JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi mengatakan penuntutan mundur bukanlah isu baru. Namun memang, baru kali ini tuntutan mundur diarahkan kepada Wapres.
Ia mencontohkan pasal impeachment pernah diberlakukan di era Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Menurut Burhan, adanya kasus ini membuat posisi Gibran tersandera politik. Gibran akan sulit maju di 2029, baik capres atau cawapres. Sebab, Prabowo Subianto akan kembali diusung oleh Partai Gerindra di tahun 2029, siapapun cawapresnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan 8 tuntutan, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Simak pembahasannya dalam Satu Meja The Forum, episode "Memakzulkan Gibran, Realistis Atau Utopis?". Tayang Rabu, 30 April 2025, pukul 20.30 WIB, live di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/590424/purnawirawan-tni-usul-pencopotan-gibran-pengamat-akan-sulit-maju-di-2029-satu-meja
Ia mencontohkan pasal impeachment pernah diberlakukan di era Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Menurut Burhan, adanya kasus ini membuat posisi Gibran tersandera politik. Gibran akan sulit maju di 2029, baik capres atau cawapres. Sebab, Prabowo Subianto akan kembali diusung oleh Partai Gerindra di tahun 2029, siapapun cawapresnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan 8 tuntutan, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Simak pembahasannya dalam Satu Meja The Forum, episode "Memakzulkan Gibran, Realistis Atau Utopis?". Tayang Rabu, 30 April 2025, pukul 20.30 WIB, live di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/590424/purnawirawan-tni-usul-pencopotan-gibran-pengamat-akan-sulit-maju-di-2029-satu-meja
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Ketika KPU menghitung suara yang dinyatakan unggul dalam pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Raka Buming Raka, calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
00:21Ketika digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah.
00:35Masih bersama saya Budiman Tanurjo di Satu Meja Dekorum, Prof. Satya Arinanto.
00:46Gimana Anda sebagai ahli menilai dan jalannya gimana sih tiba-tiba muncul ide untuk mengganti Wakil Presiden melalui MPR?
00:55Baik, supaya jelas saya jelaskan dulu historisnya sedikit.
00:57Jadi awalnya dulu kan yang melakukan itu Majelis Perusahaan Rakyat Sementara MPRS pada waktu Bung Karno ya, dengan TAP MPRS nomor 33 tahun 67.
01:10Kemudian ada ketetapan yang baru, yang ketetapan MPR nomor 3 tahun 78 itu yang mengatur mengenai hal itu.
01:17Dan itu diterapkan untuk Presiden Abdurrahman Wahid.
01:20Jadi kita sudah dua kali untuk Presiden itu impeachment begitu.
01:22Yang melalui Memorandum I, Memorandum II, baru Sidang Istimewa.
01:30Dua-duanya itu kemenangan di MPR.
01:33Nah, sekarang ini juga setelah perubahan mendasar itu ada pasal 7A, 7B yang tadi disinggung Pak Andrea Sugoparera.
01:41Jadi pasal 7A itu mengatur jenis-jenis pelanggaran hukum apa
01:45yang memungkinkan seorang Presiden dan atau Wakil Presiden itu dimakzulkan itu atau proses impeachment itu.
01:55Nah, pertama itu ada beberapa kriteria pelanggaran hukum.
01:59Ada pengkhianatan terhadap negara, ada korupsi, ada penyuapan, ada tindak bidana berat lainnya, ada perbuatan tercelah.
02:08Kemudian kriteria ke-6 itu perbuatan yang bertentangan dengan orang-orang dasar.
02:14Kriteria ke-7 kalau dianggap tidak bisa menjalankan tugasnya lagi.
02:19Sebagai misalnya dan atau Wakil Presiden.
02:21Nah, itu dalam pasal 7A.
02:23Nah, pasal 7B-nya itu mengatur mekanismenya.
02:25Yang tadi itu, DPR dari pengajuan sampai kemudian disampaikan pada MPR, sampai MPR kemudian MK, MK kembali lagi ke MPR.
02:39Nah, di situ esensinya itu sebenarnya tetap jadi kewenangan MPR.
02:43Seperti MPRS yang memberhentikan Presiden Soekarno dan MPR yang memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid.
02:49Tetap di MPR, tapi sekarang minta legal opinion dulu kepada MK.
02:54Jadi sebenarnya putusan MK itu hanya legal opinion saja.
03:00Karena MPR, walaupun MK menyatakan Presiden Wakil Presiden itu dianggap melanggar tadi, ketentuan pasal 7A itu, MPR juga bisa.
