• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV Pada 18 Maret 2025, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I, sebagai langkah persiapan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat membuka kembali jalan bagi dwifungsi ABRI, sebuah konsep di masa Orde Baru di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer.

TNI aktif bisa duduki jabatan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Anggota DPR Oleh Soleh mengatakan, bahwa semuanya adalah eksisting.

"Kami satukan di undang-undang supaya lebih kuat," ungkap Oleh Soleh dalam pernyataan terkait jabatan sipil, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga DPR Blak-Blakan soal RUU TNI yang akan Disahkan | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/581609/dpr-blak-blakan-soal-ruu-tni-yang-akan-disahkan-satu-meja

Produser: Leiza Sixmansyah

Video Editor: Noval

#ruutni #tni #dpr #sipil

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/581612/tni-aktif-bisa-duduk-di-kejaksaan-agung-dpr-kami-satukan-dalam-undang-uang-supaya-kuat-satu-meja

Dianjurkan