• 2 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Kejagung menetapkan Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada tahun 2018-2023.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tiga orang pejabat Pertamina lainnya yang ditahan, yakni Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Sementara itu, dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Akibat dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Namun, itu baru dari perhitungan dalam satu tahun saja.

Baca Juga BREAKING NEWS- Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Sempat Dijemput Paksa di https://www.kompas.tv/nasional/576689/breaking-news-kejagung-tetapkan-2-tersangka-baru-korupsi-pertamina-sempat-dijemput-paksa

#pertamina #pertamax #kejagung #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576690/kejaksaan-agung-tetapkan-2-tersangka-baru-korupsi-pertamina-ini-jabatannya

Dianjurkan