• kemarin dulu
KOMPAS.TV Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen untuk hampir semua barang impor yang masuk ke AS.

Selain itu, Trump juga memberlakukan kebijakan "tarif timbal balik" terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Indonesia masuk dalam daftar tarif timbal balik yang diumumkan Trump pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat.

Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS.

Sebagai respons, AS mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di Amerika Serikat.

Trump menyatakan bahwa pendapatan dari tarif tersebut akan digunakan untuk mengurangi pajak dan membayar utang nasional AS.

Terkait kebijakan tarif timbal balik AS, pengamat ekonomi Bhima Yudistira memperingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta kontraksi di pasar modal.

Akibatnya, sejumlah sektor bisnis berpotensi melakukan efisiensi yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bhima menyarankan agar Bank Indonesia segera melakukan operasi moneter dan menyesuaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin untuk meredam dampak negatif kebijakan ini.

Sementara itu, hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait penerapan tarif timbal balik AS terhadap Indonesia.

Dalam pesan kepada wartawan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa masih diperlukan pembahasan komprehensif di tingkat kementerian dan lembaga terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga Anthony Albanese Respons Kebijakan Tarif dari Trump untuk Australia: Tidak Memiliki Dasar Logika! di https://www.kompas.tv/internasional/584671/anthony-albanese-respons-kebijakan-tarif-dari-trump-untuk-australia-tidak-memiliki-dasar-logika

#donaldtrump #ekonomi #tarifimpor #as

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/584672/soal-tarif-impor-32-persen-trump-pemerintah-indonesia-masih-kaji-kebijakan

Dianjurkan