58ya sudah ini dengan cara,
04:00ya duduk bersama aja,
04:02duduk bersama darah kepolisian dan kejaksaan,
04:06plus kalau perlu ya asistensi sama KPK misalnya.
04:09Ya, karena memang pemalsuan
04:11kayak begini ini ya dekat dengan isu,
04:15minimal dekat dengan isu gratifikasi
04:17yang itu di bawah ranah korupsi gitu.
04:21Karena ini kan...
04:22Tapi kalau versi dari polisi,
04:24ya ini sampai dilokan penangguhan-penahanan.
04:26Alasannya juga karena apa sih?
04:29Ya, karena masa tahanannya memang habis.
04:31Kalau tetap ditahan memang persoalan.
04:34Ya, tapi status tersangkanya kan masih tetap jalan.
04:38Status penyidikannya tetap jalan.
04:41Nah, oleh karenanya,
04:42penting bagi kepolisian dan kejaksaan
04:46untuk duduk bersama.
04:48Kalau perlu ya,
04:49kalau perlu misalnya gelar perkara khusus
04:51misalnya begitu ya,
04:52libatin komponas, libatin komjak.
04:54Misalnya begitu.
04:55Untuk melihat sebenarnya
04:56ini apa sih ini persoalan utamanya.
05:00Jangan sampai misalnya kesannya itu
05:02ya kuat-kuatan institusi
05:05dan itu kan nggak baik bagi penegakan hukum kita.
05:08Ya, polisi jadi nggak baik.
05:10Jaksa juga dilihat nggak baik.
05:12Kalau terus-terusan begini.
05:13Nah, kalau misalnya,
05:16kalau ini berdasarkan penjelasan ya,
05:18detailnya kami belum tahu.
05:21Kalau penjelasan,
05:22apa namanya,
05:23polisi,
05:26bahar es krim,
05:27itu kan kalau ditarik ke mana,
05:29ke, apa,
05:32ke korupsi,
05:33nggak ada kerugian negara.
05:35Iya, korupsi kan tidak hanya soal kerugian negara,
05:38gratifikasi juga iya.
05:39Gratifikasi kan tanpa kerugian negara juga iya.
05:41memungkinkan itu.
05:42Tapi apapun itu,
05:44kalau menurut saya memang
05:45dua institusi ini harus duduk.
05:47Kalau perlu memang asistensi sama KPK.
05:50Agar apa,
05:51kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya
05:54dan tidak hanya berhenti di level
05:56kelurahan, kecamatan,
05:59petugas lapangan di, apa,
06:01urusan ATRBPN.
06:04Kan sementara tersangkanya itu aja.
06:06Padahal kalau lihat
06:07setema kepentingan,
06:08nggak mungkin berhenti di situ.
06:09Oke, Pak Susno,
06:11tapi dengan dilakukannya penangguhan-penahanan,
06:13apakah ini akan memperlambat
06:15atau menghambat penyidikan kasusnya?
06:16Atau sebenarnya bisa saja sih,
06:19baik itu soal dokumen palsu
06:22maupun juga soal TPKOR ini
06:24juga bisa dilakukan secara bersamaan?
06:25Akan menghambatkah tadi
06:26dengan penangguhan-penahanan?
06:29Saya sangat sependapat
06:30dengan Pak Hairul Anam.
06:31Itulah komponen yang bagus,
06:33yang reformis ya.
06:34Jadi ini jelas sekali ya.
06:37Polisi selaku penyidik,
06:39dia akan menyerahkan berkas itu
06:41ke kejaksaan selaku penuntut.
06:43Apa yang diarahkan kejaksaan,
06:46dialah yang akan menerima berkas itu.
06:48Jadi mau tak mau,
06:50ini harus jadi sekaligus
06:52tindak pidana korupsi.
06:53Dan benar kata Pak Hairul Anam,
06:56bahwa dengan jadinya tindak pidana korupsi,
06:58maka perkara ini akan terkuat.
06:59siapa yang menyuruh melakukan itu,
07:04menerima gratifikasi berupa apa,
07:08sehingga nanti yang sudah
07:10di dalam wacana publik,
07:12bahwa pelakunya itu
07:13tidak sampai kepala desa saja.
07:16Tapi ada aparat lain,
07:17apakah aparat pemudahnya yang lain ikut,
07:20apakah ada swastanya yang ikut,
07:23apakah ada yang BPN yang ikut.
07:25Nah ini kelihatannya
07:25dari penyidik baris krim,
07:29did pidum ini,
07:31hanya membatasi kepada empat orang ini.
07:34Ya jelas masyarakat publik kecewa.
