Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan TNI menjaga Kejaksaan, karena kejaksaan adalah objek vital negara. TNI diharapkan jangan sampai masuk dalam main business dan melanggar hukum.

Pakar Komunikasi Politik LSPR, Lely Arrianie menilai ada pesan yang tidak sampai ke publik secara menyeluruh. Maka, ketika ini menimbulkan kontroversi, maka ada kegagalan komunikasi.

"Jadi ketika misalnya ada TNI yang akan ditempatkan di kejaksaan tadi persepsinya sudah ngalur ngidul ke mana-mana kan. Apa hanya sekedar penjaga pintu gawang kejaksaan itu sendiri? demikian mengkhawatirkan kondisi kejaksaan sehingga TNI perlu turun tangan," katanya.

Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.



#tni #kejaksaan #militer

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/593357/polemik-tni-jaga-kejaksaan-akibat-kegagalan-komunikasi-satu-meja

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ya sebenarnya kan itu didasari atas kota kesempatan atau kerjasama antara TNI dan kejaksaan
00:07yang sudah ada sejak tahun 2018, kemudian diperbarui tahun 2020 dan tahun 2022 terakhir ini ya, 2023
00:15dengan kota kesempatan nomor NK 6 garis miring 4 Romawi garis miring 2003 garis miring TNI.
00:22Di situ ada 8 bidang ruang lingkup dalam kerjasama itu, salah satunya adalah perbantuan personil
00:28hubungan bantuan personil TNI kepada kejaksaan dalam rangka tugas-tugas dan fungsi kejaksaan.
00:33Terus salahnya di mana?
00:35Ini kan dalam rangka sinergitas antar kementerian dan lembaga dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya
00:40untuk melaksanakan program yang memang dicadang oleh pemerintah.
00:44Jadi kan perlu adanya sinergitas, simbiosis, mutualism di antara kementerian dan lembaga ini tadi dalam percanaan tugas-tugasnya.
00:50Itu adalah penjelasan dari Kapus Pente ini, Mayor Jenderal Kristomai Sianturi yang sebenarnya nggak ada masalah.
01:01Bu Leli dari Pak Sedut Komunikasi, itulah penjelasan dari Kapus Pente ini tapi menimbulkan kontroversi yang luas.
01:08Ini apa yang Ibu Leli dari perspektif komunikasi yang Ibu baca?
01:11Ya, pertama kepakaran saya kan komunikasi politik ya.
01:16Kalau saya lihat dari apa yang dijelaskan tadi itu lekat pada komunikasi politiknya.
01:20Jadi komunikasi politik itu adalah penyampaian pesan dari seseorang kepada sejumlah penerima pesan
01:25yang berada dalam suatu struktur kekuasaan tertentu, terhadap struktur kekuasaan lainnya.
01:30Dan dia bisa mengatur tingkah laku orang di bawah kondisi pertentangan.
01:35Tapi nyaris ini justru tidak bisa mengatur tingkah laku orang di bawah kondisi pertentangan.
01:40Artinya memberikan orang spekulasi macam kemana-mana?
01:43Spekulasi bermacam-macam.
01:44Dalam komunikasi politik itu kan diam pun berbicara.
01:47Jadi ketika misalnya ada TNI yang akan ditempatkan di kejaksaan,
01:51tadi persepsinya udah ngalur ngidul kemana-mana kan?
01:53Apa hanya sekedar penjaga pintu gawang kejaksaan itu sendiri?
01:57Pertanyaan Mas Budiman yang pertama itu sebenarnya belum terjawab tadi.
02:00Apakah sudah demikian mengkhawatirkan kondisi kejaksaan?
02:04Sehingga TNI perlu turun tangan.
02:06Jadi dalam hal ini pesan yang kemudian timbul,
02:09yang bisa dipersepsikan yang beragam itu,
