Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD, La Nyalla Mattalitti, di kawasan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/04/2025) siang kemarin.

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan perwakilan keluarga, belasan penyidik KPK menggeledah dua rumah milik La Nyalla di kawasan tersebut.

Proses penggeledahan berlangsung selama dua jam, dengan hanya asisten rumah tangga dan petugas keamanan yang berada di lokasi saat itu.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan besar KPK, di mana sebelumnya telah ditetapkan 21 tersangka.

Dari jumlah tersebut, lima merupakan penyelenggara negara, satu staf, dan sisanya berasal dari pihak swasta.

Pada Januari 2025, KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,1 miliar di wilayah Jawa Timur.

#kpk #lanyalla

Baca Juga Ratusan Santri Dapat Fasilitas Balik Mudik Gratis di https://www.kompas.tv/regional/586911/ratusan-santri-dapat-fasilitas-balik-mudik-gratis



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586913/kpk-geledah-rumah-la-nyalla-mattalitti-di-surabaya-terkait-kasus-korupsi-dana-hibah-pemprov-jatim
Transkrip
00:00KPK menggeledah rumah anggota DPD Lanyala Mataliti di Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur, Senin siang kemarin.
00:08Penggeledahan ini terkait kasus korupsi dan nahibah Pemprov, Jawa Timur.
00:15Menurut perwakilan keluarga, belasan penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Lanyala di Wisma Permai Barat, Surabaya.
00:24Penggeledahan berlangsung selama dua jam, Senin siang kemarin.
00:28Saat itu hanya asisten rumah tangga dan petugas keamanan yang berada di rumah.
00:33Penggeledahan ini terkait kasus korupsi dan nahibah APBD Jawa Timur.
00:38Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka, 5 diantaranya penyelenggara negara, 1 orang staff, dan pihak swasta.
00:48KPK juga menyita sejumlah tanah dan bangunan senilai 8,1 miliar rupiah di Jawa Timur pada Januari 2025.
00:58Informasi selengkapnya mengenai penggeledahan di rumah anggota DPD Lanyala Mataliti.
01:06Kami terhubung dengan jurnalis Kompas TV, Fedriska Ananda, dan juru kamera Adini Adisa.
01:11Selamat siang Rizka.
01:13Setelah penggeledahan dilakukan, apakah ada rencana KPK akan memanggil Lanyala Mataliti?
01:18Ya, imbrun terkait dengan rencana pemanggilan KPK ini sebetulnya belum ada keterangan resmi terkait hal ini.
01:31Namun, opsi pemanggilan terhadap Lanyala ini bisa saja terjadi apabila memang KPK ini menemukan adanya alat bukti terkait dengan keterlibatan Lanyala.
01:40Namun, kalau kita mengikuti kemarin ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah milik Lanyala Mataliti di Jawa Timur,
01:47yang mengatakan, KPK mengatakan bahwa tidak menemukan ataupun tidak melakukan pengamanan terkait dengan dokumen dan juga alat-alat bukti yang ditemukan di rumah Lanyala.
01:57Dalam hal ini juga kemarin dari pihak Lanyala Mataliti juga memberikan keterangan terkait dengan penggeledahan tersebut,
02:04di mana dikatakan bahwa KPK tidak membawa ataupun tidak menemukan alat bukti keterlibatan Lanyala.
02:10Namun, seperti yang kita ketahui kemarin juga dari juru bicara KPK ini sudah mengungkapkan bahwa betul penggeledahan ini dilakukan terkait dengan upaya pengungkapan
02:20ataupun pendalaman kasus dugaan suap proses pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur,
02:27sehingga saat ini KPK masih melakukan penyelidikan dan juga pendalaman terkait dengan kasus ini.
02:31Tidak hanya di rumah Lanyala, namun juga penyidik ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain,
02:37namun memang KPK belum secara gamblang mengungkapkan di mana saja KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kasus ini,
02:44karena kalau diungkapkan oleh juru bicara KPK bahwa KPK masih melakukan penyelidikan dan juga pendalaman.
02:50Untuk mengetahui bagaimana terkait dengan kasus ini, mari kita simak keterangan dari juru bicara KPK, Tessa Mahardika berikut ini.
03:01Kubu Nyala-Nyala sudah bilang bahwa tidak ada apapun yang diambil dari kediaman.
03:05Ya kembali, saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut,
03:11karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau,
03:20dikarenakan rangkaian kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
03:26Jadi kita tunggu saja kalau semua sudah selesai,
03:29maka pertanyaan terkait pernyataan tersebut dapat kita tanggapi.
03:34Jadi meskipun KPK tidak mengamankan dokumen ataupun alas bukti ketika melakukan penggeledahan di rumah Nyala,
03:45namun yang bisa kita pastikan pada saat ini adalah penggeledahan tersebut ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, Imron.
03:54Rizka, lalu bagaimana perkembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim hingga saat ini?
04:06Ya, tadi seperti yang sempat saya singgung juga bahwa hingga saat ini KPK masih melakukan penyelidikan dan juga pendalaman.
04:13Namun untuk sementara, KPK ini sudah menetapkan tersangka meskipun tidak diungkapkan identitas dari ke-21 tersangka ini,
04:21di mana diungkapkan ini ada 17 berstatus sebagai tersangka penerima suap,
04:28yang kemudian 15 diantaranya ini merupakan pihak swasta yang kemudian diungkapkan berstatus sebagai penyelenggara negara.
04:37Sehingga sejauh ini ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka,
04:45sehingga kita akan menanti bagaimana kemudian pengendalaman dan juga penyelidikan yang masih dijalankan oleh KPK pada saat ini, Imron.
04:53Baik, dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah Lanyala Mataliti,
04:57KPK menyebut tidak menemukan alat bukti apapun terkait dengan dugaan keterlibatan Lanyala Mataliti dalam kasus ini.
05:03Selain itu, KPK juga telah mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan juga di sejumlah tempat lainnya.
05:08Terima kasih atas laporan Anda, Jurnalis Kompas TV, Fedris Kaananda, dan Jurkamera Adini Anissa.
05:12Selamat bertugas kembali rekan-rekan.

Dianjurkan