• 5 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto membantah dalil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut dirinya mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya dalam pemilihan Bupati Serang.

Dalam acara pada 3 Oktober 2024, Yandri juga membantah bahwa kehadirannya dalam rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang merupakan bentuk intervensi politik.

Ia menegaskan bahwa saat Pilkada berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua DPR.

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan Yandri menyebabkan keberpihakan para kepala desa di Serang.

#yandrisusanto #pilkada #mk

Baca Juga Kembali Diperiksa KPK Usai Ditahan, PDIP Hasto: Jawab 52 Pertanyaan, Sifat Mengonfirmasi di https://www.kompas.tv/nasional/576666/kembali-diperiksa-kpk-usai-ditahan-pdip-hasto-jawab-52-pertanyaan-sifat-mengonfirmasi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576667/dugaan-mendes-yandri-cawe-cawe-pilkada-istri-pakar-hukum-pejabat-negara-harus-netral

Dianjurkan