03:10Artinya secara teoretis bisa saja, tapi secara praktis tidak mudah ya sebenarnya.
03:15Ya, lewat itu tadi, lewat itu. Lewat prosedur ini.
03:18Lewat prosedur itu.
03:19Ya, dan kemudian kan ada lagi pengaturan ketika tahun 2009 itu, DPR membuat Undang-Undang 27 tahun 2009 tentang MD3 yang menggantikan Undang Susduk,
03:32mengenai hak-hak DPR dalam bidang pengawasan yang disebut dalam pasal 7B itu, dijabarkan ada tahapannya.
03:38Nah, pertama hak interpelasi, kedua hak angket, ketiga baru hak menyatakan pendapat gitu.
03:44Oke.
03:44Tapi kalau yang ini lebih, kalau impeachment-nya itu karena kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah awalnya begitu.
03:52Ya, oke.
03:53Jadi saya lihat ada dua pintu sebenarnya.
03:54Pintu yang langsung ke 7A-7B Undang Dasar, atau pintu yang melewati hak pengawasan DPR tadi begitu.
04:04Oke, baik. Prof. Burhan Nudin Muhtadi, apa yang Anda baca?
04:07Ini sebuah political statement atau sebetulnya apa yang Anda lihat?
04:11Ya, memang lebih tampak political statement ya.
04:15Karena kalau kita melihat penjelasan Pak Satria maupun secara politik, memang berat ya untuk melakukan proses pemakjulan di saat 81% kekuatan pemerintah itu menguasai parlemen.
04:30Para menguasai parlemen.
04:31Nah, hitung-hitungannya tidak mudah untuk mengubah itu.
04:35Tetapi faktor statistik jumlah anggota parlemen kan bukan satu-satunya cara untuk membaca mengapa statement ini muncul.
04:45Tetapi kita bisa melihat efek kualitatif dari pernyataan para purnawirawan.
04:50Jangan lupa kalau kita flashback ke belakang Mas Budiman, memang isu penuntutan mundur kepada pemimpin nasional itu bukan isu baru.
04:59Bahkan sudah terrealisasi minimal pasal impeachment pernah diberlakukan untuk Soekarno maupun Abdurrahman Wahid.
05:07Tetapi yang terjadi kalau kita bandingkan ke belakang, Pak Habibie pernah juga diminta mundur, Pak SB juga pernah.
05:13Nah, Pak Jokowi apalagi.
05:15Tetapi baru kali ini, tuntutan mundur, tuntutan diganti itu diarahkan kepada Wakil Presiden.
05:22Nah, pertanyaannya kalau secara politik itu susah untuk terrealisasi melihat komposisi parlemen semacam itu,
05:29lantas bagaimana cara kita membaca?
05:32Nah, saya melihat apa yang kita lihat belakangan ini itu tidak bisa dibisahkan dari 2029.
05:382029?
05:40Terutama pasca penghapusan presidensial threshold di MTA.
05:44Jadi dengan adanya kasus ini, itu pasti posisi Gibran itu sudah tersandera secara politik.
05:50Jadi sulit untuk membayangkan Gibran maju lagi di 2029.
05:55Baik sebagai Capres atau Cawapres.
05:58Dan jangan lupa, Pak Prabowo sudah diputuskan sebagai Capres oleh Gerindra,
06:03kemudian didukung oleh Pak, tetapi yang belum pasti adalah siapa Cawapresnya.
06:08Jadi saya melihat ini semacam, tanda kutip, stempel politik yang menyulitkan buat Gibran
06:14untuk bermanuver lebih jauh untuk agenda elektoral berikutnya.
06:18Jadi sebuah political statement yang ditujukan untuk kepentingan elektoral 2029?
06:22Karena tadi komposisi politik per hari ini sulit untuk membayangkan tujuh partai pemerintah
06:30itu melakukan manuver untuk mengganti Gibran sebagai wakil presiden.
06:36Jangan lupa mereka yang mendaftarkan Gibran, setidaknya beberapa di antaranya.
06:42Sebelum akhirnya ada partai pendukung Anies yang ikut bergabung ke pemerintah.
06:46Tetapi jangan lupa pula tadi untuk mengganti secara konstitusional kan tidak mudah.
06:51Soal pelanggaran hukum misalnya, kalau misalnya dialamatkan ke putusan nomor 90
06:56menurut Mahkamah Kehormatan MK itu bukan pelanggaran hukum, itu pelanggaran etik.
