Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait korupsi sektor perkebunan sawit PT Duta Palma.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations.

Sutikno menambahkan, uang itu disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

Hingga berita ini ditulis, perkara atas nama terdakwa PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

#kejagung #tppu #dutapalma #kelapasawit

Baca Juga Soal Ijazah dan Ujaran Kebencian ke Jokowi, Bara JP: Kami Tegas, Langsung Kami Laporkan di https://www.kompas.tv/regional/592083/soal-ijazah-dan-ujaran-kebencian-ke-jokowi-bara-jp-kami-tegas-langsung-kami-laporkan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592086/penjelasan-kejagung-sita-rp479-miliar-dalam-kasus-tppu-pt-duta-palma
Transkrip
00:00Berita dari Kejaksaan Agung yang menyita uang senilai 479 miliar rupiah atas kasus pencucian uang.
00:07Direktur penuntutan Jampitsus Sutikno menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil korupsi perkebunan sawit PT Duta Palma yang menjerat korporasi PT Dharma Rexplantation.
00:18Sutikno menambahkan, uang tersebut disita dari dua anak perusahaan, yakni PT Dharma Rexplantation, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
00:27Saat ini, perkara atas nama terdakwa PT Dharma Rexplantation sudah dilampahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
00:39Teman-teman penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Dharma Rexplantation, yaitu PT Deli Muda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit,
00:57dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengerolaan kelapa sawit, akan mengirimkan uang yang dibuga sebagai hasil kejahatan.
01:14Ini akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan.
01:19Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum,
01:23dan selanjutnya penyidik melakukan peblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148.
01:43Sebelumnya PT Duta Palma didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan Rp7,88 juta dolar Amerika Serikat.
01:57Jaksa menyebut kerugian negara disebabkan perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan TPPU atau tindak pidana penjejaan uang
02:05yang dilakukan PT Duta Palma terkait kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal di Indragiri, Hulu, Riau.

Dianjurkan