JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi jabatan Direktur Bulog yang kini dipegang Mayjen Novi Helmy, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa yang bersangkutan harus mundur dari kedinasan TNI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Bulog bukan merupakan kementerian atau lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI.
Baca Juga Revisi UU TNI, DPR: Supremasi Sipil Nomor Satu, Bukan Negara Militer di https://www.kompas.tv/nasional/580253/revisi-uu-tni-dpr-supremasi-sipil-nomor-satu-bukan-negara-militer
#dirutbulog #mayjennovihelmy #tni #pensiun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580255/dirut-bulog-masih-anggota-tni-aktif-panglima-harus-mundur-dari-tni
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Bulog bukan merupakan kementerian atau lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI.
Baca Juga Revisi UU TNI, DPR: Supremasi Sipil Nomor Satu, Bukan Negara Militer di https://www.kompas.tv/nasional/580253/revisi-uu-tni-dpr-supremasi-sipil-nomor-satu-bukan-negara-militer
#dirutbulog #mayjennovihelmy #tni #pensiun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580255/dirut-bulog-masih-anggota-tni-aktif-panglima-harus-mundur-dari-tni
Kategori
🗞
Berita