Polisi akhirnya ungkapkan dua orang pelaku prank meja tengah jalan yang ternyata masih remaja di bawah umur. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Tapi karena kedua tersangka masih di bawah umur, penanganan hukumnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali.
Kategori
🗞
Berita