JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada 2024 di sejumlah daerah. MK memerintahkan pemungutan suara ulang.
Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah 2024.
MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.
Mahkamah Konstitusi juga membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang memenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai bupati terpilih.
Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari sejak putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa sehingga majelis hakim meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbanyingih menyebut ada pelanggaran keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang.
Lalu, seperti apa perkembangan terkini kasus kecurangan Pilkada 2024 ini? Kita menuju Istana Kepresidenan Jakarta, sudah ada Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi dan Juru Kamera Arief Rahman di sana.
Baca Juga Pengamat soal Istri Mendesa Yandri Susanto Batal Jadi Bupati: Itu Membuat Citra MK Masih Bergigi di https://www.kompas.tv/nasional/576273/pengamat-soal-istri-mendesa-yandri-susanto-batal-jadi-bupati-itu-membuat-citra-mk-masih-bergigi
#pilbupserang #pilkada2024 #menteridesa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576287/menteri-desa-yandri-susanto-cawe-cawe-di-pilbup-serang-bagaimana-respons-istana
Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah 2024.
MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.
Mahkamah Konstitusi juga membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang memenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai bupati terpilih.
Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari sejak putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa sehingga majelis hakim meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbanyingih menyebut ada pelanggaran keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang.
Lalu, seperti apa perkembangan terkini kasus kecurangan Pilkada 2024 ini? Kita menuju Istana Kepresidenan Jakarta, sudah ada Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi dan Juru Kamera Arief Rahman di sana.
Baca Juga Pengamat soal Istri Mendesa Yandri Susanto Batal Jadi Bupati: Itu Membuat Citra MK Masih Bergigi di https://www.kompas.tv/nasional/576273/pengamat-soal-istri-mendesa-yandri-susanto-batal-jadi-bupati-itu-membuat-citra-mk-masih-bergigi
#pilbupserang #pilkada2024 #menteridesa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576287/menteri-desa-yandri-susanto-cawe-cawe-di-pilbup-serang-bagaimana-respons-istana
Kategori
🗞
Berita