Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPASTV - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membeberkan ancaman hukuman untuk tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung.

Tersangka Priguna Anugerah Pratama dikenakan pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ada pun acaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Sebelumnya korban FH melaporkan yang ia alami ke polisi, atas dugaan pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan modus operandi, dari tersangka PAP yang adalah dokter pelajar dari salah satu universitas.

"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien. Yang mana korban merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin," kata polisi.

Video Editor: Joshua

#dokterppds #unpad #poldajabar

Baca Juga Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Pengamat: Cari Muka ke AS, Itu Bargaining Chip yang Salah di https://www.kompas.tv/nasional/585856/prabowo-ingin-evakuasi-warga-gaza-pengamat-cari-muka-ke-as-itu-bargaining-chip-yang-salah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/585874/polda-jabar-beberkan-dokter-ppds-unpad-pemerkosa-pendamping-pasien-terancam-12-tahun-bui

Dianjurkan