02:12kan pesan itu sendiri dalam komunikasi politik bukan oleh pemberi pesan loh maknanya itu.
02:17Maknanya itu diberi oleh penerima pesan.
02:19Penerima pesannya adalah masyarakat termasuk lingkungan kejaksaan yang paling bawah.
02:24Oke, kalau sekarang ada kontroversi berarti ada kegagalan komunikasi?
02:27Betul.
02:28Jadi kalau saya menamakannya bising-bising komunikasi politik.
02:31Bising-bising komunikasi?
02:32Iya, bising-bising komunikasi politik.
02:34Jadi pesan itu tidak sampai secara menyeluruh.
02:38Lebih lagi tadi dinyatakan oleh pihak Kompas juga sudah diundang nih dari pihak TNI sendiri kan
02:43untuk menjelaskan selama ini tadi tidak ada yang mau.
02:45Tapi untung tadi Pak Dudung.
02:47Satu kata kuncinya tadi tidak mungkin juga kita akan merendahkan posisioning kita ya itu kata kuncinya.
02:52Kita akan lihat tapi kan dalam bayangan publik ini disuruh ngapain ataukah ngawal tahanan nantinya
02:59yang sebenarnya di dalam undang-undang nomor 3 tahun 2025 itu sendiri terutama pasal 7
03:05tidak ada satupun ayat yang menyatakan WUW Nang TNI itu untuk diperbantukan, dikejari atau kajati itu loh.
03:14Itu masalahnya.
03:14Tapi ada MOU.
03:15Nah MOU itu berpedaumannya kemana?
03:19Dia bisa membantu ayat 9 misalnya, bisa membantu pemerintah daerah.
03:23Tapi kan kejaksaan sama kajari sama kajati bukan pemerintah daerah loh.
03:27Masalahnya di sana.
03:29Mas Buji, Komjak sebagai organ di dalam kejaksaan sebetulnya melakukan evaluasi gak sih?
03:36Kemudian ada MOU dan kemudian 6.000 anggota TNI kemudian menjaga kajati dan kajari di seluruh Indonesia.
03:42Jadi dua poin yang menjadi pertimbangan kita.
03:46Pertama adalah pelibatan ini jangan sampai kemudian masuk ya.
03:50Tadi satu, masuk pada main bisnisnya kejaksaan dalam penegakan hukum.
03:54Yang kedua adalah tidak melanggar hukum.
03:56Nah yang tidak melanggar hukum itu kita bisa punya perbedaan pandangan ya.
04:01Tapi dalam pandangan kita bahwa yang dilakukan itu semata-mata ada dasarnya.
04:07Dan misalnya kita lihat di undang-undang TNI yang lama pun undang-undang yang baru menjaga instansi yang vital dan strategis itu memungkinkan.
04:16Dan kita lihat dalam konteks perkembangan sekarang ini penegakan hukum kejaksaan menjadi tempat yang vital.
04:22Yang kedua juga kita ngomong soal pengerahan TNI ini bukan hari-hari ini saja, bukan untuk kejaksaan saja.
04:29Bahkan dalam pemilu itu juga ada pengerahan.
04:32Oh ya kan konteknya karena kejaksaan kan?
04:33Saya sampaikan perimbangan saja bahwa itu tidak juga harus kemudian butuh presiden mengerahkan.
04:38Jadi hal-hal yang sama itu.
04:40Sehingga kita kalau melihat memang satu soal komunikasi.
04:44Yang kedua soal mungkin momentumnya saja yang baru sekarang tidak pas saja ketika ngomongin.
04:48Tapi sebenarnya soal pengamanan ini hal-hal yang wajar saja.
04:51Kenapa? Bukan polisi?
04:52Nah kenapa bukan polisi?
04:54Polisi juga secara reguler itu jadi pengamanan satu.
04:57Kedua juga ini baru kemudian pematangan RPP-nya di Kementerian Hukum.
05:02Nanti mungkin bisa dicek di Kementerian Hukum RPP tentang kerjasama pengamanan kejaksaan oleh kepolisian.
05:07Pertanyaannya juga apakah komunikasi politik antara kejaksaan dengan TNI dan antara kejaksaan dengan kepolisian?
