Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 2 days ago
Presiden ke-7 Joko Widodo buka suara soal gugatan Esemka yang ditujukan pada pihaknya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga Solo.
Transcript
00:00Jokowi Dodo
00:02Seorang warga Solo menggugat Presiden ke-7 Jokowi Dodo
00:08karena merasa dibohongi dengan produksi mobil SMK.
00:12Jokowi mengatakan siap melayani gugatan wanprestasi tersebut
00:16dan menegaskan bahwa masalah perkembangan dan penjualan SMK
00:19merupakan ranah swasta.
00:22Hal itu diungkapkan Jokowi di rumah kediamannya di Solo pada Jumat 11 April.
00:26Disinggung mengenai kemungkinan hadir dalam sidang gugatan perdata
00:31di pengadilan negeri Solo, Jokowi menunturkan akan berkonsultasi
00:35terlebih dahulu dengan kuasa hukum yang ditunjuknya.
00:56Semuanya sama di mata hukum, ya ada gugatan yang dilayani.
01:02Sebelumnya, seorang warga Solo bernama Aufa Lukmana
01:06mengajukan gugatan karena kesulitan membeli mobil SMK.
01:10Dasar gugatan tersebut adalah penilaiannya terhadap Jokowi
01:14yang gagal memenuhi janji SMK sebagai mobil nasional yang diproduksi masal.
01:19Gugatan resmi telah dilayangkan ke pengadilan negeri Surakarta
01:24secara online pada 8 April lalu.
01:27Selain Jokowi Dodo, Aufa juga mengajukan gugatan
01:30kepada mantan Wapres Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
01:35Sehingga pada hari ini, itu melakukan gugatan perdata
01:40kepada pengadilan negeri Surakarta.
01:43Nah, tutupannya adalah menyatakan pada gugatan itu tidak dapat
01:48pengenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil SMK secara masal.
01:53Itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan waran prestasi
01:57atau sederah janji.
01:58Tanggal suratnya sendiri, 7 April 2025.
02:02Dan selaku penggugat, disini tertulis
02:05Aufa Lukmana REA.
02:11Dan selaku tergugat, tergugat satunya
02:13Ingenieur Raji Jokowi Dodo
02:16Tergugat 2, Kiai Yaji Ma'ruf Amin
02:21Dan tergugat 3, PT Solo Manufaktur Kreasi.
02:26Kemudian oleh Masri Sakim sudah dibuat penetapan hari sidang pertama
02:33yaitu telah ditetapkan Kamis 24 April 2025.
02:41Kegagalan SMK sebagai mobil nasional dinilai Aufa sebagai tindakan wan prestasi
02:46yang menuntut para tergugat membayar kerugian sebesar 300 juta rupiah
02:51atau setara dengan 2 unit mobil SMK Bima Pickup.
02:56Dari Solo, Jawa Tengah, Denik Apriyani, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Recommended