JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengambil darah korban untuk keperluan pengobatan ayahnya yang sedang dirawat.
Sebagai informasi, korban melapor ke kepolisian setelah merasakan kejanggalan pasca kejadian. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Untuk informasi terkini, simak laporan Jurnalis KompasTV, Ninda Destiani di lokasi.
#dokter #unpad #bandung
Baca Juga Kasus Es Krim Beralkohol Sitaan Satpol PP: BPOM Surabaya Uji Lab-Wali Kota Eri Beri Larangan Tegas di https://www.kompas.tv/regional/585821/kasus-es-krim-beralkohol-sitaan-satpol-pp-bpom-surabaya-uji-lab-wali-kota-eri-beri-larangan-tegas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/585823/kronologi-proses-hukum-kasus-dokter-ppds-aniaya-anak-keluarga-pasien-di-rs-hasan-sadikin-bandung
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengambil darah korban untuk keperluan pengobatan ayahnya yang sedang dirawat.
Sebagai informasi, korban melapor ke kepolisian setelah merasakan kejanggalan pasca kejadian. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Untuk informasi terkini, simak laporan Jurnalis KompasTV, Ninda Destiani di lokasi.
#dokter #unpad #bandung
Baca Juga Kasus Es Krim Beralkohol Sitaan Satpol PP: BPOM Surabaya Uji Lab-Wali Kota Eri Beri Larangan Tegas di https://www.kompas.tv/regional/585821/kasus-es-krim-beralkohol-sitaan-satpol-pp-bpom-surabaya-uji-lab-wali-kota-eri-beri-larangan-tegas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/585823/kronologi-proses-hukum-kasus-dokter-ppds-aniaya-anak-keluarga-pasien-di-rs-hasan-sadikin-bandung
Kategori
🗞
Berita