• minggu lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indrawijaya menjadi sorotan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang TNI.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin merespons status aktif militer Letkol Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Menhan menegaskan, kalau Seskab memang tidak tergolong 15 lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif maka Teddy Indrawijaya pun harus pensiun dari jabatannya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan dalam revisi Undang-Undang TNI, akan ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretaris Militer.

Dave menyebut, posisi tersebut masih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang sehingga statusnya sebagai anggota TNI tetap aman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang diundangkan pada (5/11/2024).

Perpres tersebut menjadikan posisi Sekretaris Kabinet, yang saat ini dijabat Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.

Berdasarkan aturan ini, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy tidak perlu mundur dari keanggotannya di militer.

Baca Juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tegaskan TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur di https://www.kompas.tv/nasional/580247/panglima-tni-jenderal-agus-subiyanto-tegaskan-tni-aktif-yang-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur

#revisiuutni #letkolteddy #seskabletkolteddy

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580249/menhan-dan-dpr-respons-kenaikan-pangkat-mayor-teddy-jadi-letkol-saat-menjabat-sebagai-seskab

Dianjurkan