07:02Jelas, karena ada conflict of interest ketua MK saat putusan nomor 90 diambil
07:08itu adalah namanya Gibran. Tapi bukan pelanggaran hukum.
07:12Nah mungkin Bang Andreas tadi bisa dikaitkan dengan pelanggaran hukum
07:15yang dikaitkan dengan perbuatan tercelai.
07:19Kalau bisa membuktikan Fufu Fafa adalah Gibran.
07:23Tapi ini kan bukan hal yang mudah.
07:26Jadi poin saya ini lebih kelihatan aspek politiknya ketimbang konstitusi
07:32yang secara kasat mata tadi sulit untuk bisa diterobos.
07:36Oke baik Pak Sambul Jalal.
07:38Ada analisa dari Prof. Burhan yang mengatakan ini sebenarnya untuk menyandra Gibran
07:42untuk 2020. Sebenarnya apa?
07:43Pesan yang mau disampaikan oleh forum punawiran prajurit TNI.
07:47Karena ada delapan tuntutan itu kan.
07:49Termasuk salah satunya adalah kembali kepada undang-undang dasar lama.
07:51Nah ini kita lihat lagi ya.
07:55Kok Prabowo itu bisa jadi presiden apa?
07:58Ini ada permainan Prabowo dengan Jokowi.
08:02Pokoknya Pak Prabowo jadi presiden tapi anak saya jadi wakil.
08:07Soalnya apa? Jokowi kan orang terkaya sekarang.
08:10Ada si korupsi dia itu kan.
08:12Bayar dong. Sekarang apa-apa bayar kok.
08:14Kita percaya DPR.
08:18Oke lah DPR. DPR itu apa?
08:20Dewan perwakil rakyat.
08:21Ini bukan Dewan Perwakilan Partai-Partai.
08:23Dewan Perwakilan Partai-Partai.
08:25Sekarang masyarakat bilang itu sampah.
08:27Ada komisi-komisi kan.
08:29Komisi itu menggolokan suatu apa kan.
08:32Putusan juga bayar komisi dulu.
08:34Ini maaf nih.
08:36Saya kayaknya, saya gak tahu juga.
08:38Saya udah lah.
08:39Saya ini udah uzur kan.
08:41Uzur.
08:41Saya 82 kan.
08:43Saya tambah tenaga kemiliter dalam lima.
08:46Saya pensiun 99 terakhir.
08:48Oke.
08:49Terakhir saya di Jaksa Agung jam Intel.
08:52Jadi apa negara kita ini apa sekarang?
08:55Ia bilangnya, wah udah gelap.
08:57Ia menggelap sekarang.
08:58Oke.
08:59Jadi lebih kepada keprihatinan ya sebenarnya.
09:00Betul sekali.
09:01Keprihatinan dari pernawian TNI terhadap kondisi.
09:04Jadi jangan bilang Bu Irmar tadi bahwa itu bukan perwakilan TNI.
09:09Lalu saya bilang perwakilan semua ada, kata laut ada.
09:12Ya mungkin bukan organis formalnya ya, PPAD.
09:16Semuanya ada perwakilan kok.
09:17Akhirnya polisi ya gak ada.
09:18Kan itu aja.
09:19Oke.
09:19Baik, baik.
09:20Bu Andres gimana?
09:22Ini kan permainan politik sebenarnya untuk menyandra Gibran maju di 2029.
09:28Gimana Anda respon analisa Prof Burhan tadi?
09:30Ya bisa jadi artinya salah satu kemungkinan artinya dari analisa Prof Burhan tadi.
09:37Tapi saya melihat apa yang disampaikan oleh para purnawirawan.
09:45Sebenarnya kalau mau jujur, kita tanya aja anak-anak muda ini gitu kan.
09:49Hah?
09:49Tanya anak muda, mahasiswa-mahasiswa yang depan.
09:52Apakah mereka masih berpikir seperti tahun sebelum 2024, sebelum pemilu.
09:56Kita lihat di media sosial bagaimana ya soal Fufufafa, soal macam-macam ya urusan itu yang sebenarnya ya apa, atmosfer yang ya itu tidak terlalu menyenangkan lagi untuk yang namanya tadi, yang disebut tadi oleh para purnawirawan gitu.
10:19Jadi sebenarnya saya mengapresiasi apa yang disampaikan oleh para purnawirawan ini.
10:25Dan karena mereka bicara, makanya orang lihat, oh ini ada sesuatu.
