JAKARTA, KOMPAS.TV Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) saat ini tengah dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan DPR RI.
Pada 18 Maret 2025, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I, sebagai langkah persiapan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat membuka kembali jalan bagi dwifungsi ABRI, sebuah konsep di masa Orde Baru di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer.
Status hukum terhadap anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana. Anggota DPR, Oleh Soleh bilang akan diadili di Pengadilan Militer atau di Pengadilan Sipil.
Baca Juga TNI Aktif Bisa Duduk di Kejaksaan Agung, DPR: Kami Satukan dalam Undang-uang Supaya Kuat | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/581612/tni-aktif-bisa-duduk-di-kejaksaan-agung-dpr-kami-satukan-dalam-undang-uang-supaya-kuat-satu-meja
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Noval
#ruutni #tni #dpr #sipil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/581614/pernyataan-dpr-terkait-tni-aktif-melakukan-tindak-pidana-diadili-di-pengadilan-militer-satu-meja
Pada 18 Maret 2025, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I, sebagai langkah persiapan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat membuka kembali jalan bagi dwifungsi ABRI, sebuah konsep di masa Orde Baru di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer.
Status hukum terhadap anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana. Anggota DPR, Oleh Soleh bilang akan diadili di Pengadilan Militer atau di Pengadilan Sipil.
Baca Juga TNI Aktif Bisa Duduk di Kejaksaan Agung, DPR: Kami Satukan dalam Undang-uang Supaya Kuat | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/581612/tni-aktif-bisa-duduk-di-kejaksaan-agung-dpr-kami-satukan-dalam-undang-uang-supaya-kuat-satu-meja
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Noval
#ruutni #tni #dpr #sipil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/581614/pernyataan-dpr-terkait-tni-aktif-melakukan-tindak-pidana-diadili-di-pengadilan-militer-satu-meja
Kategori
🗞
Berita