05:14Saya rasa mas kalau undang-undang TNI, komisi kejaksaan perlu membaca secara lebih rinci.
05:19Bahwa pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 3 4 2004 menyebutkan militer bisa operasi selain perang.
05:27Mas sebut salah satu yang menghasilkan objek vital.
05:29Oke kita asumsikan kejaksaan objek vital.
05:31Tapi baca di ayat 3-nya.
05:33Pelaksanaan operasi selain perang itu hanya bisa dilakukan kalau ada keputusan politik negara.
05:38Itu kita bisa berbeda pendapat.
05:40Kita bisa berbeda pendapat dan tidak ada masalah di situ.
05:43Itu bukan untuk undang-undang itu aturan hukum yang jelas.
05:48Sehingga kalau ada kejaksaan ingin meminta perbantuan kepada militer, dia meminta kepada presiden.
05:55Presiden yang memerintahkan aturan seputusan presiden.
05:58Itu aturan hukum.
05:59Kalau kita negara hukum, kita harus patuh pada hukum.
06:02Kalau kita tidak patuh pada hukum dan undang-undang, kacau negara ini.
06:06Ini soal pokoknya mas.
06:07Sebagai komisi kejaksaan, sebaiknya lihat undang-undang secara utuh.
06:13Kita juga sudah lihat itu, sudah baca itu dan sudah kita diskusikan dalam konteks itu.
06:17Dan menjadi acuan juga bahwa itu tidak ada masalah.
06:20Oke, jadi menurut Komjat, masuknya TNI tidak ada problem apapun ya?
06:24Cuman problemnya adalah jangan sampai ini masuk pada main bisnis.
06:28Itu saja.
06:29Karena kalau masuk main bisnis, tetap penegakan hukum itu bukan urusannya TNI.
06:33Penegakan hukum itu adalah urusan kejaksaan.
06:35Oke, jadi kalau menurut Komjat, memang ada urgensinya.
06:38Sekarang TNI menjaga kejaksaan ya?
06:42Ya, dalam beberapa hal kan pengamanan itu kan dibutuhkan bagian dari fungsi deterrence ya.
06:49Jadi ada fungsi deterrence untuk kemudian memberikan efek gentar lah ya.
06:54Efek gentar bahwa ada pengamanan ini sehingga penegakan hukum mencapai tujuannya.
06:59Selain untuk kemudian kemanfaatan, juga kepastiannya bisa terlebih dahulu.
07:03Memangnya nggak capai tujuannya ya?
07:04Sampai ada efek gentar segala diperlukan dari tentara?
07:07Nah, itu bisa ditanyakan.
07:08Tapi bagian dari efek deterrence itu barangkali penting lah ya.
07:12Dalam konteks hari-hari.
07:13Mendeter siapa sisanya?
07:14Ya, iya kan yang mendeter siapa.
07:15Ada konteks apa?
07:17Iya, jadikan kewenangan kejaksaannya tidak bertambah.
07:22Tetapi implementasi kewenangannya yang saat ini kan bertambah.
07:25Oke.
07:25Dalam implementasi itu.
07:26Nah, dalam analisis intelijennya barangkali di kejaksaan,
07:32itu dilihat bahwa HGAT-nya memungkinkan ada yang dibutuhkan efek deterrence itu.
07:37HGAT dari apa?
07:39Mas, saya tanya.
07:40Kalau ada HGAT, itu narasi deterrence itu bukan dalam konteks kejaksaan,
07:45tapi dalam konteks pertahanan.
07:47Anda ini Komisi Kejaksaan yang bekerja mengawasi kejaksaan.
07:50Kejaksaan itu bagian dari penegakan hukum.
07:53Bersama dengan polisi dan peradilan.
07:55Ada yang disebut dengan mekanisme integrated criminal justice system.
08:00Kesatuan sistem peradilan pidana terpadu.
08:02Siapa yang ada di situ?
08:04Kepolisian, kejaksaan, peradilan.
08:06Dalam integrated criminal justice system.
08:08Nanti dulu, dalam integrated criminal justice system.
08:11Ketika ada persoalan dalam integrasi tadi itu,
08:14maka kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian,
