JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memperkaya diri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa mendakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bersama 10 orang lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian lain.
Jaksa juga menyebut Tom Lembong menyetujui impor gula di saat stok gula dalam negeri masih cukup.
Usai surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk melawan dakwaan jaksa.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tom Lembong mengatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung tidak tepat dan tidak jelas.
Kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk upaya mengkriminalisasi Tom Lembong.
Sehingga, eksepsi meminta agar majelis hakim menolak dakwaan JPU dan membebaskan serta membersihkan nama terdakwa setelah dibebaskan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perdana mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Anies mengatakan dirinya hadir untuk mendukung sahabatnya yang saat ini menjadi terdakwa kasus impor gula tersebut.
Usai sidang dakwaan dibacakan, Anies Baswedan terlihat bersalaman dan berbincang dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Baca Juga Fakta-fakta Sidang Tom Lembong: Diduga Perkaya 10 Perusahaan, Dijenguk Anies hingga Minta Bebas di https://www.kompas.tv/nasional/578509/fakta-fakta-sidang-tom-lembong-diduga-perkaya-10-perusahaan-dijenguk-anies-hingga-minta-bebas
#tomlembong #sidangtomlembong #aniesbaswedan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578557/lawan-dakwaan-jaksa-di-kasus-impor-gula-tom-lembong-minta-dibebaskan-dan-pulihkan-nama-baik
Jaksa mendakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bersama 10 orang lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian lain.
Jaksa juga menyebut Tom Lembong menyetujui impor gula di saat stok gula dalam negeri masih cukup.
Usai surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk melawan dakwaan jaksa.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tom Lembong mengatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung tidak tepat dan tidak jelas.
Kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk upaya mengkriminalisasi Tom Lembong.
Sehingga, eksepsi meminta agar majelis hakim menolak dakwaan JPU dan membebaskan serta membersihkan nama terdakwa setelah dibebaskan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perdana mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Anies mengatakan dirinya hadir untuk mendukung sahabatnya yang saat ini menjadi terdakwa kasus impor gula tersebut.
Usai sidang dakwaan dibacakan, Anies Baswedan terlihat bersalaman dan berbincang dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Baca Juga Fakta-fakta Sidang Tom Lembong: Diduga Perkaya 10 Perusahaan, Dijenguk Anies hingga Minta Bebas di https://www.kompas.tv/nasional/578509/fakta-fakta-sidang-tom-lembong-diduga-perkaya-10-perusahaan-dijenguk-anies-hingga-minta-bebas
#tomlembong #sidangtomlembong #aniesbaswedan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578557/lawan-dakwaan-jaksa-di-kasus-impor-gula-tom-lembong-minta-dibebaskan-dan-pulihkan-nama-baik
Kategori
🗞
Berita