Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 12/4/2025
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan tiang reklame ilegal yang berdiri di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, arah menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Penertiban ini dilakukan karena tiang reklame tersebut tidak memiliki izin resmi dan dianggap mengganggu estetika kota.

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan menggerakan penertiban penataan reklame di Kota Pekanbaru.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #satpolpppekanbaru #reklameilegal

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Satpol PP tertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Sudirman.
00:05Satuan Polisi Pembang Peraja atau Satpol PP Kota Pekanbaru
00:09menertibkan tiang reklame ilegal yang berdiri di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
00:13arah menuju bandara Sultan Syarif Qasim II.
00:19Penertiban ini dilakukan karena tiang reklame tersebut
00:21tidak memiliki izin resmi yang dianggap mengganggu estetika kota.
00:25Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan
00:30pihaknya bersama tim gabungan menggerakkan penertiban penataan reklame di kota Pekanbaru.
00:37Ia menambahkan pihaknya melakukan penertiban tiang reklame yang tidak memiliki izin
00:41atau izinnya sudah keadaan luarsa yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
00:48Lebih lanjut, Zulfahmi menyebutkan tidak hanya tiang-tiang reklame milik swasta
00:52namun tiang milik pemerintah kota Pekanbaru turut dilakukan penertiban.
00:58Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota
01:02dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
01:06ез ribu
01:12dan dilemerai
01:14cukup
01:15dan

Dianjurkan