10:31Ya mungkin seperti kata teman saya, mungkin kalau hanya relawirawan ini, relawirawan ini, mungkin orang tidak terlalu menyenangkan.
10:37Tapi ini para purnawirawan, mereka serius, mereka serius.
10:39Dan mungkin mereka menyuarakan apa yang dirasakan juga oleh banyak orang gitu.
10:43Nah ini harus jujur kita melihat ini secara politik, secara keseluruhan.
10:49Saya melihat kondisi hari ini gitu, lebih kepada kondisi hari ini.
10:52Nah bahwa itu persoalan ini kemudian tindak lanjut, nah itulah itu persoalan konstitusi melalui tadi yang saya sampaikan.
11:04Bahwa itu prosedurnya cukup panjang gitu kan.
11:06Tapi kita juga jangan lupa gitu, bahwa ada yang tahun 67, kemudian Gus Dur tahun 2001.
11:15Tapi kan tahun 98 kan juga kita pernah mengalami hal yang sama kan, yang tidak melalui prosedur ini gitu.
11:24Baru 97 ada pemilu, ketika MPR dengan semua begitu suara mayoritas mengetok palu untuk Pak Harto.
11:32Ya 98, Mei 98 sudah selesai.
11:35Jadi situasi seperti ini, apa yang disampaikan oleh para punrawi rama saya kira, ya mereka mengapresiasikan, mengekspresikan.
11:45Mengekspresikan apa yang mereka rasakan dan mungkin juga dirasakan oleh banyak orang.
11:49Pak Prof Burhan mungkin bisa menyampaikan itu melalui hasil survei, kalau sudah ada surveinya gitu.
11:54Ya, ya.
11:55Karena selama ini itu yang menjadi salah satu ukuran yang...
11:58Oke, Mbak Irma, jadi kalau tadi saya coba, telah ini adalah sebuah keprihatinan sebetulnya terhadap situasi negeri ini.
12:05Anda juga menangkap keprihatinan yang sama, yang muncul dalam pernyataan politik dari forum Purnawirawan Prajurit TNI?
12:11Ya, tentu saja. Karena kan para Purnawirawan ini kan adalah orang-orang yang masih menjunjung Sabta Marga,
12:18walaupun pensiun tetap berpedoman pada Sabta Marga.
12:22Dan jangan lupa Presiden kita sekarang adalah seorang Purnawirawan juga.
12:27Artinya, Presiden Prabowo tentu akan mendengarkan suara-suara yang memberikan masukan untuk kebaikan negara.
12:36Yang tadi saya bilang berpedoman kepada menegakkan keadilan, kejujuran, dan juga kebenaran.
12:41Nah, masalahnya tadi kita kan melihat bahwa ini inkonstitusional.
12:47Karena dilepas kepada media dan publik.
12:51Di mana inkonstitusional ya? Sebagai pernyataan politik.
12:54Ya, kan tadi dikatakan bahwa akhirnya menjadi polemik PPAD mengeluarkan edaran, PPAU mengeluarkan edaran, PPAL.
13:03Kan terlihat tidak elok.
13:05Bahwa para Purnawirawan menjadi berbeda pendapat.
13:09Yang tentu saja lazim dalam hal ini.
13:12Namun, juga tidak boleh dilupakan tadi kan juga Prof Satya mengatakan bahwa ada sejarah bagaimana sejarah pemakzulan.
13:19Kita melihat sejarah bagaimana terpilihnya Prabowo dan Gibran.
13:24Bahwa Presiden Prabowo terpilih karena wakilnya adalah Gibran Raka Buming.
13:30Itu sudah menjadi satu ketentuan.
13:34Dan tentu saya melihatnya Presiden Prabowo selain mendengarkan para Purnawirawan dan juga suara-suara yang lainnya.
13:43Itu kan membuat beliau menjadi dalam situasi yang tidak menyenangkan.
13:52Karena saya tahu bahwa beliau sangat menghargai suara para Purnawirawan.
13:56Namun ada hal-hal yang memang di luar kuasa.
14:00Dan tidak bisa dijawab.
14:03Bahkan tidak bisa menjawab.
14:04Itu bukan urusan saya.
14:07Oke, baik.
14:09Salah satu tuntutan dari Forum Purnawirawan Perjudi TND adalah kembali ke Undang-Undang Dasar yang lama.
14:16Kita bahas setelah jeda berikut ini.
14:18Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:26Terima kasih.