08:17bukan dengan militer.
08:19Karena militer bukan bagian dari integrated criminal justice system.
08:22Dia fungsinya pertahanan sebagai alat perang.
08:24Jadi itu sudah salah dan keliru.
08:26Dan fungsi kepolisian juga memiliki fungsi keamanan dan ketibaan masyarakat.
08:30Jadi, itu dulu yang dilakukan.
08:33Kalau itu sudah dilakukan, tidak maksimal,
08:35maka kejaksaan meminta kepada presiden,
08:38bahwa ada kebutuhan dan kepentingan karena ada ancaman dan kondisi.
08:41Seperti ini, presiden membuat kesalahan politik negara.
08:44Bukan dengan MOU.
08:45Karena undang-undang dan konstitusi tidak memperbolehkan MOU.
08:49MOU bukan bagian data peraturan perundang-undangan.
08:52Data peraturan perundang-undangan itu konstitusi sampai level perda.
08:55MOU tidak dikenal.
08:57MOU bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.
09:00Itu sudah disampaikan berulang kali ke DPR.
09:03Jadi, Mas harus memahami.
09:04Ada mekanisme integratif criminal justice system.
09:05Yang bisa menyatakan pertentangan itu, Anda atau siapa?
09:09Hukum.
09:10Hukum artinya siapa?
09:11Kan harus ada yang mengatakan bahwa ini MOU, PKS, bertentangan.
09:15Itu kan instansi yang harus...
09:16Nah, Anda kan komisi kejaksaan.
09:17Mengawasi kejaksaan, dong.
09:19Saya pertanyaannya, siapa yang bisa mengatakan bahwa...
09:21Ini bertentangan atau tidak?
09:22Ini bertentangan atau tidak.
09:24Menurut Komcak tidak ada masalah, kan?
09:25Ya, menurut saya tidak ada masalah.
09:27Menurut Anda bermasalah.
09:28Yang bisa menyatakan secara clear, itu kan tentu institusi yang punya kebenaran.
09:32Kalau Anda ingin menyatakan itu bertentangan, challenge don.
09:36Itu di Mahkamah Agung.
09:37Mahkamah Agung.
09:38Ya, begitu.
09:40Oke, saya ke Pak Dudung kembali.
09:41Pak Dudung, ini ada kontroversi yang meluas gitu.
09:44Pak Dudung, sebagai penasihat khusus Presiden,
09:47sebetulnya yang diharapkan apa sih agar tidak ada kontroversi yang meluas berkaitan dengan penempatan TNI di Kadjati dan Kadjati di seluruh Indonesia?
09:55Ya, memang ini yang mengumumkan ini kan sebetulnya dari nota kesepahaman yang poin lima nih, Mas.
10:04Jadi dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
10:10Nah, tadi betul sudah disinggung dari yang sebelah kanan tadi bahwa kejaksaan ini pasti sudah melihat tentang AGHT yang sudah mungkin diperkirakan akan muncul.
10:31Dan tentunya juga sama seperti TNI kalau misalnya kita akan melaksanakan tugas, kita pelajari dulu bagaimana karakter ancaman.
10:41Baru kita analisa bagaimana karakter perang yang nanti akan kita kembangkan.
10:47Nah, artinya kenapa ada permintaan yang baru-baru ini yang sedemikian banyaknya?
10:56Saya tidak terlalu memahami bahwa permintaan itu begitu banyak.
11:02Saya sudah lama meninggalkan TNI.
11:05Namun itu tadi yang saya katakan yang terpenting TNI harus paham betul tentang SOP.
11:12Mengerahkan pasukan yang sedemikian banyak, jangan sampai nanti SOP ini tidak jelas yang nantinya akan merugikan TNI itu sendiri.
11:22Oke, baik.
11:23Baik Pak Dudung, jadi pertanyaan adalah dikerahkannya prajurit TNI, apakah memang ada kaitannya dengan kasus-kasus besar yang ditangani oleh kejaksaan?
11:30Kita bahas setelah jeda berikut ini.
11:32Terima kasih.

Dianjurkan