07:37Katanya Pak Hairul tadi,
07:38kasus ini sudah menjadi kasus milik publik.
07:41Masyarakat itu sudah ngerti hukum,
07:43kemana arah yang sebenarnya kasus ini,
07:45ngapain lorah itu magari laut,
07:48kalau hanya dia saja.
07:49Jadi di sini,
07:51masyarakat sangat kecewa,
07:52sama penyidikan yang dilakukan ini.
07:55Sangat kecewa juga
07:56dengan kementerian kelautan,
07:58yang tidak terbuka,
08:00yang katanya pelakunya hanya
08:01kepala desa dan sanggup
08:03membayar denda 38 miliar atau berapa.
08:06Ini tidak beres semua ini.
08:09Pak Anam,
08:11bagaimana Anda menjawab tadi
08:12soal kekecewaan publik?
08:13Bagaimana komponenas akan memastikan,
08:15mendesak polisi,
08:16agar kasus ini tidak,
08:17dalam tanda kutip,
08:18seperti terabaikan?
08:19Sebenarnya kalau mau jalan keluar,
08:24jalan keluar salah satunya adalah
08:26memang yaudah lah,
08:27kejaksaan sama Mbak Reskrim,
08:29Mbak Reskrim tidak hanya di TV Dom,
08:31tapi juga Kortas di Bikornya,
08:33duduk bersama.
08:34Sebenarnya arah kasusnya ini gimana?
08:36Kalau perdebatannya sampai saat ini,
08:38misalnya ngomong secara formal,
08:41kerugian negaranya tidak ada,
08:42kan ada gratifikasi.
08:43Dengan gratifikasi itu sebenarnya bisa diungkap,
08:45soal-soal terkait korupsinya,
08:49kan tidak mungkin lah,
08:50apa namanya,
08:51seluas itu,
08:52segede itu,
08:53sepenting itu,
08:55hanya berhenti di level Pak Lura,
08:58atau Pak Camat,
08:59misalnya begitu,
08:59atau staff-staff yang ada di ATR BPN.
09:02Nah itu kan pasti ada sesuatu yang lebih gede,
09:06termasuk juga kalau gratifikasi kan harus ada yang ngasih duit.
09:09Nah salah satunya ya bisa jadi pihak swasta,
09:12atau siapapun itu.
09:13Nah ini penting,
09:15karena apa,
09:16ya ini kan tidak hanya untuk kepentingan dua institusi,
09:19tidak hanya untuk kepentingan kepolisian,
09:21tidak hanya untuk kepentingan kejaksaan,
09:22tapi ini untuk kepentingan kita semua.
09:25Memastikan bahwa penegakan hukum itu kredibel,
09:28memastikan bahwa kepentingan publik,
09:30apa namanya,
09:31terlindungi,
09:33dan proses-prosesnya akuntabel.
09:35Nah kalau enggak ya susah.
09:37Nah kalau kompolas,
09:38kompolas akan mendorong,
09:40ya ini bisa gelar perkara khusus,
09:43yang bisa melibatkan kami,
09:44termasuk juga kalau mau,
09:46karena ini butuhnya juga cepat ya,
09:48karena akuntabilitas proses itu,
09:50salah satunya juga efektivitas kerja,
09:53ya kecepatan proses,
09:55ya bisa juga sama-sama juga melibatkan komjak,
09:58kalau memang perlu juga bisa melibatkan rekan-rekan di KPK,
10:02sebagai asisten misalnya begitu.
10:04Oke, Pak Susno,
10:06yang tadi untuk memastikan kasus ini bisa berlanjut dengan akuntabel,
10:09apa yang mesti dilakukan paling cepat oleh polisi?
10:11Singkat saja Pak.
10:11Polisi harus segera menuruti apa yang dilakukan oleh Jaksa,
10:18yaitu dengan koordinasi antara
10:20Direkturat Pidana Umum dan Direkturat Pidana Khusus,
10:24sekaligus menangani tindak pidana pemalsuan dan korupsi,
10:27dan ungkap sampai ke atas siapa yang itu.
10:29Dan kerugian negara tidak perlu kok.
10:31Suap itu korupsi,
10:32gratifikasi korupsi,
10:34kolusi juga korupsi kok.
10:36Iya, betul itu gratifikasi,
10:39nggak usah kerugian negara memang,
10:41bisa langsung itu.
10:42Oke, ini yang artinya kan kita tunggu ya,
10:44seberapa cepat juga polisi akan bisa melanjutkan kasus ini.
10:47Pak Susno Duwaji,
10:48Pak Hwerul Anam,
10:48terima kasih sudah berbagi di Kompas Petang,
10:50sehat selalu semuanya.
10:51Terima kasih sudah menonton!