Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan yang diajukan eks anggota Bawaslu sekaligus mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota, Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Bogor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut bahwa gugatan yang diajukan Agustiani itu tidak tepat karena materi yang disampaikan berkaitan dengan perilaku Rossa saat melakukan penyidikan.
“Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh saudara AT kepada penyidik, dalam hal ini sodara RPB itu kurang tepat. Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saudara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
#KPK #agustiani #penyidikrossa #PNBogor
Video Editor: RF
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut bahwa gugatan yang diajukan Agustiani itu tidak tepat karena materi yang disampaikan berkaitan dengan perilaku Rossa saat melakukan penyidikan.
“Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh saudara AT kepada penyidik, dalam hal ini sodara RPB itu kurang tepat. Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saudara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
#KPK #agustiani #penyidikrossa #PNBogor
Video Editor: RF
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kategori
🗞
Berita