KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod.
Kompolnas menyebut, penangguhan penahanan dilakukan penyidik karena sudah habisnya masa penahanan sebelum 24 April 2025.
Berlama-lamanya penanganan kasus ini disebabkan perbedaan pandangan antara polisi dan jaksa soal ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang.
Jaksa menilai kasus pagar laut adalah kasus korupsi. Sebaliknya, polisi tetap pada pendapatnya bahwa kasus ini hanya sebatas tindak pidana pemalsuan dokumen.
Baca Juga [FULL] Blak-blakan Update Kasus Pagar Laut Tangerang: Penahanan 4 Tersangka Ditangguhkan, Ada Apa? di https://www.kompas.tv/nasional/589694/full-blak-blakan-update-kasus-pagar-laut-tangerang-penahanan-4-tersangka-ditangguhkan-ada-apa
#pagarlaut #tangerang #tersangkapagarlaut #kadeskohod
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589712/sederet-fakta-perkembangan-kasus-pagar-laut-tangerang-hingga-penangguhan-penahanan-tersangka
Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod.
Kompolnas menyebut, penangguhan penahanan dilakukan penyidik karena sudah habisnya masa penahanan sebelum 24 April 2025.
Berlama-lamanya penanganan kasus ini disebabkan perbedaan pandangan antara polisi dan jaksa soal ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang.
Jaksa menilai kasus pagar laut adalah kasus korupsi. Sebaliknya, polisi tetap pada pendapatnya bahwa kasus ini hanya sebatas tindak pidana pemalsuan dokumen.
Baca Juga [FULL] Blak-blakan Update Kasus Pagar Laut Tangerang: Penahanan 4 Tersangka Ditangguhkan, Ada Apa? di https://www.kompas.tv/nasional/589694/full-blak-blakan-update-kasus-pagar-laut-tangerang-penahanan-4-tersangka-ditangguhkan-ada-apa
#pagarlaut #tangerang #tersangkapagarlaut #kadeskohod
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589712/sederet-fakta-perkembangan-kasus-pagar-laut-tangerang-hingga-penangguhan-penahanan-tersangka
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Masa penahanan KDS Kohot Arsin habis pada 24 April lalu.
00:05Kuasa hukum warga desa Kohot meminta penyidik bares krim untuk transparan dalam pengusutan kasus pagar laut,
00:12termasuk soal empat tersangka yang ditangguhkan.
00:15Sejumlah warga melakukan demo di tepi laut desa Kohot, kecamatan Paku Aji, Kabupaten Tangerang, Banten.
00:23Dan saya meyakini dan masih optimis kepada kedua institusi ini akan melanjutkan proses ini.
00:30Hingga ke perkara tipikornya, ketidaktransparan penyidik dalam melakukan penahanan terhadap keempat tersangka
00:39yang telah dilakukan kemarin sejak 24 Februari.
00:43Nah, apa yang menjadi ketidaktransparan ini?
00:51Bahwa bares krim ini tidak pernah merilis pelaku keempat tersangka ini ke media, ke publik.
00:57Tidak pernah mempublikasikan.
01:00Empat tersangkanya ini di mana?
01:01Ditahannya di mana?
01:02Di rutan bares krim atau di rutan lain?
01:05Atau bahkan bukan di rutan?
01:09Melalui rilis tertulis yang dikeluarkan Dirtipidum Bares Krim Mabes Polri,
01:14Brigjen Johandani disampaikan bahwa
01:17sehubungan dengan habisnya masa penahanan,
01:20maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada empat tersangka sebelum tanggal 24 April.
01:26Brigjen Johandani, Dirtipidum Bares Krim Polri menyampaikan hal itu.
01:30Beres Krim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen
01:39terkait pagar laut di Desa Kohot, Kabupaten Tangerang, Bantan.
01:42Kempat tersangkanya itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohot,
01:45Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohot,
01:47dan dua penerima kuasa dari Desa Kohot.
01:50Kompolnas menyebut penangguhan penahanan dilakukan penyidik
01:52karena sudah habisnya masa penahanan sebelum 24 April 2025.
02:17Berlarut-larutnya penanganan kasus ini
02:19karena polisi dan jaksa berbeda pandangan
02:21soal ada tidaknya tindak pidana korupsi
02:23di kasus pagar laut Tangerang.
02:25Jaksa menilai kasus pagar laut adalah kasus korupsi,
02:27sebaliknya polisi tetap pada pendapatnya
02:29bila kasus ini hanya sebatas tindak pidana pemalsuan dokumen.
02:33Kalau selama ini perkara ini disidik dengan tindak pidana umum,
02:37maka dengan petunjuk ini,
02:39supaya dipersilahkan disidik dengan tindak pidana korupsi.
02:44Jadi saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan di situ.
02:47Jadi misalnya, kalau dikirim lagi dengan tindak pidana umum,
02:53kan sudah ada petunjuk JPU,
02:55supaya disidik dengan tindak pidana korupsi.
02:59Karena beban pembuktian itu ada pada penuntut umum.
03:02Ketua Riset dan Advokasi LBHA PPP Muhammadiyah Gufroni mengaku kecewa
03:08dengan proses hukum pagar laut di Desa Kohot, Kebupaten Tangerang.
03:12Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan kasus itu ke baris krim,
03:15Gufroni menyebut optimisme yang awalnya muncul,
03:18kini telah sirna.
03:18Penidik harus juga mengungkap ini secara terang,
03:24sebenarnya siapa aktor intelektual dibalik kasus pemalsuan HGB
03:28yang sebetulnya kita sudah mengetahui bahwa HGB-HGB itu
03:33dimiliki atas nama perusahaan,
03:38atau anak perusahaannya Agung Sedai Group.
03:40Sehingga semestinya harus gerak cepat Mabus Polri untuk menangkapi berkas,
03:47bukan kemudian melakukan penangguhan penahanan
03:50dengan alasan bahwa masa penahanan sudah habis.
03:56Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional
03:58mendata ada 200 lebih sertifikat di Laut Tangerang,
04:01baik hak milik maupun hak guna bangunan.
04:03Meski kini, Kementerian ATR telah mencabut satu persatu
04:06sertifikat yang diketahui berada di wilayah laut
04:08karena cacat hukum.
04:09Sertifikat inilah yang kemudian diduga menjadi penyebab
04:12dibuatnya pagar di perairan Tangerang.
04:15Bereskin Polri mengklaim meski menangguhkan penahanan
04:18kades Kohot Arsin dan tiga tersangka lainnya,
04:20proses hukum para tersangka tetap berlanjut.
04:23Tim Liputan, Kompas TV