Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • yesterday
Presiden Prabowo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, sebagai pedoman untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan, dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Meski demikian, sejumlah kalangan menekankan pentingnya langkah pengentasan kemiskinan, dengan cara mendorong sektor-sektor produktif, agar mampu menciptakan lapangan kerja.

Category

📺
TV
Transcript
00:00Intro
00:00Presiden Prabowo telah menandatangani
00:06Inpres nomor 8 tahun 2025
00:08sebagai pedoman untuk optimalisasi
00:11pelaksanaan pengetasan kemiskinan
00:13dan penghapusan kemiskinan ekstrim
00:15Meski demikian, sejumlah kalangan
00:17menekankan pentingnya langkah
00:19pengetasan kemiskinan dengan cara
00:21mendorong sektor-sektor produktif
00:23agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan
00:30Lembaga riset Indef menyambut
00:32baik penerbitan instruksi Presiden nomor 8
00:34tahun 2025 tentang optimalisasi
00:36pelaksanaan penghentasan kemiskinan
00:38dan penghapusan kemiskinan ekstrim
00:39Namun Indef menilai pelaksanaan
00:42Inpres tersebut harus terlebih dahulu
00:43mengevaluasi efektivitas program penghentasan
00:46kemiskinan yang berjalan saat ini
00:47Kepala Pusat Makroekonomi dan
00:50Keuangan Indef M. Rizal Taufiqurahman
00:51dalam program Market Review mengatakan
00:53saat ini diperlukan pergeseran dalam orientasi
00:56penghentasan kemiskinan yakni dengan
00:58berorientasi pada upaya mendorong peningkatan
01:00pendapatan masyarakat
01:01Untuk itu pemerintah harus mampu mendorong
01:03sektor-sektor produktif agar bisa diakses oleh
01:05masyarakat miskin melalui sistem pendidikan
01:07serta mampu menciptakan lapangan kerja
01:10Penghentasan kemiskinan itu tidak hanya
01:12buffer beban pengeluaran saja
01:14tapi harus digeser
01:15peningkatan pendapatan
01:17Saya setuju bagaimana menghidupkan
01:20sektor-sektor produktif gitu ya
01:23supaya memang bisa diakses oleh
01:26masyarakat yang miskin ini melalui
01:30pendidikan dan impres ini mendiliget
01:34kepada pendidikan informal itu gitu ya
01:39Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto
01:41pada 27 Maret 2025 lalu telah menandatangani
01:44instruksi Presiden nomor 8 tahun 2025
01:46tentang optimalisasi pelaksanaan
01:48penghentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim
01:50Presiden Prabowo menginstruksikan jajaran pemerintahan
01:53untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing
01:57untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan penghentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim
02:02Jakarta Tim Liputan IDX Channel
02:04Terima kasih telah menonton!
02:06Terima kasih telah menonton!
02:08Terima kasih telah menonton!

Recommended