• minggu lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan TNI aktif boleh menjabat di 15 kementerian atau lembaga berdasarkan Undang-Undang. Namun di luar itu, TNI yang bersangkutan harus mundur.

Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai melakukan rapat bersama Komisi I DPR dan tiga pimpinan matra TNI, yakni KSAD, KSAU dan KSAI membahas revisi Undang-Undang TNI.

Revisi Undang-Undang TNI tak hanya mengatur soal status militer aktif anggota TNI yang hanya boleh menjabat di 15 lembaga, tetapi juga soal usia pensiun anggota TNI.

Dalam rapat bersama Komisi I DPR, Panglima meminta agar revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu di antaranya kedudukan, peran, fungsi dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD 1945, tentang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Utut meminta pembahasan revisi Undang-Undang TNI harus dilakukan dengan cermat karena menjadi sorotan publik.

Sementara itu, terkait status militer aktif Sekab Letkol Teddy, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI.

KSAD bilang, secara struktural saat ini Sekab ada di bawah Sesmilpres sehingga posisi ini masih dapat dijabat oleh seorang militer aktif.

KSAD menyebut, sudah sejak lama Sesmilpres dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal TNI dengan didampingi sekretaris dari pihak kepolisian.

Baca Juga Pakar Hukum Tata Negara Sebut TNI Aktif yang Jabat Seskab Harus Mundur di https://www.kompas.tv/nasional/580215/pakar-hukum-tata-negara-sebut-tni-aktif-yang-jabat-seskab-harus-mundur

#revisiuutni #uutni #mayorteddy

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580247/panglima-tni-jenderal-agus-subiyanto-tegaskan-tni-aktif-yang-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur

Dianjurkan